Indonesia.go.id - Syarat Khusus bagi Penerima Vaksin Moderna

Syarat Khusus bagi Penerima Vaksin Moderna

  • Administrator
  • Rabu, 25 Agustus 2021 | 16:01 WIB
VAKSIN COVID-19
  Petugas memperlihatkan vaksin Moderna di Kota Tahuna, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Sulawesi Utara, Senin (23/8/2021). Sebanyak 100 vial vaksin Moderna tiba di Kota Tahuna melalui transportasi laut untuk memenuhi kebutuhan vaksinasi COVID-19 di daerah kepulauan tersebut. ANTARA FOTO/Stenly P
Vaksin Moderna diprioritaskan bagi penderita autoimun maupun komorbid dan bukan sebagai vaksin dosis ketiga.

Masyarakat umum pada bulan ini sudah bisa mendapatkan suntikan vaksin Covid-19 asal perusahaan farmasi Amerika Serikat, Moderna. Vaksin tersebut melengkapi ketersediaan vaksin lainnya di tanah air, seperti Sinovac, AstraZeneca, Sinopharm, dan Pfizer-Biontech.

Sebelumnya, pada bulan lalu, vaksin Moderna digunakan sebagai booster atau suntikan ketiga bagi para tenaga kesehatan yang sudah menerima dosis komplet, baik Sinovac atau AstraZeneca. Seiring dengan peningkatan target vaksin pada Agustus dan September 2021 dari satu juta dosis sampai dua juta dosis per hari, maka sisa stok Moderna digunakan untuk masyarakat umum. Tapi keberadaan vaksin ini bukan untuk suntikan ketiga.

Seperti yang diterapkan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta. Mereka menetapkan sejumlah syarat khusus bagi warga ibu kota yang ingin mendapatkan vaksin Moderna. Salah satu syarat khusus yaitu warga diminta membawa surat keterangan belum pernah vaksin dari fasilitas kesehatan.

Syarat dan ketentuan tersebut tertuang dalam surat bernomor 8561/-1.772.1 yang ditandatangani oleh Kepala Dinkes DKI Jakarta Widyastuti pada Senin (16/8/2021). Surat tersebut ditujukan kepada kepala suku dinas kesehatan kabupaten/kota, kepala pusat pelayanan kesehatan masyarakat, kepala puskesmas kecamatan, dan direktur rumah sakit di DKI.

Syarat pertama, vaksin Covid-19 Moderna diberikan untuk masyarakat yang tidak dapat menggunakan vaksin AstraZeneca dan Sinovac. Hal itu berdasarkan surat keterangan dokter di faskes tingkat pertama maupun lanjutan.

Syarat kedua, vaksin Moderna hanya diberikan kepada masyarakat umum yang belum pernah menerima suntikan dosis vaksin Covid-19 pertama maupun kedua. Selain itu, Dinkes DKI Jakarta juga menegaskan bahwa program vaksinasi menggunakan Moderna di wilayah DKI Jakarta hanya ditujukan kepada warga asli DKI Jakarta atau domisili di DKI Jakarta.

Syarat lainnya adalah vaksin Moderna saat ini diprioritaskan untuk kelompok masyarakat yang memiliki kondisi immunocompromised. Kondisi immunocompromised termasuk orang dengan gangguan autoimun, penderita kanker, gagal ginjal, dan lain-lain. Di luar kondisi tersebut, masyarakat disarankan menggunakan pilihan vaksin lain.

Hasil uji klinis membuktikan, vaksin platform mRNA seperti Moderna dan Pfizer efektif bagi kelompok masyarakat yang memiliki kondisi immunocompromised tersebut. Sasaran dari vaksin moderna ini juga kelompok lanjut usia (lansia), anak dan remaja (12-17 tahun), serta ibu hamil. Tentunya setelah memenuhi tahapan penapisan terlebih dulu dan persyaratan khusus tadi.

Menyangkut soal tata laksana penanganan vaksin Moderna, Kemenkes meminta agar para fasilitas layanan kesehatan menyimpan vaksin Moderna dalam freezer pada suhu minus 25°C sampai dengan minus 15°C di dinas kesehatan, sedangkan pada fasilitas pelayanan kesehatan dapat disimpan pada vaccine refrigerator suhu 2-8°C.

Seturut dalam hal ini, Kementerian Kesehatan telah mengalokasikan sebanyak 200.060 dosis vaksin Moderna untuk Jakarta, dari total alokasi secara nasional sebanyak 5.102.300 dosis vaksin Moderna.

Vaksin dengan platform mRNA ini diberikan sebanyak dua dosis dengan masa interval atau jarak waktu antara suntikan dosis vaksin pertama dengan suntikan kedua 28 hari. Khusus untuk DKI Jakarta penyuntikan vaksin Moderna dosis 1 harus selesai paling lambat 3 Oktober 2021, sehingga dosis 2 diharapkan selesai pada 31 Oktober 2021.

Saat ini tersedia 35 sebaran faskes di Jakarta yang melayani program vaksinasi Covid-19 Moderna. Seperti di RSUP Cipto Mangunkusumo, RSPAD Gatot Subroto, RSUD Tarakan, RS ST Carolus, RS Abdi Waluyo, pusat pelayanan kesehatan pegawai, dan Puskesmas Kecamatan Menteng, serta seluruh RSUD yang tersebar di wilayah DKI Jakarta.

Tidak hanya di Jakarta, sejumlah daerah juga telah menggulirkan suntikan Moderna kepada masyarakat umum. Ketentuan dan persyaratan penerima vaksin Moderna kurang lebih sama dengan yang diterapkan di Jakarta. Seperti di Kota Tangerang Selatan (Tangsel), Banten, mulai minggu ketiga Agustus ini, puskesmas dan rumah sakit umum/swasta di wilayah Kota Tangsel sudah menggunakan Moderna untuk masyarakat umum.

Pihak Dinkes Tangsel dalam beberapa minggu terakhir dan seterusnya terus mengejar target cakupan penerima vaksin Covid-19. Pasalnya, cukup banyak lansia maupun pengidap komorbid yang takut menerima suntikan vaksin corona.

Sementara itu, Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan juga menyiapkan 5.600 dosis vaksin Moderna untuk masyarakat umum di daerah itu yang belum melaksanakan sama sekali vaksinasi guna mencegah penularan Covid-19.

Pun demikian di Kabupaten Tangerang, Banten, Juru Bicara Penanganan Covid-19 Kabupaten Tangerang, dr Hendra Tarmizi mengatakan, dalam layanan tersebut, pihaknya menyediakan 17.845 dosis vaksin Moderna. Dari total jatah vaksin Moderna sekitar 42 ribu dosis sebanyak 17.845 dosis dipakai untuk umum, sedangkan sisanya diberikan kepada tenaga kesehatan untuk dosis ketiga.

Apabila penerima vaksin Moderna mengalami KIPI atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi seperti reaksi vaksin, kesalahan prosedur, koinsiden, reaksi kecemasan, atau hubungan kausal yang tidak dapat ditentukan maka segera melaporkan pada Fasilitas Kesehatan (Faskes)/Puskesmas terdekat. Atau setelah vaksinasi bisa melaporkan melalui laman http://keamananvaksin.kemkes.go.id/.

Dari laporan masyarakat tersebut, pihak faskes akan segera melakukan koordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota atau Pokja KIPI untuk dapat menindaklajutinya. Adapun segala biaya terkait KIPI tersebut ditanggung sepenuhnya oleh Kementerian Kesehatan.

 

 

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari