Dalam kegiatan warung pelayanan tersebut, KJRI Johor Bahru menyediakan berbagai layanan penting bagi warga negara Indonesia (WNI). Layanan itu dimanfaatkan 14 WNI yang tinggal di berbagai kampung di Pulau Tioman.
Konsul Jenderal RI Johor Bahru menekankan pentingnya memperoleh informasi kekonsuleran dan keimigrasian dari sumber resmi, serta mengingatkan agar masyarakat tidak mudah percaya pada informasi yang belum terverifikasi.
Izin Tinggal Peralihan membuat WNA menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi karena WNA tak lagi harus keluar terlebih dulu dari wilayah Indonesia.
Ditjen Imigrasi membuka saluran siaga atau hotline bagi masyarakat yang ingin melaporkan aktivitas mencurigakan maupun status legalitas warga negara asing (WNA).
Rekomendasi Kementerian Agama sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah maupun haji.
Tak lagi harus menunggu tiba di tanah air, perpanjangan e-VoA dapat diajukan pemohon dari manapun lewat http://molina.imigrasi.go.id/.
Jika jalur reguler membutuhkan waktu maksimal 4 hari kerja, melalui jalur ekspres, dengan membayar tambahan Rp1 juta, paspor pun jadi dalam satu hari.
Dengan menggunakan M-Paspor, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.
Saat ini pembuatan paspor bisa dilakukan dari lingkungan terdekat seperti perkantoran, sekolah, dan kawasan perumahan atau apartemen. Mekanisme ini berlaku di seluruh Indonesia selama masa pandemi Covid-19.
Fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) ditiadakan selama pandemi Covid-19.