Masyarakat dapat melakukan penukaran uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia.
Seiring momentum Hari Ulang Tahun (HUT) ke-77 Kemerdekaan RI, pemerintah dan Bank Indonesia (BI) meluncurkan tujuh pecahan Uang rupiah Kertas Tahun Emisi 2022 (Uang TE 2022), di Jakarta, Kamis (18/8/2022). Ketujuh pecahan Uang TE 2022 tersebut secara resmi berlaku, dikeluarkan, dan diedarkan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
“Menteri Keuangan dengan saya telah resmi meluncurkan uang emisi baru tahun 2022 sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI,” ujar Gubernur BI Perry Warjiyo.
Uang TE 2022 terdiri atas pecahan uang kertas Rp100 ribu, Rp50 ribu, Rp20 ribu, Rp10 ribu, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000. Uang TE 2022 ini tetap mempertahankan gambar utama pahlawan nasional pada bagian depan, serta tema kebudayaan Indonesia (gambar tarian, pemandangan alam, dan flora) pada bagian belakang sebagaimana Uang TE 2016.
Menurut Gubernur BI, uang kertas ini bukan sekadar alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI. Melainkan juga, untuk memperkuat simbol kesatuan, persatuan, dan negara Republik Indonesia.
Terdapat tiga aspek inovasi penguatan Uang TE 2022, yaitu desain warna yang lebih tajam, unsur pengaman yang lebih andal, dan ketahanan bahan uang yang lebih baik. Kepala Departemen Komunikasi BI Erwin Haryono dalam rilisnya menyampaikan bahwa inovasi dimaksudkan agar uang Rupiah semakin mudah untuk dikenali ciri keasliannya, nyaman, dan aman untuk digunakan.
“Serta lebih sulit untuk dipalsukan sehingga uang Rupiah semakin berkualitas dan terpercaya serta menjadi kebanggaan bersama sebagai simbol kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Erwin.
Pengeluaran dan pengedaran Uang TE 2022 merupakan salah satu pelaksanaan amanat Undang-Undang Mata Uang sebagai bagian dari perencanaan pemenuhan kebutuhan uang masyarakat tahun 2022 dan dengan tetap menerapkan tata kelola yang baik sesuai undang-undang.
Adapun pengeluaran Uang TE 2022 tidak memiliki dampak pencabutan dan/atau penarikan uang yang telah dikeluarkan sebelumnya. Adapun seluruh uang kertas ataupun logam yang telah dikeluarkan sebelumnya dinyatakan masih tetap berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di seluruh wilayah NKRI, sepanjang belum dicabut dan ditarik dari peredaran oleh Bank Indonesia.
Seperti diatur pada UU Mata Uang, pencabutan dan penarikan uang Rupiah dari peredaran ditempatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia dan diumumkan melalui media massa. Masyarakat dapat melakukan penukaran Uang TE 2022 melalui perbankan atau kas keliling yang disediakan Bank Indonesia. Pemesanan penukaran melalui kas keliling dilakukan melalui aplikasi PINTAR yang dapat diakses melalui laman https://pintar.bi.go.id.
Aplikasi penukaran tersebut dapat diakses oleh masyarakat mulai 18 Agustus 2022 pukul 11.00 WIB dengan jadwal penukaran uang mulai 19 Agustus 2022. Pelaksanaan penukaran dilaksanakan dengan tetap menjaga protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan pemerintah.
Berikut ini beberapa syarat yang perlu diketahui saat ingin menukar uang baru emisi 2022 melalui online.
Syarat dan cara menukar uang baru di bank via aplikasi PINTAR BI:
- Login ke aplikasi PINTAR atau https://pintar.bi.go.id di browser;
- Pilih menu “Penukaran Uang Rupiah melalui Kas Keliling”;
- Pilih provinsi tempat penukaran uang baru;
- Lalu pilih jadwal penukaran uang baru sesuai kota.
- Selanjutnya, lengkapi data seperti NIK, nama, nomor telepon genggam, dan email;
- Berikutnya masukkan nominal uang yang dikehendaki;
- Selesaikan petunjuk pemesanan;
- Jika sudah, simpan bukti pemesanan jadwal tukar uang;
- Selanjutnya masyarakat datang ke kantor perwakilan yang sudah dipilih;
- Hitung kembali nominal pecahan dari tukar uang baru di Bank Indonesia.
Cara menukar uang baru emisi 2022 via offline di bank umum:
- Membawa kartu identitas, seperti KTP ke kantor cabang bank atau mobil kas keliling bank;
- Pastikan membawa dan memiliki rekening bank;
- Perhatikan limit penukaran setiap bank, hal ini dilakukan agar penukaran uang baru merata;
- Selanjutnya ikuti arahan petugas bank sebelum memproses penukaran uang lama ke uang yang baru.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari