Indonesia.go.id - Cek Informasi Sengketa Pajak dengan Aplikasi Tax Court

Cek Informasi Sengketa Pajak dengan Aplikasi Tax Court

  • Administrator
  • Minggu, 6 Juni 2021 | 07:17 WIB
PERPAJAKAN
  Aplikasi Tax Court Mobile. IST
Memuat informasi dan data bersifat publik dari proses litigasi perpajakan, aplikasi Tax Court Mobile tersedia gratis dan bisa diunduh pada layanan Google Play dan Apps Store.

Pada minggu terakhir Mei 2021, Sekretariat Pengadilan Pajak Kementerian Keuangan secara resmi meluncurkan aplikasi bernama TC Mobile atau Tax Court Mobile. Demikian keterangan dari Sekretariat Pengadilan Pajak pada Rabu 27 Mei 2021.

Aplikasi TC Mobile merupakan wadah informasi seputar Pengadilan Pajak. Aplikasi yang dibuat oleh Kemenkeu ini memuat informasi dan data bersifat publik dari proses litigasi perpajakan. Aplikasi ini tersedia gratis dan bisa diunduh pada layanan Google Play dan Apps Store.

Sekretariat Pengadilan Pajak menyebutkan, aplikasi TC Mobile itu memuat informasi tentang proses litigasi yang disampaikan oleh wajib pajak. Deretan informasi yang diakses, antara lain, status berkas sengketa yang diajukan ke Pengadilan Pajak hingga informasi tentang jadwal sidang pemeriksaan dan sidang pengucapan putusan.

Oleh karena itu, Sekretariat Pengadilan Pajak berharap, melalui aplikasi TC Mobile, akses informasi masyarakat perihal agenda yang berlaku di Pengadilan Pajak bisa ditingkatkan. Melalui aplikasi tersebut pula, publik dapat mengakses status berkas sengketa melalui telepon genggam dan juga dapat mendorong partisipasi masyarakat terhadap informasi terkait dengan Pengadilan Pajak.

Dalam aplikasi tersebut, ada tiga menu yang disediakan. Yakni, pertama, menu pencarian sengketa. Pengguna hanya perlu memasukkan angka pada nomor sengketa tanpa huruf dan tanda baca. Sekretariat Pengadilan Pajak memberi contoh untuk nomor sengketa 01234.15/2020/PP, pengguna tinggal masukkan 001234152020.

Kedua, ada menu jadwal sidang periksa dan ketiga, jadwal sidang ucap. Pencarian jadwal sidang, baik sidang periksa maupun sidang ucap, bisa dilakukan berdasarkan pada majelis atau tanggal.

Sebelumnya, melalui Surat Edaran SE-04/PP/2021, Ketua Pengadilan Pajak menetapkan, ketentuan pelaksanaan persidangan pada masa pandemi Covid-19 mulai 29 Maret 2021. Surat edaran yang ditetapkan pada 9 Maret 2021 itu pada gilirannya mencabut SE-024/PP/2020.

Surat Edaran tersebut memuat kebijakan terhadap pengaturan pelaksanaan seluruh persidangan di Pengadilan Pajak, yang meliputi sidang pemeriksaan, sidang pengucapan putusan, dan sidang di luar tempat kedudukan (SDTK) secara elektronik.

Sesuai dengan ketentuan dalam SE tersebut, mulai 29 Maret 2021, persidangan di Pengadilan Pajak dilaksanakan dengan pembagian jadwal sidang menjadi 2 sif untuk setiap hari persidangan. Adapun sif I pada pukul 08.00-13.00 WIB dan sif II pada pukul 10.00-15.30 WIB.

Adapun yang hadir dalam satu ruang sidang pada setiap persidangan maksimal 10 orang, meliputi tiga hakim, satu panitera pengganti, satu pembantu panitera pengganti, satu pelaksana, dua perwakilan pemohon banding/penggugat, dua perwakilan terbanding/tergugat, dan orang lainnya atas persetujuan majelis/hakim tunggal. Pelaksanaan SDTK tidak terikat pada sistem pembagian jadwal sidang (sif) pada SE-04/PP/2021.

Pengaturan jadwal pengadilan sengketa perlu diatur mengingat jumlah gugatan dan banding pajak (sengketa pajak) yang diajukan wajib pajak ke Pengadilan Pajak melonjak selama pandemi Covid-19. Berdasarkan data Pengadilan Pajak jumlah sengketa pajak pada 2020 sebanyak 16.634 sengketa atau naik sebanyak 10,5 persen dibandingkan pada 2019 yang hanya 15.048.

Rincian jumlah sengketa pajak itu terdiri atas sengketa di tingkat Ditjen Pajak sebanyak 14.660 kasus atau naik 13,8 persen dibandingkan 2019 yang hanya 12.882. Sengketa di Ditjen Bea Cukai sebanyak 1.830 kasus atau turun 14,5 persen dari sebelumnya 2.142 kasus pada 2019.

Sementara itu, sengketa yang melonjak amat signifikan adalah sengketa terkait pajak daerah. Pengadilan pajak mencatat bahwa selama tahun 2020 jumlah sengketa pajak pemda sebanyak 144 atau naik 500 persen dibandingkan 2019 yang hanya 24 kasus.



Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari