Jakarta, InfoPublik - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Ariawan Agustiarto, mengatakan pencucian uang hasil tindak pidana korupsi seringkali dilakukan di negara-negara tax haven dan yang difasilitasi oleh profesional, termasuk ‘noble profession’ seperti advokat.
“Kami berharap, profesi hukum turut serta menjadi gatekeeper yang menjaga Indonesia agar bebas dari tindak pidana korupsi dan pencucian uang, bukannya gatekeeper yang memfasilitasi pencucian uang,” papar Ariawan, dalam webinar yang mengusung tema “Peran Profesi Hukum Dalam Pencegahan Tindak Pidana Pencucian Uang Hasil Korupsi”, Senin (20/9/2022).
Ia juga menyampaikan kondisi nyata penyalahgunaan jasa profesional termasuk profesi hukum dalam upaya pencucian uang hasil tindak pidana. Dalam praktiknya, pengawasan umumnya memang belum efektif.
Sambungnya, ke depan para profesional harus turut serta untuk membantu dalam pencegahan dan pemberantasan tidak pidana dengan cara due diligince atas klien yang meminta bantuan hukum, klasul antikorupsi dari klien, kewajiban melaporkan jika terdapat hal yang mencurigakan, dan tidak memberikan jasa untuk menciptakan dan memfasilitasi skema untuk perlindungan aset hasil kejahatan.
Nurkholis Hidayat, Praktisi Hukum dan Pegiat Antikorupsi, menambahkan, untuk mendukung upaya pemberantasan korupsi, pihaknya berharap agar kantor-kantor hukum dapat membuat deklarasi terbuka.
“Selain itu juga kantor-kantor hukum juga perlu melakukan due diligence dan lembaga yang berwenang dapat melakukan pengawasan yang cukup agar profesi hukum tidak disalahgunakan untuk memfasilitasi kejahatan,” paparnya.
Nurkholis, mengatakan asosiasi profesi hukum dapat membuat regulasi anti-korupsi dan anti-pencucian uang bersama yang diaplikasikan di kantor-kantor hukum.
Foto: Pasha Yudha Ernowo Infopublik