Indonesia.go.id - PPKM Masih Longgar, Jangan Dilanggar

PPKM Masih Longgar, Jangan Dilanggar

  • Administrator
  • Selasa, 8 Februari 2022 | 20:02 WIB
COVID-19
  Penumpang antre memasuki Stasiun Tanah Abang di Jakarta, Senin (7/2/2022). Pemerintah resmi menaikkan status PPKM Jabodetabek ke level 3 seiring dengan peningkatan kasus COVID-19. ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay
Sebanyak 41 kabupaten di Jawa Bali masuk PPKM Level 3. Di luar Jawa ada 37 daerah. Industri boleh beroperasi 100 persen, bioskop boleh buka. Tempat ibadah dibatasi 50 persen.

Seusai melakukan scanning barcode, calon penumpang sempat diminta mengantre di depan pintu tap in di lobi Stasiun Kereta Komuter Pasar Minggu, Jakarta, pada Selasa, 8 Februari 2022. Pagi itu, kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 mulai dijalankan di wilayah aglomerasi Jabodetabek. Jumlah penumpang  kereta komuter dibatasi paling banyak 70 persen dari kapasitas normal.

Namun, antrean tak terlalu panjang dan terlalu lama. Arus penumpang dari arah Bogor dan Depok menuju jantung Kota Jakarta tak terlalu padat. Menurut petugas di stasiun, pemakai kereta komuter memang cepat beradaptasi. ‘’Kalo Covid-nya lagi naik, langsung pada WFH, kerja di rumah,’’ ujarnya.

Yang kerja di sektor informal, sebagian meliburkan diri atau berangkat lebih siang. ‘’Jadi ya nggak pada numpuk di pagi,’’ ia menambahkan.

Kesiagaan serupa pun tampak di stasiun MRT dan halte Trans Jakarta. Bahkan, sebelum PPKM Level 3 diumumkan, jumlah penumpang  sudah menyusut. Warga sudah mulai mengurangi mobilitasnya ketika mendengar kasus Covid-19 meningkat.

Pembatasan kegiatan masyarakat pun kembali diberlakukan seiring dengan lonjakan kasus Covid-19 yang sangat tinggi. Keputusan itu diambil dalam rapat kabinet yang dipimpin Presiden Joko Widodo pada Senin (7/2/2022). Hasilnya, seperti disampaikan oleh Menko bidang Kemaritiman dan Investasi (Marinves) Luhut Binsar Pandjaitan dan Menko bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, ada sejumlah daerah masuk PPKM level 3. Di Jawa-Bali ada 41 kabupaten/kota dan di luar Jawa-Bali ada 37.

Ketentuan soal sebaran level PPKM itu sudah tertuang dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 9 tahun 2022 yang dikeluarkan Mendagri Tito Karnavian pada 7 Februari, dan bakal berlaku sampai 14 Februari. Untuk Jawa-Bali rincian Level 3 itu ialah daerah aglomerasi Jabodetabek, Bandung Raya, DI Yogyakarta, dan Provinsi Bali, ditambah Kabupaten Majalengka, dan Tegal.

Tak ada yang masuk level 4, yang menunjukkan situasi penularan yang sangat berat. Adapun level 2 merujuk pada risiko penularan ringan hingga sedang, dan level 1 menunjuk risiko penularan infeksi ringan bahkan hampir normal.

 

Instruksi Menteri Dalam Negeri

Penetapan level 3 di Jawa-Bali, menurut Menko Luhut, tak semata-mata karena tingginya kasus baru yang muncul. ‘’Tetapi juga karena rendahnya tracing,” kata Menko Luhut yang menjabat Koordinator PPKM Jawa-Bali itu. Rendahnya tracing itu berisiko bahwa angka kasus yang tercatat itu bisa di bawah angka aktual.

Khusus untuk Bali, penetapan level 3 itu, menurut Menko Luhut, karena angka rawat inap pasien Covid-19 yang melesat secara cepat, yang mengindikasikan keparahan yang lebih serius. Penetapan level PPKM akan dievaluasi secara mingguan.

Implementasi

Ketentuan pembatasan level 3 pada gelombang serangan varian Omicron kali ini tak sama persis dengan era varian Delta Juni--September 2021. Potensi risikonya berbeda dan meski lebih menular Omicron terbukti tidak menimbulkan keparahan serta angka kematian seburuk pada varian Delta. Tak ada instruksi untuk melakukan penyekatan wilayah.

Secara umum Inmendagri nomor 9 tahun 2020 tentang pelaksanaan PPKM di daerah level 3 adalah sebagai berikut :

Industri

Industri dapat beroperasi 100% dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat. Namun, apabila ditemukan klaster penyebaran Covid-19, maka industri bersangkutan ditutup selama lima hari.

