Masa pandemi Covid-19 dalam delapan bulan terakhir memang menyurutkan roda perekonomian nasional. Dampaknya membuat setoran pajak menurun drastis selama semester pertama 2020 ini.
Namun bukan berarti aktivitas pelaporan maupun layanan perpajakan terhenti. Sejumlah kiat dilakukan agar layanan perpajakan tetap informatif, sesuai target negara namun nyaman dan aman sesuai protokol kesehatan pencegahan Covid-19.
Seperti peraturan Ditjen Pajak yang diterapkan mulai 1 September 2020. Masyarakat yang ingin mendapatkan layanan tatap muka di kantor pajak wajib mengambil nomor tiket antrean secara online (daring).
Wajib pajak diharuskan untuk mematuhi protokol kesehatan saat datang ke Kantor Pajak. Hal ini berlaku di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dan Kantor Penyuluhan, Pelayanan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) di seluruh Indonesia.
Bagaimana cara Anda agar mendapatkan nomor antrean ini? Hal pertama, Anda bisa membuka laman kunjung.pajak.go.id. Di dalamnya, silakan mengisi beberapa data antara lain identitas, kantor tujuan, tanggal, dan waktu kunjungan.
Kemudian dari situs ini, terpampang empat tahapan utama yaitu identitas, penilaian kesehatan, layanan dan waktu, serta booking. Menurut pihak Ditjen Pajak, tahap penilaian kesehatan ini bertujuan untuk mengurangi risiko penularan Covid-19. Setelah itu, Anda dapat menentukan jadwal kedatangan dan layanan yang dikehendaki. Di dalamnya ada empat lima jenis pilihan, yaitu: layanan loket tempat pelayanan terpadu, layanan konsultasi perpajakan, layanan konsultasi aplikasi, layanan janji temu, dan layanan lainnya.
Khusus untuk layanan janji temu, Anda harus membuat kesepakatan jadwal kunjungan dengan petugas yang dituju sebelum memilih layanan janji temu. Selain itu, layanan tatap muka secara langsung juga dilaksanakan secara terbatas, sesuai dengan kapasitas kantor pajak.
Oleh karena itu, Ditjen Pajak tetap mengimbau masyarakat atau wajib pajak untuk menggunakan layanan yang telah disediakan secara online melalui www.pajak.go.id. Jenis layanan daring itu mencakup layanan penyampaian surat pemberitahuan pajak tahunan (SPT) dan perubahan data nomor telepon dan email wajib pajak. Lalu, pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP), e-PHTB atau layanan validasi surat setoran pajak (SSP) pajak penghasilan (PPh) atas pengalihan tanah dan/atau bangunan (PPhTB), permintaan surat keterangan fiskal, aktivasi electronic filing identification number (EFIN) dan permintaan kembali EFIN, layanan pengembalian pajak atau tax refund (VAT Refund) di bandara juga tidak diberikan secara tatap muka. Termasuk di dalamnya pendaftaran insentif pajak yang telah disediakan pemerintah di masa pandemi Covid-19.
Bagi Anda, wajib pajak (WP) yang ingin melaporkan SPT Tahunan, DJP menghimbau agar melakukan pengurusan pajak secara online dari rumah melalui DJP Online dan mitra resmi DJP. Anda tidak perlu khawatir, meskipun KPP tidak melayani tatap muka tapi pengurusan pajak tetap dapat dilakukan secara mudah melalui dua jalur tersebut.
Adapun prosedur untuk melakukan pelaporan SPT Tahunan bagi WP pribadi adalah melakukan pembayaran pajak jika status pajak WP adalah kurang bayar. Kemudian melakukan lapor/setor SPT.
Dalam hal layanan yang dibutuhkan masih belum tersedia secara online, wajib pajak bisa menggunakan saluran lain. Contohnya yaitu e-mail dan pesan instan melalui WhatsApp yang tersedia pada masing-masing unit kerja. Daftarnya dapat dilihat pada https://www.pajak.go.id/id/unit-kerja.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Editor: Eri Sutrisno/Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini