Seiring dengan berlakunya masa adaptasi kebiasaan baru di masa pandemi Covid-19, Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly menerbitkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM RI nomor 26 tahun 2020 tentang Visa dan Izin Tinggal dalam Masa Adaptasi Kebiasaan Baru. Beleid ini dikeluarkan pada 29 September 2020.
Layanan pengurusan visa dan izin tinggal bagi warga negara asing (WNA) ini, menurut Direktorat Jenderal Imigrasi Kemenkumham, tetap menerapkan protokol kesehatan. Pengurusan visa dan izin tinggal dilakukan di Kedutaan Besar RI atau Kantor Perwakilan RI di negara asal WNA.
Adapun penerapan protokol kesehatan dilakukan saat pemeriksaan keimigrasian terhadap setiap orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia, termasuk WNA pemegang visa dan izin tinggal melalui tempat pemeriksaan imigrasi (TPI).
Bagi para WNA wajib mengikuti protokol kesehatan masuk dan keluar wilayah Indonesia. Begini isi protokol itu:
- Setiap orang wajib memakai masker wajah selama pemeriksaan keimigrasian kecuali ditentukan lain.
- Setiap orang wajib memiliki kartu kesehatan (health alert card) dan menunjukkannya kepada petugas perbatasan. Bisa dicek di https://inahac.kemkes.go.id/.
- Setiap orang wajib menerapkan jaga jarak (1,5 meter) di mana pun demi kesehatan dan keamanan.
- Setiap orang wajib mencuci tangan setiap saat dengan sabun dan air atau cairan pembersih tangan.
- Penanggung jawab alat angkut yang datang dari luar wilayah Indonesia wajib memastikan penumpang sudah memiliki hasil tes polymerase chain reaction (PCR) negatif Covid-19 yang masih berlaku.
Para WNA sebelum mengajukan visa dan izin tinggal di Kantor Perwakilan Diplomatik RI, harus memenuhi sejumlah persyaratan agar bisa masuk ke Indonesia. Berikut persyaratannya:
- Pemegang paspor asing wajib memiliki paspor atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku (minimal 6 bulan sebelum tanggal masa berlaku berakhir).
- Jenis visa dan izin tinggal yang disebutkan dalam Permenkumham 26/2020 adalah Visa Dinas, Visa Diplomatik,Visa Kunjungan,Visa Tinggal Terbatas, Izin Tinggal Dinas, Izin Tinggal Diplomatik, Izin Tinggal Terbatas, dan Izin Tinggal Tetap.
Visa apa saja saja yang bisa diajukan selama masa adaptasi kebiasaan baru? Visa kunjungan untuk 1 (satu) kali perjalanan (B211) yang diberikan dalam rangka:
- Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
- Melakukan pembicaraan bisnis;
- Melakukan pembelian barang;
- Uji coba keahlian bagi calon tenaga kerja asing;
- Tenaga bantuan dan dukungan medis dan pangan; dan
- Bergabung dengan alat angkut yang berada di wilayah Indonesia.
Visa tinggal terbatas yang diberikan untuk melakukan kegiatan:
- Dalam rangka bekerja; dan/atau
- Tidak dalam rangka bekerja.
Visa tinggal terbatas dalam rangka bekerja meliputi:
- Sebagai tenaga ahli;
- Bergabung untuk bekerja di atas kapal, alat apung, atau instalasi yang beroperasi di wilayah perairan nusantara, laut teritorial, atau landas kontinen, serta zona ekonomi eksklusif Indonesia;
- Melakukan pengawasan kualitas barang atau produksi;
- Melakukan inspeksi atau audit pada cabang perusahaan di Indonesia;
- Melayani purnajual;
- Memasang dan mereparasi mesin;
- Melakukan pekerjaan nonpermanen dalam rangka konstruksi; dan
- Calon tenaga kerja asing yang akan bekerja dalam rangka uji coba keahlian.
Visa tinggal terbatas tidak dalam rangka bekerja meliputi:
a. Melakukan penanaman modal asing;
b. Penyatuan keluarga; dan
Dalam Permenkumham 26/2020 ini disebutkan fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) ditiadakan selama pandemi Covid-19.
Kemudian, saat memasuki tempat pemeriksaan imigrasi bagi WNA tertentu wajib menyiapkan kartu izin tinggal terbatas/tetap (KITAS/KITAP) atau kartu afidavit (bagi subjek kewarganegaraan ganda). Sedangkan, kru (awak alat angkut) wajib memiliki sertifikat kru (CMC) dan mengisi kartu kedatangan dan keberangkatan kru.
Sementara, persyaratan WNA keluar dari Indonesia adalah sebagai berikut:
- Pemegang paspor asing wajib memiliki paspor dengan visa atau dokumen perjalanan yang sah dan masih berlaku (minimal 6 bulan sebelum tanggal masa berlaku berakhir).
- Orang asing tertentu wajib menyiapkan KITAS/KITAP, atau ABTC, atau kartu afidavit (bagi subjek kewarganegaraan ganda).
- Kru (awak alat angkut) wajib memiliki sertifikat kru (CMC) dan mengisi kartu keberangkatan kru.
Di beberapa bandara, pemegang Paspor RI dapat menggunakan autogate, sedangkan di Bandara Internasional Ngurah Rai Bali, pemegang paspor asing tertentu dapat menggunakan autogate.
Sesuai Permenkumham Nomor HM.HH-01.GR.03.01 tahun 2020 yang diterbitkan Menkumham pada 15 Oktober 2020, pemerintah hanya membuka tujuh bandara internasional untuk perjalanan sifatnya mendesak dan pengangkutan barang.
Ketujuh bandara itu, yakni bandara Kualanamu (Medan), Hang Hadim (Batam), Soekarno-Hatta (Tangerang/Jakarta), Juanda (Surabaya), I Gusti Ngurah Rai (Bali), Hasanuddin (Makassar), dan Sam Ratulangi (Manado).
Yang perlu diperhatikan bagi para WNA pemegang visa dan izin tinggal di Indonesia adalah mengenai ketentuan tinggal lajak (overstay):
- Orang asing yang melebihi masa izin tinggal (tidak lebih dari 60 hari) di Indonesia akan dikenakan biaya beban. Denda overstay sebesar Rp1.000.000 per hari per orang.
- Orang asing yang melebihi masa izin tinggal lebih dari 60 hari di Indonesia akan dikenakan tindakan administrasi keimigrasian (TAK) berupa deportasi dan penangkalan (cekal).
- Orang asing akan melalui tahapan pemeriksaan lanjutan di ruang wawancara dan membayar biaya overstay (disediakan resi pembayaran) di kantor imigrasi setempat.
Ketentuan maupun pengajuan visa dan izin tinggal di wilayah Republik Indonesia bisa ditinjau di laman https://www.imigrasi.go.id.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Editor: Firman Hidranto/Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini