Indonesia.go.id - Lebih Efisien Urusan M-Pajak

Lebih Efisien Urusan M-Pajak

  • Administrator
  • Sabtu, 19 Juni 2021 | 15:34 WIB
PAJAK
  Ilustrasi. Media pengenalan aplikasi pendaftaran online penyerahan SPT secara elektronik.ANTARA FOTO/ Muhammad Adimaja
Ditjen Pajak meluncurkan layanan yang lebih personal bagi para wajib pajak. Layanan itu dapat digunakan pada tiap gawai secara daring sehingga tidak perlu mendatangi Kantor Pelayanan Pajak.

Kemajuan di sektor teknologi informasi banyak membantu masyarakat di dalam aktivitasnya. Situasi ini pun kemudian dimanfaatkan banyak pihak, salah satunya Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, untuk memudahkan masyarakat di dalam menunaikan kewajibannya membayar pajak kepada negara.

Ditjen Pajak kerap mengenalkan kepada masyarakat, terutama para wajib pajak, beberapa platform aplikasi kemudahan membayar pajak. Layanan terbaru berbasis teknologi digital yang diperkenalkan Ditjen Pajak adalah aplikasi bernama M-Pajak yang diluncurkan pada Jumat (4/6/2021). 

Aplikasi versi mobile dari laman situs www.pajak.go.id ini dapat diunduh melalui Play Store. Dalam laman resminya, Ditjen Pajak menyatakan aplikasi M-Pajak memiliki banyak keunggulan yang dapat dimanfaatkan wajib pajak. Seperti dilansir dari siaran persnya, Ditjen Pajak menyebutkan bahwa dengan M-Pajak, wajib pajak akan mendapatkan layanan yang lebih personal, mudah, dan cepat.

M-Pajak memudahkan wajib pajak dalam pembuatan kode billing, di mana kode ini harus dibuat sebelum membayar pajak. Petunjuk pengisian dan pembuatan kode billing juga tersedia untuk wajib pajak di sudut kanan atas aplikasi dengan menekan tombol tanda tanya. Selain itu, M-Pajak akan membantu wajib pajak untuk menemukan informasi mengenai kantor pelayanan pajak (KPP) terdekat dari posisi global positioning system (GPS) ponsel melalui peta yang terintegrasikan dalam aplikasi ini.

Wajib pajak juga akan mendapatkan informasi pajak, terutama peraturan perpajakan terbaru. Dalam versi saat ini, menu peraturan menampilkan nomor, judul, dan status peraturan. Wajib pajak dapat mencari peraturan perpajakan berdasarkan pada judul.

Aplikasi M-Pajak juga menyediakan kartu Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) elektronik yang bisa diakses pada menu "Profile Saya". Ada pula kolom "Tenggat Pajak" pada halaman muka aplikasi untuk mengingatkan wajib pajak mengenai batas waktu penyetoran dan pelaporan pajak terkini.

Untuk dapat menggunakan aplikasi M-Pajak, wajib pajak harus login terlebih dulu dengan mengisi NPWP dan kata sandi seperti saat mengakses masuk (login) di situs www.pajak.go.id. Aplikasi akan mengirim kode verifikasi ke surat elektronik (surel) wajib pajak yang terdaftar di dalam sistem Ditjen Pajak. Wajib pajak diminta untuk mengisi kode verifikasi, setelah itu baru bisa mengakses M-Pajak.

Ditjen Pajak sendiri menjadikan aplikasi M-Pajak sebagai salah satu program digitalisasi prioritas layanan yang dikembangkan untuk menjawab kebutuhan para wajib pajak. Selain itu lebih menghemat waktu dan tenaga, terlebih pada masa pandemi dengan penerapan protokol kesehatan yang ketat sehingga para wajib pajak tidak perlu lagi datang ke kantor pajak.

Sejak 2019, Ditjen Pajak telah memperkenalkan inisiatif Click Call Counter (3C) yang membagi jenis layanan DJP kepada wajib pajak. Konsep Click pada 3C mengarahkan wajib pajak untuk menggunakan layanan secara daring melalui situs www.pajak.go.id. Jika layanan tersebut tidak tersedia, wajib pajak akan diarahkan ke layanan Call melalui Kring Pajak 1500200. Sedangkan untuk Counter, artinya wajib pajak dapat menemukan layanan atau bantuan langsung dari petugas pajak di kantor pelayanan pajak.

Model layanan 3C ini diharapkan dapat mengurangi beban kerja di kantor pelayanan pajak dan meminimalisasi interaksi langsung antara petugas pajak dan wajib pajak. Aplikasi M-Pajak adalah layanan yang termasuk dalam model Click, menjadi kanal baru pelayanan pajak, dan mendorong peningkatan kepatuhan perpajakan.

Pengembangan layanan hingga menyentuh teknologi digital merupakan bagian dari upaya Ditjen Pajak untuk melayani semua kebutuhan wajib pajak terutama untuk jenis pajak pusat yang bersifat self-assessment system yang telah diberlakukan sejak tahun 1983. Sistem ini menuntut kemandirian para wajib pajak dalam pengurusannya dan diberlakukan pada pemungutan pajak pertambahan nilai (PPN) serta pajak penghasilan (PPh). Para wajib pajak harus berperan aktif dalam menghitung, menyetor, dan melaporkan besaran pajaknya kepada kantor pelayanan pajak atau secara daring.

 

 

Penulis: Anton Setiawan
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari