Indonesia.go.id - E-Licensing Pos dan Telekomunikasi

E-Licensing Pos dan Telekomunikasi

  • Administrator
  • Kamis, 26 September 2019 | 19:41 WIB
E-LICENSING
  Ilustrasi. Foto: Shutterstock

E-Licensing bertujuan untuk mengintegrasikan penyelenggara sistem telekomunikasi di Indonesia sekaligus mengatur spektrum frekuensi yang digunakan untuk berkomunikasi.

Sistem Layanan Online Perizinan Penyelenggaraan Telekomunikasi (e-Licensing) merupakan bagian dari sistem pelayanan publik yang dikembangkan oleh Direktorat Telekomunikasi, Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika, Kementerian Komunikasi dan Informatika, sebagai sarana untuk mewujudkan pelayanan publik yang transparan, akuntabel dan lebih mudah dijangkau. Serta, dalam rangka meningkatkan kualitas pelayanan publik berupa perizinan penyelenggaraan telekomunikasi.

E-Licensing bertujuan untuk mengintegrasikan penyelenggara sistem telekomunikasi di Indonesia sekaligus mengatur spektrum frekuensi yang digunakan untuk berkomunikasi. Tak hanya untuk berkomunikasi, spektrum frekuensi juga harus diatur agar tak mengganggu navigasi penerbangan pesawat terbang. Hanya pemegang lisensi resmi ini yang bisa memberikan jasa pelayanan telekomunikasi.

Sistem e-Licensing Penyelenggaraan Izin Amatir Radio (IAR) dan Komunikasi Radio Antar Penduduk (IKRAP) (https://iar-ikrap.postel.go.id) telah diuji coba sejak bulan Oktober 2017. Penggunaan e-Licensing merupakan amanat dari Peraturan Menteri Kominfo No 17 Tahun 2018 tentang Kegiatan Amatir Radio dan Komunikasi Radio Antar Penduduk.

Ada beberapa persyaratan yang harus dipenuhi untuk mendapat e-Licensing Pos dan Telekomunikasi, yaitu:

  1. Akta Pendirian perusahaan beserta pengesahannya dari instansi berwenang.
  2. Akta perusahaan terakhir beserta persetujuan atau surat penerimaan laporan dari instansi berwenang.
  3. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).
  4. Surat Keterangan Domisili.
  5. Rencana Usaha (Business Plan)
  • Jenis Layanan
  • Roll Out Plan 5 Tahun
  1. Surat Pernyataan Kepemilikan Dana dari Bank, paling sedikit 5% dari total investasi.
  2. Data Teknis
  • Konfigurasi Sistem & Teknologi Jaringan;
  • Diagram, Rute & Peta Jaringan;
  • Usulan spectrum frekuensi radio, jika diperlukan.
  1. Pernyataan kesesuaian dengan persyaratan teknis, konfigurasi & hierarki jaringan telekomunikasi.
  2. Surat Pernyataan Tidak Ada Pajak Terhutang dari Kantor Pajak.
  3. Pernyataan Laporan Susunan Kepemilikan Saham.

Untuk membuat e-Licensing, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan:

  1. Masuk ke portal pelayananprimaditjenppi.go.id.
  2. Buat akun baru atau log in jika sudah memiliki akun yang terdaftar di databes Ditjen PPI.
  3. Isi form pendaftaran dengan benar, klik Submit.
  4. Data akan dicek terlebih dahulu oleh admin, pemohon akan mendapat e-mail notifikasi paling lama 1x24 jam pada hari kerja.
  5. Setelah akun diterima, klik tombol log in di website http://www.pelayananprimaditjenppi.go.id/, masukkan username dan password.
  6. Untuk mengajukan permohonan izin, klik menu pada Toolbar Permohonan Izin lalu pilih Jaringan Telekomunikasi lalu Izin Prinsip.
  7. Pemohon memilih jenis izin yang diajukan lalu isi form Permohonan Penomoran Telekomunikasi.
  8. Pada bagian “Tanggal Terdaftar Surat Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak” jika tahun yang terdaftar dibawah atau sama dengan 2016, maka pemohon harus melampirkan surat keterangan tidak ada pajak terhutang dari kantor pajak
  9. Pastikan semua dokumen yang telah diisi “Benar dan Sesuai” , centang kotak bagian “dengan ini saya menyatakan” lalu tekan Submit
  10. Sistem akan mengirimkan Detail Permohonan ke email pemohon sesuai dengan e-mail yang telah didaftarkan.

Ada beberapa menu lain yang bisa dipilih selain mengajukan Izin Prinsip Jaringan Telekomunikasi. Syarat dan tata cara untuk mengajukan izin e-licensing bisa diakses melalui https://www.pelayananprimaditjenppi.go.id/layanan-informasi/tata-cara-persyaratan/pos.