Indonesia.go.id - Layanan Zakat BAZNAS

Layanan Zakat BAZNAS

  • Administrator
  • Selasa, 14 Mei 2019 | 17:00 WIB
LAYANAN ZAKAT
  Ilustrasi. Sumber foto: Shutterstock

Di Indonesia, sudah ada badan tersendiri yang mengurusi masalah pengelolaan zakat secara nasional yakni Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS).

Zakat adalah harta tertentu yang dikeluarkan apabila telah mencapai syarat yang diatur sesuai aturan agama, dikeluarkan kepada 8 asnaf penerima zakat. Menurut Bahasa kata “zakat” berarti tumbuh, berkembang, subur atau bertambah. Zakat berasal dari bentuk kata "zaka" yang berarti suci, baik, berkah, tumbuh, dan berkembang. Dinamakan zakat, karena di dalamnya terkandung harapan untuk beroleh berkah, membersihkan jiwa dan memupuknya dengan berbagai kebaikan.

Makna tumbuh dalam arti zakat menunjukkan bahwa mengeluarkan zakat sebagai sebab adanya pertumbuhan dan perkembangan harta, pelaksanaan zakat itu mengakibatkan pahala menjadi banyak. Sedangkan makna suci menunjukkan bahwa zakat adalah mensucikan jiwa dari kejelekan, kebatilan dan pensuci dari dosa-dosa.

Secara umum zakat terbagi menjadi dua jenis, yakni zakat fitrah dan zakat maal. Secara lebih rinci, zakat maal ini memiliki jenis zakat lainnya seperti;

  1. Zakat penghasilan
  2. Zakat emas dan perak
  3. Zakat perusahaan
  4. Zakat perdagangan
  5. Zakat saham
  6. Zakat reksadana
  7. Zakat rikaz
  8. Dan lain sebagainya.

Di Indonesia, sudah ada badan tersendiri yang mengurusi masalah pengelolaan zakat secara nasional yakni Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS). BAZNAS merupakan Lembaga pemerintah nonstruktural yang bersifat mandiri dan bertanggung jawab kepada Presiden melalui Menteri Agama. BAZNAS berkedudukan di ibu kota negara. Di laman resmi BAZNAS, ada beberapa layanan yang bisa dimanfaatkan oleh muzakki atau orang yang dikenai kewajiban membayar zakat atas kepemilikan harta yang telah mencapai nishab dan haul.

Berikut beberapa layanan zakat yang disediakan oleh BAZNAS:

  1. Kalkulator Zakat
  2. Rekening Zakat
  3. Channel Pembayaran
  4. Jemput Zakat

Apa saja fungsi dan manfaat layanan yang disediakan BAZNAS tersebut? Mari kita pelajari satu per satu. Kalkulator Zakat adalah fitur yang disediakan oleh BAZNAS untuk menghitung besarnya zakat yang harus dikeluarkan oleh seseorang. Jenis zakat yang bisa dihitung dengan Kalkulator Zakat BAZNAS adalah Zakat Profesi, Zakat Maal, Zakat Saham, dan Zakat Perdagangan.

Berikut cara mengakses layanan Kalkulator Zakat yang ada di laman BAZNAS:

  1. Akses website baznas.go.id
  2. Klik menu dropdown layanan
  3. Klik Kalkulator Zakat
  4. Tentukan jenis zakat yang ingin Anda hitung
  5. Masukkan data-data yang diminta
  6. Nominal besaran zakat yang harus Anda keluarkan akan ditampilkan otomatis

Fitur kedua dalam menu layanan BAZNAS adalah Rekening Zakat. Pada menu ini Anda bisa membayarkan zakat melalui transfer ke nomor rekening yang telah disediakan oleh BAZNAS. Tak perlu khawatir terkena potongan biaya transfer ke bank lain, BAZNAS menggandeng 22 bank untuk membuka layanan Rekening Zakat. Selain Rekening Zakat juga ada Rekening Infak/Sedekah pada menu tersebut.

Selain lewat rekening, ada cara lain yang bisa dilakukan muzakki untuk menyalurkan zakat melalui BAZNAS. Pada menu Channel Pembayaran, ada banyak saluran yang bisa dimanfaatkan. Saluran pertama melalui layanan digital seperti aplikasi kitabisa.com, Go-Pay, Go-Points, Go-Tix, OVO, TCash, Kaskus, dan lain sebagainya. Ada juga e-commerce seperti Elevenia, Blibli, Shopee, Tokopedia, dan Lazada yang juga bekerja sama dengan BAZNAS. Muzakki juga bisa membayarkan zakat melalui gerai yang ada di Kantor Layanan BAZNAS Jl. Kebon Sirih No.57, RT.8/RW.2, Kb. Sirih, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10340, serta Kantor Pusat BAZNAS Menara Sirca Lantai 3 dan 4, Jl. Johar No. 18, Kebon Sirih, Menteng, RT.18/RW.6, Kb. Sirih, Menteng, Kota Jakarta Pusat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 10220. BAZNAS juga menyediakan layanan Konsultasi Zakat dengan menghubungi call center atau e-mail yang tertera.

Layanan terakhir yang ada di laman BAZNAS adalah Jemput Zakat. Untuk mengisi Form Jemput Zakat, muzakki harus terlebih dahulu mendaftar sebagai anggota untuk mendapatkan Nomor Pokok Wajib Zakat (NPWZ). Nomor NPWZ itu dibutuhkan untuk mengisi formulir penjemputan zakat. Isilah kolom nama, nomor hape, tanggal, NPWZ, e-mail, jumlah zakat, jenis pembayaran, dan alamat penjemputan dengan benar dan jelas. Selanjutnya klik Submit setelah melalui proses captcha.