Izin Tinggal Peralihan membuat WNA menghemat waktu, tenaga, dan biaya akomodasi karena WNA tak lagi harus keluar terlebih dulu dari wilayah Indonesia.
Ditjen Imigrasi membuka saluran siaga atau hotline bagi masyarakat yang ingin melaporkan aktivitas mencurigakan maupun status legalitas warga negara asing (WNA).
Rekomendasi Kementerian Agama sudah tidak menjadi syarat pengurusan paspor untuk umrah maupun haji.
Tak lagi harus menunggu tiba di tanah air, perpanjangan e-VoA dapat diajukan pemohon dari manapun lewat http://molina.imigrasi.go.id/.
Jika jalur reguler membutuhkan waktu maksimal 4 hari kerja, melalui jalur ekspres, dengan membayar tambahan Rp1 juta, paspor pun jadi dalam satu hari.
Dengan menggunakan M-Paspor, masyarakat dapat mengajukan permohonan paspor dengan mengunggah scan berkas ke aplikasi. Dengan begitu, pemohon paspor tidak perlu menunggu lama untuk petugas mengunggah dan memasukkan data permohonan.
Saat ini pembuatan paspor bisa dilakukan dari lingkungan terdekat seperti perkantoran, sekolah, dan kawasan perumahan atau apartemen. Mekanisme ini berlaku di seluruh Indonesia selama masa pandemi Covid-19.
Fasilitas bebas visa kunjungan dan visa kunjungan saat kedatangan (visa on arrival) ditiadakan selama pandemi Covid-19.
Paspor hilang atau rusak akibat banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara dan bencana lainnya saat ini sudah tidak dikenakan denda. Namun ada ketentuan yang harus dipenuhi pemilik paspor.
Sejumlah kebijakan baru diberlakukan untuk mengurus paspor. Salah satunya pembatasan jumlah pemohon pengurusan paspor di setiap kantor imigrasi.