Sejumlah indikator menunjukkan bahwa Indonesia siap menghadapi musim libur akhir tahun. Alhasil, rencana Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 secara serentak di seluruh negeri pun dibatalkan.
Di saat sejumlah negara di belahan dunia tengah menghadapi persoalan serius akibat serbuan varian baru Covid-19 yang dinamai Omicron, kabar baik berhembus dari tanah air. Kendati masih mencatatkan angka penularan harian sebanyak 261 kasus, dengan fatalitas akibat Covid-19 sebanyak 17 orang per hari pada Selasa, 7 Desember 2021, hasil tes dan telusur Covid-19 di Indonesia tercatat lebih tinggi ketimbang tahun lalu.
Berpijak dari hal itulah, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan pun menyampaikan bahwa PPKM level 3 di seluruh wilayah Indonesia yang rencananya akan digelar secara serentak pada musim libur Natal dan tahun baru (Nataru) tidak jadi diberlakukan. Pemerintah memilih untuk tetap menerapkan level PPKM selama Nataru mengikuti asesmen yang berlaku dengan beberapa pengetatan.
"Penerapan level PPKM selama Nataru akan tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tetapi dengan beberapa pengetatan," kata Luhut dalam keterangan tertulis di situs Kemenko Marinves, Selasa (7/12/2921).
Hal-hal yang mendukung pengambilan kebijakan tersebut, Luhut menyampaikan, antara lain vaksinasi Covid-19 dosis pertama di Jawa-Bali yang sudah mencapai 76 persen. Ditambah lagi, sambung dia, vaksinasi Covid-19 dosis kedua telah mendekati 56 persen.
Selain itu, Menko Marinves Luhut Binsar juga mengingatkan bahwa pada periode Natal dan Tahun Baru 2020 belum ada masyarakat yang menerima vaksin. “Hal lainnya juga data yang ada menunjukkan, sero-survei juga mencatat bahwa antibodi Covid-19 masyarakat Indonesia saat ini sudah tinggi,” tuturnya.
Selain itu, rendahnya pertumbuhan kasus baru Covid-19 di Indonesia juga menjadi pertimbangan. Kini, rata-rata kasus Covid-19 di Indonesia adalah di angka 0,97. Demikian juga angka mortality (kasus kematian) yang relatif sangat rendah.
Kendati berada dalam kondisi optimistis terhadap penanganan Covid-19 di tanah air, Menko Luhut menegaskan, pemerintah tetap akan menerapkan sejumlah pembatasan. Di antaranya, pemerintah melarang kegiatan perayaan tahun baru di seluruh pusat keramaian.
Tak hanya itu, Menko Luhut mengingatkan, pusat perbelanjaaan, bioskop, dan restoran hanya boleh buka maksimal 75 persen. "Demikian juga untuk acara sosial budaya, kerumunan masyarakat yang diizinkan berjumlah maksimal 50 orang. Disiplin penggunaan PeduliLindungi juga harus ditegakkan," ujarnya.
Tekankan Kepatuhan Prokes
Sementara itu, Kepala Staf Kepresidenan Moeldoko di Solo, Selasa (7/12/2021), menyampaikan bahwa Presiden Joko Widodo (Jokowi) tetap memberikan penekanan terhadap penerapan protokol kesehatan (prokes). "Presiden di satu sisi memberikan kelonggaran, pada sisi lain berikan penekanan pada prokes," ucapnya.
Walau rata-rata kasus Covid-19 di Indonesia yang sangat rendah, yakni 0,97 dan mortality (kasus kematian) yang juga sangat rendah, Moeldoko menyampaikan bahwa ada hal khusus yang perlu dipikirkan, terkait pembatalan kebijakan PPKM level 3 serentak.
“Sektor ekonomi juga harus bisa bergerak. Bagaimana mengoperasionalkan gas dan rem, kalau Covid-19 sudah bagus ekonomi bisa dilonggarkan, kalau naik ini dibatasi lagi," sambungnya.
Disinggung mengenai kemungkinan terjadinya lonjakan wisatawan di akhir tahun, Moeldoko menyampaikan, antisipasi juga akan dilakukan. Salah satunya dengan menerapkan aplikasi PeduliLindungi.
"Terhadap lokasi yang bisa undang kerumunan harus pakai PeduliLindungi, sehingga termonitor orang itu sudah vaksin belum, semuanya sudah tertata dengan baik, dikawal petugas di lapangan," ujarnya.
Penerapan prokes dalam rangkaian perayaan Natal, menurut Moeldoko, sudah disiapkan. "Saya sendiri melihat di dalam gereja tempat duduk dibatasi, disiapkan dengan baik, sebelum masuk harus (hand) sanitizer. Semua serba bersih, langkah itu saya cek di gereja dan disiapkan dengan baik," ucap dia.
Pemerintah dalam keterangan tertulis dari Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi yang diberi judul “Penanganan Pandemi Makin Terkendali, Pemerintah Seimbangkan Aturan Menjelang Nataru” memang memutuskan menerapkan kebijakan yang lebih proporsional. Yakni, tetap mengikuti asesmen situasi pandemi sesuai yang berlaku saat ini, tapi dengan beberapa pengetatan.
Perubahan secara detail akan dituangkan dalam revisi Inmendagri dan surat edaran terkait Nataru lainnya.
Penulis: Ratna Nuraini
Redaktur: Elvira Inda Sari