Indonesia.go.id - Sukses G20 Indonesia, Dana Perantara Keuangan Beroperasi September 2022

Sukses G20 Indonesia, Dana Perantara Keuangan Beroperasi September 2022

  • Administrator
  • Minggu, 10 Juli 2022 | 18:21 WIB
G20

Labuan Bajo, InfoPublik - Presidensi G20 Indonesia berhasil mendorong terbentuknya dana perantara keuangan atau Financial Intermediary Fund (FIF), yang ditargetkan mulai beroperasi September 2022 mendatang.

Dana itu, akan dialokasikan untuk kesiapsiagaan, penanggulangan, dan respons (preparedness, prevention, and response/PPR) pandemi di masa mendatang.

Dengan begitu, penanganan pandemi yang berpotensi terjadi dapat diantisipasi dalam waktu yang relatif lebih cepat. terbentuknya FIF merupakan langkah konkret Presidensi G20 Indonesia, sesuai harapan Presiden Republik Indonesia Joko Widodo. 

"Sudah establish, tinggal membereskan operasionalisasinya dari tahap code of conduct sampai dengan governance targetnya September 2022 selesai dan beroperasi," kata Staf Khusus Menteri Kesehatan (Menkes) Bidang Tata Kelola Pemerintahan, Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Ronaldus Mujur, ketika memberikan keterangan pers pada Minggu (10/7/2022). 

Menurut Ronaldus, komitmen kontribusi dari negara-negara G20 pun sangat baik dan bermanfaat. Hingga saat ini, komitmen yang disampaikan sejumlah negara dalam forum G20, mencapai US$1,1 miliar. Indonesia pun akan menyumbangkan sekitar USD50 juta.

Negara yang ingin berkontribusi terhadap program tersebut pun tidak batasi. Artinya, semua negara yang tidak masuk dalam kelompok negara G20 diperbolehkan berpartisipasi dalam memberikan dana perantara keuangan. 

Kemudian, negara penerima dana perantara keuangan pun dipersilahkan untuk berkontribusi dalam penyaluran dana perantara keuangan. "Jadi negara yang berkontribusi, tidak didominasi oleh negara-negara yang memberi donor," katanya. 

Besaran kontribusi suatu negara dalam dana tersebut pun bervariasi dari mulai USD10 juta hingga USD450 juta, boleh berkontribusi.

Dana yang diberikan oleh negara pun harus tambahan, bukan potongan dari rutinitas donasi yang sering dilakukan negara tersebut. 

Maksudnya, dana yang diberikan oleh negara tidak boleh memotong anggaran sumbangan ke organisasi seperti Global Fund, The Global Alliance for Vaccines and immunisation (GAVI), dan Coalition for Epidemic Preparedness Innovations (CEPI).

"Jangan mengambil faksi dari anggaran yang diperuntukkan bagi organisasi di atas," tuturnya. 

Negara yang hingga saat ini sudah berkontribusi antara lain Amerika Serikat (AS), Jerman, Indonesia, Singapura, European Union (EU), dan Inggris. Sedangkan, ada lembaga lain yang masuk Wellcom Trust dan Bill & Melinda Gates Foundation. 

"Ada 10 negara yang sedang masuk berkontribusi dalam dana perantara keuangan, termasuk Uni Emirate Arab (EUA)," jelas Ronaldus. 

Ada dua organisasi internasional yang nanti bertindak sebagai entitas pelaksana dana jumbo dari negara-negara G20 yakni Bank Dunia (World Bank) dan organisasi kesehatan dunia (WHO). Kemudian, ada juga Global Fund, GAVI, dan CEPI. 

"Masih diskusikan terus berkaitan dengan mekanisme penggunaan dana perantara keuangan sampai Oktober ke depan," imbuh Ronaldus. 

Untuk diketahui, kesepakatan pembentukkan FIF-PPR dilakukan pada Selasa (22/6/2022) oleh Menteri Keuangan dan Menteri Kesehatan negara-negara G20, dalam rangkaian pertemuan G20 Joint Finance and Health Minister Meeting (JFHMM).    

Foto: Amiriyandi InfoPublik