Untuk tahun ini, penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara akan dibuatkan rekening baru di bank Himbara.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) menargetkan sampai akhir Oktober 2021 ini untuk menuntaskan penyaluran Program Bantuan Subsidi Upah/Gaji bagi Pekerja/Buruh (BSU) secara nasional di 34 provinsi dan 514 kota/kabupaten. Sampai akhir September 2021 sudah 6,69 juta pekerja dari target sebanyak 8,8 juta yang menerima subsidi gaji tersebut.
Total anggaran yang disediakan oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KC-PEN) untuk Program BSU pada tahun ini sebesar Rp8,7 triliun bagi 8.783.350 pekerja terdampak pandemi Covid-19.
Penyaluran BSU Rp1 juta kepada 6,69 juta pekerja tersebut telah dicairkan pada tahap 1, 2, 3, 4, dan diberikan dalam dua skema. Sebelumnya, bantuan subsidi gaji tahap 1 diberikan kepada 947.436 penerima, tahap 2 kepada 1.145.598 orang dan tahap 3 kepada 1.158.529 penerima, serta untuk tahap 4 sedang disalurkan secara bertahap oleh pemerintah ke masing-masing rekening penerima, kemudian untuk tahap 5 sedang dalam proses penetapan penerima BSU dan akan segera dicairkan ke masing-masing rekening penerima.
"Kita prioritaskan penerima BSU ini tidak menerima program lain, sehingga ada pemerataan penyaluran berbagai bantuan pemerintah yang telah dikeluarkan oleh pemerintah," kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Apa saja yang menjadi syarat bagi penerima subsidi gaji atau upah ini?
- Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan kepemilikan nomor induk kependudukan (NIK),
- Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) sampai Juni 2021,
- Mempunyai gaji/upah paling banyak sebesar Rp3,5 juta,
- Bekerja di wilayah PPKM Level 3 dan Level 4 yang ditetapkan pemerintah,
- Diutamakan yang bekerja pada sektor industri barang konsumsi, transportasi, aneka industri, properti dan real estate, perdagangan dan jasa kecuali Pendidikan dan Kesehatan (sesuai klasifikasi data sektoral BPJSTK).
Saat ini, Kemenaker tengah melakukan proses pencairan BSU untuk tahap 4 dan 5. Bagaimana cara mengeceknya?
Pencairan bagi beberapa karyawan atau pekerja sudah menerima rekening baru (bank non-Himbara) yang sebelumnya telah dilakukan aktivasi pembukaan rekening kolektif oleh perusahaan tersebut.
Apabila sudah dilakukan aktivasi oleh Bank Himbara, maka pekerja yang lolos kriteria dan dinyatakan berhak menerima BSU atau BLT Subsidi Gaji sudah bisa mengambil dana bantuan sebesar Rp1 juta di rekening ATM masing-masing penerima, sebagaimana telah ditentukan dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) nomor 16 tahun 2021.
Adapun hanya lima rekening di bank anggota Himbara yakni Mandiri, BRI, BNI, BTN dan Bank Syariah Indonesia (BSI) yang diutamakan mendapatkan BSU gaji tahap 4 dan 5.
Untuk tahun ini, penerima BSU yang tidak memiliki rekening bank Himbara (BRI, BNI, BTN, Mandiri, BSI) akan dibuatkan rekening baru di bank Himbara.
Seperti dilansir dari video tutorial di akun instagram Kemenaker, BSU penerima yang tidak memiliki rekening bank non-Himbara akan ditransfer ke rekening baru tersebut.
Transfer ke rekening baru ini juga dilakukan bagi penerima BSU yang memiliki rekening bank Himbara, namun rekeningnya bermasalah seperti rekening pasif, rekening tidak valid, rekening sudah tutup atau rekening sudah dibekukan.
Selain itu, ada beberapa cara untuk mengetahui apakah BSU gaji tahap 4 dan 5 sudah ditransfer atau belum, di antaranya adalah sebagai berikut:
Pertama, pekerja bisa melakukan pengecekan secara berkala rekening bank Himbara yang sudah dibuat. Kedua, pekerja bisa melakukan pengecekan melalui tautan https://kemnaker.go.id/ dan login menggunakan akun yang dimiliki.
Ketiga, pekerja bisa melakukan pengecekan melalui tautan https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id/ bagi yang memiliki BPJSTK, cek melalui link tersebut apakah sudah ada tanda pencairan BLT subsidi haji Rp1 juta.
Sebelumnya, para pekerja/buruh juga dapat mengecek di laman https://bsu.kemnaker.go.id/. Untuk mengetahui apakah mereka berhak atas bantuan BSU subsidi gaji sebesar Rp1 juta atau tidak, yakni:
- Buka situskemnaker.go.id,
- Daftar akun jika pekerja belum memiliki akun maka harus melakukan pendaftaran,
- Lengkapi pendaftaran akun,
- Selanjutnya, aktivasi akun dengan menggunakan OTP yang akan dikirimkan melalui pesan,
- Berikutnya, log in ke dalam akun yang didaftarkan,
- Lengkapi profil, pekerja diminta untuk melengkapi biodata diri,
- Cek pemberitahuan. Anda akan mendapatkan notifikasi apakah termasuk "Calon Penerima BSU" atau hanya "Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2021".
Di fitur profil laman tersebut, nantinya akan ada keterangan apakah menjadi calon penerima BSU, sudah ditetapkan sebagai penerima BSU atau BSU sudah ditransfer atau belum. Di laman tersebut juga akan terdapat informasi rekening baru yang sudah dibuatkan.
Setelah mendapatkan informasi rekening baru, penerima BSU diminta berkoordinasi dengan HRD perusahaan untuk proses pencairan atau aktivasi rekening.
Dana BSU baru bisa dipakai setelah rekening diaktivasi. Sedangkan tenggat aktivasi rekening paling lambat pada 15 Desember 2021. Jika lewat tanggal tersebut rekening penerima belum diaktivasi, maka dana BSU akan dikembalikan ke kas negara.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari