Indonesia.go.id - Realisasi TKDN PLN di Atas Target

Realisasi TKDN PLN di Atas Target

  • Administrator
  • Senin, 5 Desember 2022 | 16:09 WIB
BANGGA BUATAN INDONESIA
  PLN telah memberikan kontribusi pembelanjaan produk dalam negeri (PDN) sebesar Rp201 triliun hingga 20 November 2022, dari total belanja tahun ini sebesar Rp288,4 triliun. PLN
PLN telah memberikan kontribusi pembelanjaan dalam negeri (PDN) sebesar Rp201 triliun hingga 20 November 2022, dari total belanja tahun ini sebesar Rp288,4 triliun.

Pemerintah mengapresiasi PT PLN (Persero) karena telah meningkatkan realisasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN). Upaya PLN meningkatkan TKDN ini dinilai sejalan dengan kampanye “Bangga Buatan Indonesia (BBI)” seperti yang dicanangkan pemerintah.

"Pemerintah akan terus mendorong dan evaluasi, agar pelaku dalam negeri bisa mendukung ekosistem PLN. Dengan begitu, kita mendukung pendalaman value chain di sektor ketenagalistrikan," ujar Menteri Koordinator Bidang Perekonomian (Menko Perekonomian) Airlangga Hartarto.

Airlangga juga mengarahkan PLN untuk membangun ekosistem ketenagalistrikan, terutama kapasitas nasional. Dalam setahun, PLN menganggarkan paling sedikit Rp300 triliun untuk belanja operasional (OPEX) dan belanja modal (CAPEX).

Apalagi, PLN merupakan garda terdepan dalam peningkatan bauran energi baru terbarukan untuk mencapai net zero emission di 2060. Nilai investasi yang besar ini tak hanya dialokasikan untuk investasi luar negeri, melainkan PLN memprioritaskan belanja dalam negeri.

Direktur Utama PLN Darmawan Prasodjo mengatakan, sebagai dukungan terhadap industri nasional, PLN telah memberikan kontribusi pembelanjaan dalam negeri (PDN) sebesar Rp201 triliun hingga 20 November 2022, dari total belanja tahun ini sebesar Rp288,4 triliun.

"PLN berkontribusi sebesar 84 persen ke produk dalam negeri demi mengembangkan industri nasional berkualitas global," kata Darmawan.

PLN telah melakukan sejumlah inisiatif untuk memenuhi ketentuan TKDN. Di antaranya, membuat regulasi tentang pemenuhan TKDN, mengembangkan infrastruktur pelaporan, dan pemantauan TKDN lewat aplikasi e-TKDN. Tahun 2024 mendatang, realisasi TKDN ditargetkan 50 persen.

Adapun TKDN PLN hingga Oktober 2022 sudah mencapai 46,95 persen. Capaian ini sudah melebihi target tahun ini, yakni sebesar 42 persen. Porsi TKDN ini terus tumbuh sejak 2019 sebesar 36,8 persen, dan 2020 sebesar 40,1 persen.

Sementara itu, Plt. Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Dadan Kusdiana mengatakan, realisasi TKDN di subsektor ketenagalistrikan hingga triwulan III-2022 telah mencapai 39,86 persen. "Secara umum realisasi TKDN di subsektor ketenagalistrikan sampai triwulan III-2022 mencapai 39,86 persen dari target 35 persen," katanya, dalam PLN Local Content Movement for The Nation (Locomotion) 2022 di Jakarta, 23 November 2022.

Dadan menjelaskan, capaian itu meliputi TKDN untuk pembangkit di PLTU, PLTA, PLTP, PLTG, PLTGU, dan PLTS. Capaian TKDN juga mencakup di transmisi yang mencapai 58,36 persen, gardu induk sebesar 52,52 persen, dan distribusi listrik sebesar 60,53 persen.

Dadan mengakui, adanya tantangan untuk mewujudkan peningkatan TKDN di subsektor ketenagalistrikan. Bahkan, dalam beberapa hal diakuinya sangat menantang. "Mengingat saat ini, dalam beberapa hal produk lokal yang dihasilkan tidak terserap maksimal karena dari sisi harga dinilai tidak bersaing jika dibandingkan produk impor," katanya.

Selain itu, lanjutnya, kualitas produk yang masih belum mendapatkan kepercayaan, serta penyediaan barang dan jasa yang lebih lama membuat produk dalam negeri dalam beberapa kasus sulit mendapatkan tempat. Dadan menekankan perlu sinergi, kolaborasi, dukungan, dan keterbukaan dari semua pihak.

Kementerian ESDM juga mengusulkan pembentukan forum yang dapat mempertemukan dan memfasilitasi pemenuhan TKDN, antara badan usaha pembangun infrastruktur dengan produsen manufaktur dalam negeri sebagai mitra kerja.

TKDN adalah persentase nilai komponen produksi yang dibuat di Indonesia pada suatu produk barang dan jasa atau gabungan antara barang dan jasa dalam negeri. Termasuk, biaya angkutan yang ditawarkan dalam item penawaran harga barang maupun jasa.

Ketentuan TKDN merupakan upaya untuk menggunakan produk dalam negeri, diberlakukannya pembatasan penggunaan komponen impor untuk bahan-bahan produksi dalam persentase tertentu. Hal tersebut dilakukan sebagai upaya untuk menyukseskan ekspor produk dalam negeri.

 

Penulis: Eri Sutrisno
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari