Indonesia.go.id - Mengurus Hak Merek

Mengurus Hak Merek

  • Administrator
  • Jumat, 22 Februari 2019 | 02:31 WIB
HAK MEREK
  Ilustrasi. Sumber foto: Istimewa

Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk dua dimensi dan/atau tiga dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur tersebut untuk membedakan barang dan/atau jasa yang diproduksi oleh orang atau badan hukum dalam kegiatan perdagangan barang dan/atau jasa.

Merek berfungsi sebagai: tanda pengenal untuk membedakan hasil produksi yang dihasilkan dengan produksi orang lain; Alat promosi, sehingga mempromosikan hasil produksinya cukup dengan menyebut Mereknya; Jaminan atas mutu barangnya; serta Penunjuk asal barang/jasa dihasilkan.

Pendaftaran Merek

Berfungsi untuk:

  1. Alat bukti bagi pemilik yang berhak atas Merek yang didaftarkan;
  2. Dasar penolakan terhadap Merek yang sama keseluruhan atau sama pada pokoknya yang dimohonkan pendaftaran oleh orang lain untuk barang/jasa sejenisnya;
  3. Dasar untuk mencegah orang lain memakai Merek yang sama keseluruhan atau  sama  pada pokoknya  dalam  peredaran  untuk barang/jasa sejenisnya.

Merek terdaftar mendapatkan perlindungan hukum untuk jangka waktu 10 tahun sejak tanggal penerimaan permohonan pendaftaran Merek yang bersangkutan dan jangka waktu perlindungan itu dapat diperpanjang.

Merek Yang Tidak Dapat Didaftarkan

  • bertentangan dengan ideologi negara, peraturan perundang-undangan, moralitas, agama, kesusilaan, atau ketertiban umum;
  • sama dengan, berkaitan dengan, atau hanya menyebut barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya;
  • memuat unsur yang dapat menyesatkan masyarakat tentang asal, kualitas, jenis, ukuran, macam, tujuan penggunaan barang dan/atau jasa yang dimohonkan pendaftarannya atau merupakan nama varietas tanaman yang dilindungi untuk barang dan/atau jasa yang sejenis;
  • memuat keterangan yang tidak sesuai dengan kualitas, manfaat, atau khasiat dari barang dan/atau jasa yang diproduksi;
  • tidak memiliki daya pembeda; dan/atau
  • merupakan nama umum dan/atau lambang milik umum.

Prosedur Pendaftaran Merek

  1. Mengajukan permohonan kepada Ditjen KI dengan melengkapi persyaratan yang diminta.
  2. Setelah permohonan diajukan, Ditjen KI melakukan pemeriksaan terhadap kelengkapan persyaratan merek. Jika ada persyaratan yang belum lengkap, kepada pemohon diminta untuk segera dilengkapi dalam waktu paling lama dua bulan terhitung sejak tanggal pengiriman pemberitahuan tersebut.
  3. Dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal penerimaan kelengkapan persyaratan dilakukan pemeriksaan substantif dalam waktu paling lama sembilan bulan.
  4. Dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal penerimaan Surat pemberitahuan pemeriksaan substantif, pemohon/kuasanya dapat menyampaikan tanggapannya dengan menyebutkan alasan. Jika Pemohon/kuasanya tidak menyampaikan keberatan/tanggapan Ditjen HAKI menetapkan keputusan tentang penolakan permohonan tersebut.
  5. Jika Pemohon/kuasanya menyampaikan keberatan/tanggapan dan pemeriksa melaporkan bahwa tanggapan tersebut dapat diterima, permohonan itu diumumkan dalam berita resmi merek dalam waktu paling lama 10 hari sejak permohonan disetujui. Jika pemeriksa melaporkan sebaliknya, maka permohonan dinyatakan ditolak.
  6. Terhadap permohonan yang diterima, Ditjen KI menerbitkan Sertifikat Merek kepada pemohon/kuasanya dalam waktu paling lama 30 hari terhitung sejak tanggal berakhirnya jangka waktu pengumuman.
  7. Dapat diajukan pemohonan banding kepada Komisi Banding apabila permintaan pendaftaran merek ditolak oleh Ditjen KI berdasarkan alasan yang bersifat substantif.

Persyaratan Pendaftaran Merek

Permohonan pendaftaran dalam rangkap dua yang diketik dalam bahasa Indonesia dengan menggunakan formulir permohonan yang telah disediakan yang memuat:

  • tanggal, bulan dan tahun permohonan;
  • nama lengkap, kewarganegaraan, dan alamat pemohon;
  • nama lengkap dan alamat kuasa, apabila pemohon diajukan melalui kuasa;
  • warna-warna apabila Merek yang dimohonkan pendaftarannya menggunakan unsur-unsur warna;
  • nama negara dan tanggal permintaan pendaftaran Merek yang pertama kali dalam hal permohonan diajukan dengan hak prioritas.

Surat permohonan pendaftaran Merek dilampiri dengan:

  • fotokopi KTP, sedangkan bagi pemohon yang berasal dari luar negeri sesuai dengan ketentuan undang-undang harus memilih tempat kedudukan di Indonesia, biasanya dipilih pada alamat kuasa hukumnya;
  • fotokopi akte pendirian badan hukum  yang telah disahkan oleh notaris apabila permohonan diajukan atas nama badan hukum;
  • fotokopi peraturan pemilikan bersama apabila permohonan diajukan atas nama lebih dari satu orang (Merek kolektif);
  • surat kuasa khusus apabila permohonan pendaftaran dikuasakan;
  • tanda pembayaran biaya permohonan;
  • 10 helai etiket Merek (ukuran maksimal 9x9 cm, minimal 2x2 cm);
  • surat pernyataan bahwa Merek yang dimintakan pendaftaran adalah miliknya.