Satu dari sekian hal terkait pajak ada yang disebut dengan pengukuhan pengusaha kena pajak (PKP). Pengusaha kena pajak adalah pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak (BKP) dan atau jasa kena pajak (JKP) yang dikenakan pajak berdasarkan Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai (UU PPN) 1984 dan perubahannya.
Dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak, sebagaimana disebutkan dalam Pasal 3A UU PPN, pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan atau jasa kena pajak, kecuali pengusaha kecil yang batasannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan, wajib melaporkan usahanya untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak (PKP).
Pelaporan itu dapat dilakukan di Kantor Pelayanan Pajak yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal atau tempat kedudukan, dan/atau tempat kegiatan usahanya, dan wajib memungut, menyetor, dan melaporkan PPN yang terutang.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor: 197/PMK.03/2013 yang ditetapkan tanggal 20 Desember 2013 dan mulai berlaku efektif sejak 1 Januari 2014, batasan penyerahan agar pengusaha kena pajak dikategorikan sebagai pengusaha kecil adalah sebesar Rp 4,8 miliar.
Dengan adanya PMK ini, pengusaha yang melakukan penyerahan barang kena pajak dan/atau jasa kena pajak dan jumlah penyerahannya melebihi Rp 4,8 miliar wajib menjadi PKP. Dapat pula dikatakan bahwa pengusaha yang mempunyai omzet lebih dari Rp 4,8 miliar setahun wajib menjadi pengusaha kena pajak dan menjalankan kewajiban perpajakan yang melekat.
Jadi, berdasarkan hal di atas, dapat dirumuskan syarat jika pengusaha ingin dikukuhkan sebagai PKP:
- Memiliki pendapatan bruto (omzet) dalam 1 tahun mencapai Rp 4,8 miliar. Tidak termasuk pengusaha/bisnis/perusahaan dengan pendapatan bruto kurang dari Rp 4,8 miliar, kecuali pengusaha tersebut memilih dikukuhkan menjadi pengusaha kena pajak.
- Menjalani proses survei yang dilakukan oleh KPP atau tempat wajib pajak terdaftar.
- Mengurus dokumen dan syarat pengajuan PKP atau pengukuhan PKP.
Cara Mengurus Surat Pengukuhan PKP
- Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Orang Pribadi
Apabila Anda hendak mengukuhkan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP), Anda harus mengisi formulir pengukuhan pengusaha kena pajak dan melengkapi dokumen sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk bagi warga negara Indonesia;
- Fotokopi paspor, fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (Kitas) atau Kartu Izin Tinggal Tetap (Kitap) bagi Warga Negara Asing; dan
- Surat pernyataan bermeterai dari wajib pajak yang menyatakan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha atau pekerjaan bebas tersebut dilakukan.
Dokumen tambahan bagi yang menggunakan kantor virtual:
- Dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa kantor virtual dan pengusaha; dan
- Dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.
Ketentuan Tambahan
Pengusaha yang berkehendak untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, selain memenuhi dokumen persyaratan, juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) tahun pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan; dan
- Tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak.
- Pengukuhan Pengusaha Kena Pajak Badan
Apabila Anda hendak mengukuhkan diri sebagai pengusaha kena pajak (PKP), Anda harus mengisi formulir pengukuhan pengusaha kena pajak dan melengkapi dokumen persyaratan.
Persyaratan untuk pengukuhan pengusaha kena pajak bagi badan dapat dibedakan menurut jenis badannya.
1. Badan dengan Status Pusat/Induk
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi Wajib Pajak Badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah Warga Negara Asing dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
- Surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus Wajib Pajak Badan yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
Dokumen tambahan bagi yang menggunakan kantor virtual:
- Dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha; dan
- Dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.
2. Badan dengan Status Cabang
- Fotokopi akta pendirian atau dokumen pendirian dan perubahan bagi wajib pajak badan dalam negeri, atau surat keterangan penunjukan dari kantor pusat bagi bentuk usaha tetap;
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak salah satu pengurus cabang, atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab cabang adalah warga negara asing dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
- Surat pernyataan bermeterai dari salah satu pengurus cabang yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
Dokumen tambahan bagi yang menggunakan kantor virtual:
- Dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa Kantor Virtual dan Pengusaha; dan
- Dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.
3. Kerja Sama Operasi (Joint Operation)
- Fotokopi perjanjian kerja sama/akta pendirian sebagai bentuk kerja sama operasi (joint operation);
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak masing-masing anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation) yang diwajibkan untuk memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak;
- Fotokopi Kartu Nomor Pokok Wajib Pajak orang pribadi salah satu pengurus perusahaan anggota bentuk kerja sama operasi (joint operation), atau fotokopi paspor dalam hal penanggung jawab adalah warga negara asing dan tidak memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak; dan
- Surat pemyataan bermeterai dari salah satu pengurus wajib pajak kerja sama operasi (joint operation) yang menyatakan kegiatan usaha yang dilakukan dan tempat atau lokasi kegiatan usaha tersebut dilakukan.
Dokumen tambahan bagi yang menggunakan kantor virtual:
- Dokumen yang menunjukkan kontrak, perjanjian, atau dokumen sejenis antara penyedia jasa kantor virtual dan pengusaha; dan
- Dokumen yang menunjukkan adanya pemberian izin, keterangan usaha, atau keterangan kegiatan dari pejabat atau instansi yang berwenang.
Ketentuan Tambahan
Pengusaha yang berkehendak untuk dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak, selain memenuhi dokumen persyaratan juga harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
- Telah menyampaikan SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk 2 (dua) Tahun Pajak terakhir yang telah menjadi kewajibannya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang perpajakan;
- Tidak mempunyai utang pajak, kecuali utang pajak yang telah memperoleh persetujuan untuk mengangsur atau menunda pembayaran pajak; dan
- Ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b juga berlaku untuk seluruh pengurus atau penanggung jawab.
Saluran Permohonan
Permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak dapat diajukan secara tertulis dengan mengisi formulir dan dilampiri persyaratan, disampaikan:
- Secara langsung;
- Melalui pos dengan bukti pengiriman surat; atau
- Melalui perusahaan jasa ekspedisi atau jasa kurir dengan bukti pengiriman surat ke Kantor Pelayanan Pajak tempat Wajib Pajak terdaftar.
Keputusan permohonan pengukuhan pengusaha kena pajak diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja terhitung setelah permohonan diterima lengkap.
Setelah status pengusaha kena pajak diperoleh, langkah selanjutnya adalah pengusaha diwajibkan untuk melakukan permintaan sertifikat elektronik paling lama 3 (tiga) bulan setelah dikukuhkan sebagai pengusaha kena pajak.