Indonesia.go.id - Empat Manfaat Terbaru Sertifikasi TKDN

Empat Manfaat Terbaru Sertifikasi TKDN

  • Administrator
  • Kamis, 2 Oktober 2025 | 12:40 WIB
SERTIFIKASI INDUSTRI
  Kemudahan sertifikasi membuat industri Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu melompat maju dan memberikan manfaat nyata bagi bangsa. KEMENPERIN
Kini, industri kecil mendapat perlakuan khusus. Melalui metode self declare, nilai TKDN mereka bisa lebih dari 40 persen dengan masa berlaku sertifikat lima tahun

Kementerian Perindustrian (Kemenperin) resmi menerbitkan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 35 Tahun 2025 tentang Ketentuan dan Tata Cara Sertifikasi Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) dan Bobot Manfaat Perusahaan (BMP). Regulasi baru ini membawa empat manfaat utama: insentif, penyederhanaan, kemudahan, dan kecepatan.

Menurut Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita, kebijakan ini merupakan reformasi besar agar proses sertifikasi TKDN menjadi lebih murah, mudah, cepat, transparan, dan akuntabel. "Kami ingin memastikan industri Indonesia tidak hanya bertahan, tetapi juga mampu melompat maju dan memberikan manfaat nyata bagi bangsa," tegasnya seperti dilansir dari laman Kemenperin, Sabtu (13/9/2025).

  1. Insentif: Tambahan Nilai untuk Litbang dan Investasi

Perusahaan kini bisa mendapatkan tambahan nilai TKDN hingga 20 persen dari kegiatan riset dan pengembangan (litbang). Investasi baru di dalam negeri juga langsung diakui dengan nilai TKDN minimal 25 persen.

Selain itu, Bobot Manfaat Perusahaan (BMP) kini lebih mudah diperoleh. Jika sebelumnya hanya maksimal 15 persen, kini tersedia 15 komponen pembentuk BMP yang bisa dipilih sesuai kondisi perusahaan.

  1. Penyederhanaan: Proses Lebih Ringkas

Jika dahulu perhitungan TKDN barang dilakukan dengan metode berbasis biaya yang rumit, kini pendekatannya lebih sederhana. Bahan atau material cukup dilihat pada tingkat kedua, dan jika tidak ada, ditelusuri asal barangnya. Masa berlaku sertifikat juga lebih panjang, dari sebelumnya tiga tahun menjadi lima tahun, dengan pengawasan terstruktur.

  1. Kemudahan: Self Declare untuk Industri Kecil

Industri kecil mendapat perlakuan khusus. Melalui metode self declare, nilai TKDN mereka bisa lebih dari 40 persen dengan masa berlaku sertifikat lima tahun. Nilai TKDN kini juga langsung tercantum pada label dan kemasan produk sehingga konsumen tidak perlu lagi mencari daftar inventaris barang bersertifikat.

Bahkan, perhitungan litbang kini disederhanakan ke aspek intelektual. Sertifikasi jasa industri pun sudah memiliki tata cara jelas: menghitung tenaga kerja, peralatan, dan jasa umum.

  1. Kecepatan: Waktu Sertifikasi Dipangkas

Proses sertifikasi kini jauh lebih cepat. Sertifikasi melalui Lembaga Verifikasi Independen (LVI) yang dahulu butuh 22 hari kerja kini hanya 10 hari. Untuk industri kecil, waktu pemrosesan setelah dokumen lengkap dipangkas dari lima hari menjadi tiga hari. Proses penghitungan juga lebih praktis melalui checklist, tanpa harus menghitung sampai lapisan ketiga.

Pengawasan dan Sanksi Diperketat

Kemenperin juga mempertegas pengawasan agar tidak terjadi praktik curang seperti TKDN washing atau pemalsuan dokumen. Sanksi yang diberikan mulai dari pencabutan sertifikat hingga rekomendasi sanksi bagi pejabat pengadaan di kementerian, lembaga, BUMN, dan BUMD.

Bagaimana Cara Mengurus Sertifikasi TKDN?

- Persiapan Dokumen

Perusahaan menyiapkan dokumen teknis sesuai kategori produk (barang, jasa, atau  gabungan).

- Pengajuan Permohonan

Permohonan diajukan ke Lembaga Verifikasi Independen (LVI) atau melalui mekanisme self declare bagi industri kecil.

- Proses Verifikasi

Lembaga Verifikasi Independen memeriksa dokumen, melakukan kunjungan lapangan (bila diperlukan), dan menghitung komponen TKDN.

- Penerbitan Sertifikat

Jika lolos verifikasi, sertifikat TKDN diterbitkan oleh Kemenperin dengan masa berlaku lima tahun.

Adapun hingga 11 September 2025, sudah ada 88.218 produk industri yang tersertifikasi TKDN dari lebih 15.000 perusahaan di berbagai sektor. Dampaknya antara lain menjaga keberlanjutan produksi, menyerap tenaga kerja, meningkatkan penerimaan pajak, sekaligus memperkuat daya saing industri nasional.

 

 

Penulis: Kristantyo Wisnubroto

Redaktur: Untung Sutomo