Indonesia.go.id - Pengaturan Lalin Kendaraan KTT G20 di Bali Berjalan Lancar

Pengaturan Lalin Kendaraan KTT G20 di Bali Berjalan Lancar

  • Administrator
  • Selasa, 15 November 2022 | 11:28 WIB
G20
  Foto: Humas Ditjen Perhubungan Darat
Tingkat kepatuhan pengguna jalan terhadap pengaturan lalulintas mencapai 88 persen, khususnya di kawasan Nusa Dua tempat penyelenggaraan KTT G20. Ada dua skema rekayasa yang dilakukan yaitu skema penerapan sistem ganjil genap dan pembatasan operasional angkutan barang.

Jakarta, InfoPublik - Pengaturan lalu lintas (lalin) kendaraan selama masa penyelenggaraan Presidensi Indonesia dalam Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) G20 2022 di Bali, sejak Senin, 14 November 2022 berjalan lancar.

Kepatuhan pengguna jalan terhadap pemberlakuan ganjil genap (gage) dari hari ke hari semakin meningkat. Sejak diujicobakan pada 9 November 2022 hingga mulai diberlakukan secara penuh pada 13 November 2022, tingkat kepatuhan pengguna jalan mencapai 88 persen. Khususnya di kawasan Nusa Dua, yang menjadi tempat penyelenggaraan KTT G20.

Selain itu, lalu lintas di sejumlah jalan yang diberlakukan ganjil genap dan pembatasan angkutan barang juga cukup lancar. Dengan rata-rata kecepatan kendaraan antara 35 sampai 54 km/jam dan Volume to Capacity (VC) Ratio di bawah 1 yaitu antara 0,1 sampai 0,4. Artinya volume pergerakan kendaraan belum melebihi kapasitas jalan.

"Kami menyampaikan terima kasih dan apresiasi kepada para pengguna jalan di Bali, yang turut menyukseskan penyelenggaraan KTT G20 dengan mematuhi adanya pengaturan lalu lintas," ujar Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub), Adita Irawati, dalam keterangan resminya pada Selasa (15/11/2022).

Kemenhub melalui Ditjen Perhubungan Darat telah mengeluarkan Surat Edaran No.3 tahun 2022 tentang Pengaturan Lalu Lintas Selama Masa Penyelenggaraan Konferensi Tingkat Tinggi G-20 2022 Bali, yang diterbitkan pada 31 Oktober 2022.

Ada dua skema rekayasa lalin yang dilakukan yaitu skema penerapan sistem ganjil genap dan pembatasan operasional angkutan barang. Pengaturan ini mulai diberlakukan pada 13 sampai 17 November 2022, pukul 06.00 sampai 22.00 WITA, yang diberlakukan pada 10 ruas jalan utama di Bali.

Sebelum diterapkan, serangkaian koordinasi telah dilakukan dengan para pemangku kepentingan yakni Kepolisian, Dinas Perhubungan, panitia penyelenggara dan pihak terkait lainnya. Kemenhub bersama Korlantas Polri dan Dinas Perhubungan Provinsi Bali juga telah melakukan sosialisasi dan uji coba penerapan pengaturan rekayasa lalu lintas ini.

"Hari ini dan besok (15-16 November 2022) merupakan puncak pertemuan para pemimpin G20. Tentunya petugas telah disiapkan di sejumlah titik untuk memastikan kelancaran lalu lintas bagi para delegasi yang hadir dan juga bagi masyarakat umum yang melakukan perjalanan," ucap Adita.