Pasar tradisional

Pasar tradisional, pedagang kaki lima, toko kelontong, agen/outlet voucher, barber shop/pangkas rambut, laundry, pedagang asongan, pasar loak, pasar burung/unggas, pasar basah, pasar batik, bengkel kecil, cucian kendaraan dan yang sejenis, diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan, hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Makan dan minum di tempat umum

Warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan usaha sejenis diizinkan beroperasi dengan protokol kesehatan ketat, memakai masker, mencuci tangan dengan hand sanitizer, yang pengaturan teknisnya diatur oleh pemerintah daerah.

Restoran/rumah makan dan kafe dengan skala kecil, sedang atau besar, baik yang berada di lokasi tersendiri(terpisah) maupun di pusat perbelanjaan/mal dapat melayani makan di tempat (dine in). Jam operasional dibatasi sampai pukul 21.00 waktu setempat, kapasitas pengunjung 50 persen, dua orang per meja, dan menerima makan dibawa pulang (delivery take away), dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi, atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat, yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Pusat perbelanjaan/mal

Kegiatan pada pusat perbelanjaan/mal/pusat perdagangan diizinkan dengan pengunjung 50 persen kapasitas dan buka pukul 10.00 hingga 21.00 waktu setempat, menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Bioskop

Bioskop yang berada pada lokasi tersendiri maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mal dapat beroperasi dengan ketentuan wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining atau penerapan protokol kesehatan yang pelaksanaannha diatur oleh pemerintah daerah.

Kapasitas 50 persen. Hanya pengunjung dengan kategori hijau dan kuning dalam PeduliLindungi yang diperkenankan masuk. Anak usia di bawah 12 tahun dilarang masuk.

Restoran dan kafe dalam area bioskop dapat melayani makan di tempat (dine in) dengan kapasitas pengunjung 50 persen, dua orang per meja, dan menerima order makan dibawa pulang (delivery take away) dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat dan mengikuti protokol kesehatan yang diatur oleh Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif dan Kementerian Kesehatan.

Tempai ibadah

Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, pura, vihara, kelenteng, serta tempat lain yang difungsikan sebagai tempat ibadah) dapat mengadakan kegiatan peribadatan/keagamaan berjamaah dengan pengaturan kapasitas maksimal 50 persen, atau maksimal 50 orang. Lebih dioptimalkan ibadah di rumah dengan memperhatikan pengaturan teknis dari Kementerian Agama.

Area publik

Pelaksanaan kegiatan pada area publik (fasilitas umum, taman umum, tempat wisata umum, atau area publik lainnya) diizinkan beroperasi 50 persen dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Kegiatan seni, budaya, dan sosial

Pelaksanaan kegiatan seni, budaya, dan sosial kemasyarakatan (lokasi seni, budaya, dan sosial yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) diizinkan beroperasi dengan kapasitas 50 persen, dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi dan penerapan protokol kesehatan lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Kegiatan Olahraga

Kegiatan olahraga, pertandingan olahraga diperbolehkan, dengan catatan  diselenggarakan oleh pemerintah dan tanpa penonton atau supporter dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat, olahraga mandiri/individual dilakukan dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat.

Fasilitas olahraga di ruang terbuka diizinkan dibuka dengan jumlah orang 50 persen dari kapasitas maksimal dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Fasilitas pusat kebugaran/gimnastik diizinkan dibuka dengan jumlah orang 25 persen dari kapasitas, dan menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Resepsi pernikahan

Kegiatan resepsi pernikahan dan hajatan (kemasyarakatan) maksimal 50 persen kapasitas atau maksimal 50 orang, dan tidak ada hidangan makanan di tempat dengan penerapan protokol kesehatan secara lebih ketat yang pengaturannya lebih lanjut diatur oleh pemerintah daerah.

Rapat dan seminar

Pelaksanaan kegiatan rapat, seminar, dan pertemuan luring (lokasi rapat/seminar/pertemuan di tempat umum yang dapat menimbulkan keramaian dan kerumunan) ditutup untuk sementara waktu, sampai dengan wilayah di maksud dinyatakan aman berdasarkan penetapan pemerintah daerah setempat

Transportasi umum

Transportasi umum (kendaraan umum, angkutan massal, taksi konvensional, dan online, kendaraan sewa (rental) diberlakukan dengan pengaturan kapasitas maksimal 70%  dan 100% untuk pesawat terbang dengan menerapkan protokol kesehatan secara lebih ketat.

Perjalanan domestik

Persyaratan perjalanan domestik dengan mobil pribadi, sepeda motor, dan transportasi umum jarak jauh (pesawat udara, bus, kapal laut dan kereta api) sesuai dengan ketentuan yang diatur oleh Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

Sepekan ke depan, ketentuan di atas akan dievaluasi. Bila situasi pandemi memburuk, tak mustahil ada kawasan yang ditetapkan ke level 4. Sebaliknya, bila situasi membaik, levelnya akan turun ke-2. Level 3 ini masih cukup longgar tapi jangan dilanggar.

 

Penulis: Putut Trihusodo
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari