Pemindahan ibu kota negara (IKN) bukan hanya soal membangun sebuah ibu kota baru. Melainkan, bagian dari upaya besar Indonesia meneguhkan entitas nasional.
Ketua DPR RI Puan Maharani telah menerima surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang tentang Ibu Kota Negara (RUU IKN) dari pemerintah di Kompleks MPR/DPR, Senayan, Jakarta pada Rabu 29 September 2021.
Penyerahan surat presiden (surpres) terkait Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) ke DPR kian meneguhkan komitmen pemerintah membangun ibu kota baru. Pemindahan IKN ke Kalimantan Timur yang merupakan wilayah tengah Indonesia akan membawa multiplier effect.
Episentrum pertumbuhan akan merata ke luar Jawa. Keadilan dan kesejahteraan rakyat kian terwujud. Dan janji membangun negeri secara Indonesia sentris bukanlah sekadar slogan.
Karya ini menandai terwujudnya Visi Indonesia Maju 2045. Maka dari Kalimantan Timur, kita boleh mengirim pesan kepada dunia: ini bukan hanya soal membangun sebuah ibu kota baru. Melainkan bagian dari upaya besar Indonesia meneguhkan entitas nasional, melahirkan perabadan selaras-alam, aman, nyaman, mudah dijangkau, serta menjadi penggerak ekonomi masa depan
Presiden Jokowi telah mencanangkan pembangunan ibu kota negara baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, di ujung periode pertama kepemimpinannya pada 2019. IKN baru itu akan menelan sekitar Rp500 triliun. Selain itu, proyek ini diprediksi akan menyerap sekitar 100 ribu pekerja di awal pembangunan.
Pada April 2021, pemerintah telah memastikan lokasi titik Istana Negara untuk calon IKN baru yang berada di Kecamatan Sepaku, Kabupaten Penajam Paser Utara, dan Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Rencana pemerintah membangun IKN baru di Kalimantan Timur bukan sekadar memindahkan ibu kota. Pemindahan ibu kota merupakan sebuah upaya untuk membangun sentra inovasi berkelanjutan yang akan menjadi motor kemajuan bagi Indonesia.
"Jadi kita ingin membangun sentra inovasi yang berkelanjutan dan menjadi sumber inspirasi dan sekaligus motor kemajuan Indonesia ke depan. Nah cita-cita itulah yang mungkin lebih dari ibu kota saja," ujar Mensesneg Pratikno, pada 29 September 2021.
Oleh karena itu, Pratikno meminta agar ibu kota baru tidak semata-mata menjadi kantor pemerintahan, tetapi sebuah kota baru yang menjadi magnet bagi talenta-talenta hebat dan akan menjadi katalis bagi kemajuan Indonesia.
Sementara itu, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyampaikan, ibu kota baru akan memberikan peluang inovasi di berbagai sektor. Ia mengatakan, ibu kota baru akan mengakomodasi kemajuan-kemajuan, baik di dalam negeri maupun yang berkembang di belahan bumi lainnya.
Suharso juga menyebutkan bahwa adanya ibu kota baru tidak hanya menciptakan pemerintahan efektif tetapi juga pemerintahan yang melayani dan terbuka. "Kita memindahkan ibu kota bukan berarti kita memindahkan Jakarta, kita memindahkan ibu kota adalah kita mewujudkan satu visi Indonesia dalam rangka menjemput 100 tahun Indonesia merdeka," kata Suharso.
Tidak Ngoyo
Namun demikian, ketika berdialog dengan tokoh agama dan tokoh masyarakat di Istana Negara pada 31 Agustus 2021, Jokowi menegaskan bahwa pemerintah tidak “ngoyo” atau memaksakan diri memindahkan ibu kota baru pada tahun-tahun ini karena masih dalam krisis akibat pandemi Covid-19. Hanya saja, Jokowi secara tegas mengatakan bahwa tahapan-tahapannya sudah harus dimulai dari sekarang.
"Tentang ibu kota negara, pemerintah tidak ngoyo, tetapi perlu dimulai tahapannya," kata Ketua Umum Persekutuan Gereja-Gereja di Indonesia (PGI) Gomar Gultom, menyimpulkan pernyataan Jokowi, Selasa (31/8/2021).
Dia menyebut Jokowi berkaca pada Brazil dan Malaysia. Brazil memindahkan ibu kota dalam waktu 20 tahun, sedangkan Malaysia melakukannya dalam 4,5 tahun.
Saat meresmikan Tol Balikpapan-Samarinda, 24 Agutus 2021, Presiden Joko Widodo bersama Menhan Prabowo Subiyanto dan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono juga sempat melihat sodetan tol ke arah ibu kota baru di KM 14. Menurut Presiden Jokowi, pembangunan infrastruktur terutama jalan menuju IKN perlu segera dibangun, untuk menunjang transportasi logistik dan alat-alat yang diperlukan untuk pembangunan ibu kota.
“Kita melihat ini lebih detail lagi karena untuk membangun ibu kota baru yang paling penting adalah infrastruktur menuju ke sana dulu untuk nanti membawa logistik,” ujar Presiden Jokowi di lokasi.
Menhan Prabowo pun menilai, lokasi calon IKN yang saat ini telah ditetapkan merupakan titik strategis. Menurutnya, harus ada keberanian untuk memindahkan ibu kota sehingga bisa memisahkan pusat pemerintahan dari pusat ekonomi. "Kita harus ada keberanian untuk memindahkan ibu kota, memisahkan pusat pemerintahan dari pusat keuangan, perdagangan, industri," ungkap Prabowo.
Prabowo menilai, pemindahan ibu kota negara sudah disiapkan dengan matang melalui berbagai studi dan pertimbangan. Untuk itu, pihaknya juga mendukung rencana tersebut untuk diteruskan.
Tidak Dipimpin Gubernur
Dalam rancangan atau draf RUU IKN baru dari pemerintah yang telah diberikan kepada DPR untuk dibahas, pemerintah menghendaki ibu kota negara baru di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur, tidak dipimpin oleh seorang gubernur yang dipilih lewat pemilihan kepala daerah. Tak ada pula DPRD, seperti DKI Jakarta saat ini.
Pada Pasal 8 dijelaskan bahwa pemerintahan khusus IKN akan diselenggarakan oleh Otorita IKN. Selanjutnya pada Pasal 9, pemerintahan khusus tersebut dipimpin oleh Kepala Otorita IKN dan dibantu oleh Wakil Kepala Otorita IKN. Dan di Pasal 10 dijelaskan, Kepala Otorita dan Wakil Kepala Otorita IKN akan memegang jabatan selama 5 tahun terhitung sejak tanggal pelantikan oleh presiden, dan sesudahnya dapat ditunjuk dan diangkat kembali dalam masa jabatan yang sama.
"Kepala Otorita IKN dan/atau Wakil Kepala Otorita IKN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dapat diberhentikan sewaktu-waktu oleh presiden sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) berakhir."
RUU tersebut berisi 34 pasal dan 9 bab yang mengatur tentang cakupan wilayah, susunan pemerintahan IKN, anggaran, dan pengaturan peralihan ibu kota negara dari DKI Jakarta ke Kalimantan Timur.
Otorita IKN merupakan lembaga pemerintah setingkat kementerian yang akan dibentuk untuk melaksanakan persiapan, pembangunan, dan pemindahan ibu kota negara serta penyelenggaraan Pemerintahan Khusus IKN. Kepala dan Wakil Kepala Otorita IKN nantinya bisa menjabat selama lima tahun. Mereka juga dapat diangkat kembali oleh presiden dalam masa jabatan yang sama. Namun bisa diberhentikan kapanpun.
"Pemindahan status Ibu Kota Negara dari Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta ke IKN dilakukan pada semester I-2024 dan akan ditetapkan dengan peraturan presiden," demikian bunyi Pasal 3 RUU IKN.
Dalam RUU IKN tersebut juga dijelaskan, pemerintah pusat dapat menentukan lembaga pemerintah nonkementerian, lembaga nonstruktural, lembaga pemerintah lainnya, dan aparatur sipil negara yang tidak dipindahkan kedudukannya ke wilayah IKN.
"Pada tanggal diundangkannya perpres tentang pemindahan status IKN dari DKI Jakarta ke IKN, maka seluruh lembaga negara secara resmi berpindah kedudukannya dan mulai menjalankan tugas fungsi dan perannya secara bertahap di IKN," bunyi Pasal 21 Ayat (1).
Pemanfaatan Barang Milik Negara
Pada Pasal 24 Ayat 1 draf RUU terkait dengan pembiayaan, skemanya akan menggunakan dua sumber yakni APBN dan sumber lainnya. Adapun sumber pembiayaan lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang dimaksud berasal dari pemanfaatan barang milik negara, penggunaan skema kerja sama pemerintah dan badan usaha, serta keikutsertaan pihak lain termasuk penugasan BUMN dan kontribusi swasta. Untuk rincian pendanaan ini akan diatur lebih detail melalui peraturan pemerintah (PP).
Menurut informasi, dana APBN kelak akan digunakan untuk membangun infrastruktur pelayanan dasar, Istana Negara, dan bangunan strategis TNI/Polri, rumah dinas PNS/TNI/Polri, pengadaan lahan ruang terbuka hijau, dan pangkalan militer.
Dana swasta akan digunakan untuk membangun perumahan umum, perguruan tinggi, science techno park, peningkatan bandara, pelabuhan, dan jalan tol, sarana kesehatan, shopping mall, serta meeting, incentive, convention, exhibition (MICE). Sedangkan melalui KPBU akan digunakan untuk membangun, gedung eksekutif, legislatif, dan yudikatif, infrastruktur selain yang tercakup APBN, sarana pendidikan dan kesehatan, museum dan lembaga pemasyarakatan dan sarana penunjang lain.
Penulis: Eri Sutrisno
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari