Pasal 61 dan 64 itu menyebutkan bahwa elemen data penghayat kepercayaan di kolom agama e-KTP atau KK tidak dicantumkan. Akan tetapi, MK menganulir isi kedua pasal itu melalui Putusan Nomor 97/PUU-XIV/2016 tanggal 18 Oktober 2017.
Menindaklanjuti putusan MK yang bersifat final dan mengikat itu, Kementerian Dalam Negeri lalu menerbitkan Permendagri Nomor 118 Tahun 2017 tentang Blangko KK, Register dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Cara Mengurus KTP Penghayat
- Terlebih dulu harus memiliki surat keterangan/rekomendasi dari kelompok kepercayaan
- Mengurus perubahan data di Kartu Keluarga dengan mendatangi RT/RW setempat
- Setelah mendapatkan perubahan dalam Kartu Keluarga, mengisi Form untuk mengubah kolom “Kepercayaan” di KTP
- Mengajukan berkas permohonan KTP baru atau penggantian KTP ke kecamatan atau Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil
- Selanjutnya, proses pembuatan eKTP seperti biasa, yaitu:
- Fotokopi dokumen yang dibutuhkan
Setelah mendapatkan semua dokumen yang dibutuhkan, Anda harus menggandakannya. Pihak kelurahan hanya membutuhkan selembar salinan untuk tiap dokumen, namun sebaiknya Anda memiliki dua atau tiga lembar Salinan untuk tiap dokumen.
Datang sendiri ke Kantor Kelurahan, tidak dapat diwakilkan. Di sini, Anda akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani. Biasanya, pihak Kelurahan membuka layanannya pada jam 08:00 sampai jam 15:00.
Setelah giliran Anda tiba, Anda akan menyerahkan Salinan dokumen kepada pihak petugas Kelurahan. Sebaiknya, Anda juga membawa dokumen asli. Petugas hanya minta untuk ditunjukkan, tapi mereka akan mengambil salinannya.
Setelah penyerahan dokumen, Anda akan dipanggil untuk pas foto dan pengambilan sidik jari. Jika semua proses sudah selesai, Anda akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil e-KTP nanti. Surat ini juga bisa menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu pengambilan e-KTP.