Jakarta, InfoPublik - Kelompok Kerja Bidang Ketenagakerjaan (Employment Working Group/EWG) G20 mulai merumuskan prinsip-prinsip pelindungan tenaga kerja yang lebih adaptif. Prinsip-prinsip ini diperlukan guna memberikan pelindungan yang maksimal kepada pekerja/buruh di tengah perkembangan zaman yang dinamis.
"Jadi di hari kedua pertemuan kelima EWG G20 ini kita membahas prinsip-prinsip kebijakan dalam rangka pelindungan ketenagakerjaan yang lebih efektif utamanya di situasi saat ini, serta memberikan daya tahan kepada pekerja," kata Sekretaris Jenderal Kementerian Ketenagakerjaan, Anwar Sanusi, di sela-sela pertemuan kelima EWG G20 yang dilaksanakan secara virtual, Kamis (18/8/2022)
Ia menjelaskan, saat ini dunia tengah memasuki masa transisi yang didorong oleh revolusi industri 4.0 atau era digitalisasi. Era ini akan berdampak terhadap hilangnya sejumlah pekerjaan lama dan melahirkan sejumlah pekerjaan baru.
Transisi juga didorong oleh green economy, di mana dunia usaha/industri dituntut untuk dapat menggerakkan ekonomi dengan tetap menjaga keberlangsungan lingkungan.
Kemudian, masa transisi juga didorong oleh dampak pandemi COVID-19, yang telah memberi dampak krisis ketenagakerjaan dunia.
"Sehingga ini menimbulkan satu isu yakni bagaimana pelindungan sosial ketenagakerjaan merespons pada situasi-situasi kekinian," katanya.
Selain itu, pelindungan yang lebih adaptif tersebut juga memerlukan rumusan implementasi Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3). Karena prinsip implementasi K3 juga harus bisa mengikuti pola perubahan dunia usaha/industri.
"Prinsip-prinsip itu yang akan kita perkuat dan akan menjadi rumusan tambahan dari deklarasi menteri-menteri ketenagakerjaan G20 untuk memperkuat pelindungan sosial ketenagakerjaan di dalam dunia kerja yang baru," ujarnya.