Ditjen Pajak mulai menggunakan NIK sebagai NPWP sejak 1 Juli 2024, menggantikan NPWP yang lama. Wajib pajak yang belum memadankan NIK dengan NPWP dapat menghadapi pemotongan pajak yang lebih tinggi dan kesulitan mengakses berbagai layanan. Pemadanan NIK dan NPWP bisa dilakukan secara mandiri melalui situs pajak.go.id dengan langkah-langkah yang jelas dan mudah.