Pengaturannya terdapat dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 70/M-DAG/PER/9/2015 Tahun 2015 tentang Angka Pengenal Importir (Permendag 70/2015).
API terdiri dari:
A. API Umum (API-U)
API-U hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang tertentu untuk tujuan diperdagangkan. API-U merupakan angka pengenal impor untuk perusahaan importir yang materi impornya termasuk katagori umum.
Persyaratan pembuatan API-U:
- Fotocopy akta pendirian dan akta perubahan
- Fotocopy SK Kemenkumham pendirian dan SK perubahan
- Fotocopy domisili perusahaan yg masih berlaku
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Fotocopy KTP Semua Pemegang Saham dan FC NPWP Direktur Utama
- Referensi Bank Devisa
- Pas foto penanggung jawab (3x4) sebanyak 4 lembar dengan latar belakang warna merah
B. API Produsen (API-P)
API-P adalah angka pengenal impor untuk perusahaan pabrik/produsen yang mengimpor mesin-mesin produksi perusahaan. API-P hanya diberikan kepada perusahaan yang melakukan impor barang untuk dipergunakan sendiri sebagai barang modal, bahan baku, bahan penolong, dan/atau bahan untuk mendukung proses produksi. Barang yang diimpor tersebut dilarang untuk diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.
Jika barang impor itu merupakan barang yang diberikan fasilitas pembebasan bea masuk dan telah dipergunakan sendiri dalam jangka waktu paling singkat 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean impor, barang impor tersebut dapat dipindahtangankan kepada pihak lain.
Persyaratan API-P:
- Fotocopy akta pendirian dan akta perubahan
- Fotocopy SK Kemenkumham pendirian dan SK perubahan
- Fotocopy domisili perusahaan yang masih berlaku
- Fotocopy NPWP perusahaan
- Fotocopy Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP)
- Fotocopy Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Fotocopy KTP Semua Pemegang Saham dan FC NPWP Direktur Utama
- Pas foto penanggung jawab (3x4) sebanyak 4 lembar dengan latar belakang berwarna merah
Syarat dan tata cara pengurusan API
- Surat permohonan yang di dalamnya terdapat pernyataan kebenaran dan keabsahan dokumen & data di atas kertas bermaterai Rp 6.000 (Contoh format surat bisa di download).
- Indentitas Penangung Jawab/Pemohon : WNI : Kartu Tanda Penduduk (KTP) (Fotokopi) dan NPWP Penanggung Jawab (Fotokopi); WNA : IMTA dan Paspor yang masih berlaku.
- Jika pengurusan dikuasakan, Surat kuasa di atas kertas bermaterai RP 6.000 dan KTP penerima dan pemberi kuasa.
- Jika Badan Hukum / Badan Usaha : NPWP Badan Hukum/ Badan Usaha, Akta pendirian dan perubahan (Kantor Pusat dan Kantor Cabang, jika ada), SK pengesahan pendirian dan perubahan yang dikeluarkan oleh : Kemenkunham, jika PT dan Yayasan; Kementrian, jika Koperasi; Pengadilan Negeri, jika CV
- Izin Usaha Industri (IUI), jika memohon untuk API-P (Produsen)
- Surat Keterangan Domisili Perusahaan
- Izin Usaha Perdagangan (SIUP) dan Tanda Daftar Perusahaan (TDP)
- Referensi dari Bank Devisa, jika memohon untuk Angka Pengenal Importir Umum (API-U) (Asli)
- Bukti Kepemilikan Tempat Usaha (FC Sertifikat)
- Untuk tanah atau bangunan disewa: Perjanjian sewa tanah/bangunan, Surat pernyataan di atas kertas bermaterai Rp 6.000 dari pemilik tanah atau bangunan yang menyatakan tidak keberatan tanah atau bangunannya digunakan, KTP pemilik tanah/bangunan
- Pas Photo Penanggung Jawab Perusahaan latar belakang merah (ukuran 3×4 cm sebanyak 2 buah)
- Angka Pengenal Importir (API) terdahulu (Asli) >> Untuk API Perubahan atau perpanjangan.
- Surat kuasa dari direksi jika penandatanganan dokumen impor tidak dilakukan oleh direksi.
- Foto perusahaan (Tampak Plang, Tampak Depan, Tampak Dalam).
- Formulir isian API U atau API P yang ditandatangani oleh Direktur diatas materai serta distempel perusahaan.