Pengelola pesantren menerapkan protokol kesehatan dengan penyediaan sarana seperti tempat cuci tangan, ruang isolasi mandiri, dan larangan keluarga santri menjenguk selama PPKM.
Seiring dengan meredanya laju kasus terkonfirmasi Covid-19 dalam sebulan terakhir, pemerintah mulai menerapkan pembelajaran tatap muka (PTM) terbatas di sekolah dan lembaga pendidikan keagamaan.
Tak terkecuali PTM terbatas juga dilaksanakan di beberapa madrasah, pondok pesantren, dan perguruan tinggi. Lembaga pendidikan ini mulai menggelar simulasi sejak akhir Agustus lalu. Syaratnya, PTM dilakukan hanya di wilayah yang termasuk pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) level 1-3.
Salah satu yang sudah menerapkan adalah Pesantren Darunnajah, Jakarta Selatan. Ketika Wakil Presiden Ma'ruf Amin meninjau pelaksanaan PTM terbatas di pesantren tersebut, pada Kamis (2/9/2021), ia memberikan apresasi. Wapres menilai, pengurus Pesantren Darunnajah telah secara konsisten menerapkan protokol kesehatan dalam pelaksanaan PTM, bahkan jauh sebelum penerapan PPKM level 3.
Pihak pengelola pesantren menerapkan protokol kesehatan dengan penyediaan sarana seperti tempat cuci tangan, ruang isolasi mandiri, dan larangan keluarga santri menjenguk selama PPKM. Di samping itu, terdapat rutinitas baru yang dilakukan santri sebelum melaksanakan pembelajaran yakni berjemur bersama sebagai upaya untuk meningkatkan imunitas.
Pondok Pesantren Darunnajah juga telah mengadakan vaksinasi dosis pertama dan kedua untuk para guru, administrator, dan karyawan yang berjumlah 365 orang. Sedangkan jumlah santri yang sudah divaksin sebanyak 949 orang dari total 2.433 santri. Pesantren Darunnajah juga telah menyelenggarakan vaksinasi untuk siswa di luar lingkungan pesantren. Untuk mendorong percepatan vaksinasi Covid-19, pihak pesantren kembali mengadakan vaksinasi untuk 360 orang santri yang pelaksanaannya didukung oleh empat tenaga kesehatan dari Puskesmas Ulujami.
Sejumlah pesantren di Jawa Barat dan Daerah Istimewa Yogyakarta juga telah mulai menerapkan PTM sejak awal September ini. Mengingat, sistem belajar yang khas santri termasuk tinggal di asrama alias 'mondok', membuat penerapan protokol kesehatan dilaksanakan secara ketat.
Semakin besar jumlah santri di dalam pesantren, maka penanganannya perlu lebih melibatkan banyak pihak, tidak tergantung pada pengurus pesantren semata. Penapisan (screening) dilakukan terhadap santri yang baru kembali 'mondok' khususnya santri dari luar wilayah pesantren.
Vaksinasi Massal
Menyikapi penerapan PTM terbatas dari tingkat raudatul athfal, madrasah Ibtidaiyah hingga aliyah maupun pesantren, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menjelaskan bahwa pelaksanaannya disesuaikan dengan Surat Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada 2020/2021 dan tahun akademik 2021/2021 di Masa Pandemi Covid-19.
"Proses belajar-mengajar semua berjalan harus sesuai protokol kesehatan. Termasuk mendorong vaksinasi bagi para pengajar dan anak didik di madrasah maupun perguruan tinggi keagamaan," kata Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Oleh karena itu, pemerintah terus menggalakkan vaksinasi massal di pondok pesantren seluruh Indonesia. Diawasi langsung oleh Presiden Joko Widodo, pada Kamis (6/9/2021), pemerintah menggelar vaksinasi serempak di tujuh pondok pesantren, yakni pondok pesantren/dayah Istiqamatuddin Darul Mu’Arrif, Kabupaten Aceh Besar; Pondok Pesantren Modern Al-Kautsar, Kota Pekanbaru; Pondok Pesantren Al-Fathamiyah, Kabupaten Karawang; Pondok Pesantren Darussalam, Kabupaten Banyumas; Pondok Modern Al-Rifa’ie 2, Kabupaten Malang; Pondok Pesantren Asy-Syuhada Pelaihari, Kabupaten Tanah Laut; dan Pondok Pesantren DDI Mattoanging, Kabupaten Bantaeng.
Adapun untuk mengatur PTM terbatas di lingkungan sekolah keagamaan ini, Kementerian Agama telah menerbitkan surat edaran tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran pada Madrasah (RA, MI, MTs, dan MA/MAK), Pesantren, dan Lembaga Pendidikan Keagamaan Islam pada Masa PPKM Covid-19 per 30 Agustus 2021.
Dirjen Pendis Kemenag M Ali Ramdhani mengatakan, edaran yang terbit per 30 Agustus 2021 ini mengatur panduan penyelenggaraan pembelajaran madrasah, pesantren, serta lembaga pendidikan keagamaan Islam berasrama dan tidak berasrama pada masa PPKM Covid-19.
Lembaga pendidikan pesantren mencakup pendidikan diniyah formal (PDF), satuan pendidikan muadalah (SPM), ma’had aly, pendidikan kesetaraan pada pondok pesantren salafiyah (PKPPS), madrasah atau sekolah dalam pesantren, perguruan tinggi dalam pesantren, serta pendidikan pesantren berbentuk kajian kitab kuning (nonformal). Sedangkan lembaga pendidikan keagamaan Islam, berasrama atau tidak berasrama mencakup madrasah diniyah takmiliyah (MDT) dan lembaga pendidikan Al-Quran (LPQ).
"Dalam pelaksanaannya, madrasah, pesantren, serta lembaga pendidikan keagamaan Islam berasrama maupun tidak berasrama, harus berkoordinasi dengan Satuan Tugas Covid-19 daerah dan fasilitas pelayanan kesehatan atau dinas kesehatan setempat," jelas Dirjen Pendis.
Surat edaran juga mengatur tentang pengisian daftar periksa kesiapan PTM terbatas. Daftar periksa ini akan menjadi salah satu bahan monitoring kepala kantor kementerian agama kabupaten/kota tentang kesiapan madrasah dalam pelaksanaan PTM.
Bagi pesantren dan lembaga pendidikan keagamaan Islam yang berasrama, pelaksanaan PTM terbatas menerapkan prosedur pelaksanaan aktivitas pembelajaran sejak dari penyiapan fasilitas/sarana prasarana pembelajaran, proses kedatangan santri, pola ibadah, pola pikir, pola ibadah, pola interaksi, serta pola belajar santri agar memenuhi standar protokol kesehatan.
Dari Jawa Timur dilaporkan, sejak Senin (6/9/2021) sebanyak 19 madrasah aliyah (MA) negeri dan swasta sudah menggelar PTM terbatas. Pelaksanaan ini diikuti oleh madrasah tsanawiyah pada minggu berikutnya setelah dilakukan assesmen oleh Kanwil Kemenag Jawa Timur. Termasuk melakukan vaksinasi kepada guru dan anak didik. Termasuk menerapkan kuota 50 persen dari jumlah anak didik.
Hal demikian juga diterapkan di Kota Pekalongan, Jawa Tengah. Penerapan PTM terbatas sudah dilakukan di sejumlah MTs dan MA, namun untuk madrasah ibtidaiyah masih dilakukan simulasi dengan maksimal mengizinkan 25 persen jumlah dari murid.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari