OJK menerbitkan 2 surat edaran untuk mengatur barang-barang yang bisa diterima sebagai jaminan gadai kredit di perusahaan pergadaian nasional.
Pergadaian adalah salah satu produk industri jasa keuangan yang telah diatur oleh Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) nomor 31 tahun 2016 tentang Pergadaian. Dalam aturan tersebut, pergadaian disebutkan sebagai segala usaha menyangkut pemberian pinjaman dengan jaminan barang bergerak, jasa titipan, jasa taksiran, dan/atau jasa lainnya, termasuk yang diselenggarakan berdasarkan prinsip syariah.
Bisnis gadai melesat perkembangannya terutama sewaktu pandemi Covid-19 yakni di tahun 2020 hingga awal 2023. Jasa menggadaikan barang menjadi andalan masyarakat mengandalkan jasa gadai, baik yang dimiliki oleh negara maupun perusahaan swasta untuk memenuhi kebutuhan ketersediaan dana. Salah satu keunggulannya adalah proses pencairan relatif lebih cepat dibandingkan mengajukan pinjaman ke lembaga keuangan lainnya.
OJK mencatat, pada Desember 2020 terdapat 58 perusahaan pergadaian swasta dan meningkat menjadi 121 perusahaan pergadaian swasta pada Desember 2022. Hingga September 2024, pihak OJK mendata terdapat 178 perusahaan pergadaian di Indonesia meliputi 1 perusahaan milik pemerintah, 173 perusahaan pergadaian swasta konvensional, dan 4 perusahaan pergadaian swasta syariah. Total nasabah seluruh perusahaan pergadaian nasional telah menyentuh angka 25,04 juta orang.
Perkumpulan Perusahaan Gadai Indonesia (PPGI) menyebutkan, sebanyak 72 persen perusahaan pergadaian didirikan di Pulau Jawa dan 28 persen sisanya di luar pulau Jawa. Jika ditengok secara keseluruhan, mengutip data OJK seperti disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman, aset industri pergadaian mencapai Rp89,45 triliun dengan liabilitas sebesar Rp54,67 triliun dan ekuitas Rp34,77 triliun.
Meskipun telah berkembang dan menjadi salah satu penyangga pinjaman di masyarakat, masih banyak yang belum mengetahui jenis barang apa saja yang bisa digadaikan di perusahaan pergadaian. Sebab, tidak semua produk barang bisa dijaminkan atau digadaikan Ketika mengajukan kredit gadai. Setidaknya barang tersebut harus memiliki nilai ekonomis dan tidak melanggar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Terkait hal di atas, OJK sudah mengaturnya melalui Surat Edaran (SE) OJK nomor 52 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pergadaian yang Menyelenggarakan Kegiatan Usaha Secara Konvensional. Diperkuat pula dengan SE OJK nomor 53 tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pergadaian yang Menyelenggarakan Kegiatan Usaha Secara Syariah.
Dalam aturan lansiran lembaga negara yang dibentuk pada 16 Juli 2012 itu disebutkan bahwa barang-barang yang dapat digadaikan dibagi menjadi logam mulia yakni emas, perhiasan, intan, permata dan berlian; dokumen berharga seperti surat bukti kepemilikan yang memiliki nilai ekonomis seperti sertifikat rumah dan tanah; kendaraan (mobil, motor dan sepeda); dan saham. Ada pula permesinan yang dapat dipindahkan (generator, gergaji mesin, pompa air, traktor, dan lainnya).
OJK menyebut, barang-barang lain yang bisa diterima untuk digadaikan di perusahaan pergadaian adalah peralatan elektronik (kulkas, kamera, ponsel, laptop, komputer, televisi, dan lainnya); perabotan rumah tangga seperti gerabah; aksesoris (jam tangan, kacamata, sepatu, tas, dompet, topi); dan tekstil (permadani, bahan pakaian, sarung, dan sprei).
Tetapi, ada juga barang-barang yang tidak bisa digadaikan versi OJK. Misalnya barang milik negara seperti kendaraan dinas dan inventaris kantor. Barang mudah busuk dan rusak serta memiliki waktu kedaluwarsa (expired) seperti makanan, minuman, serta obat-obatan tidak bisa dijadikan jaminan kredit gadai. OJK menetapkan, barang berbahaya dan mudah terbakar (petasan, mesiu, bensin, minyak tanah) serta yang nilainya sulit ditaksir semisal karya lukisan atau barang antik dan tentu saja narkotika tidak dapat diterima di pergadaian.
Jika barang-barang yang ingin digadaikan sudah sesuai dengan ketentuan OJK, maka masyarakat dapat membawanya ke kantor perusahaan pergadaian terdekat. Jangan lupa membawa identitas diri serta surat kepemilikan asli dari barang yang akan digadaikan untuk selanjutnya dilakukan penaksiran oleh juru taksir kantor pergadaian. Apabila barang tersebut dinyatakan layak gadai, maka masyarakat sebagai nasabah akan menerima dana pinjaman dari nilai taksiran juru taksir. Barang yang digadai kemudian akan ditahan sebagai jaminan.
Ciri-ciri perusahaan pergadaian ilegal misalnya tidak memiliki tanda terdaftar atau izin usaha pergadaian yang diterbitkan oleh OJK, atau surat bukti gadai yang diterbitkan tidak sesuai dengan standar yang berlaku. Tempat berkegiatan jasa pergadaiannya tidak memiliki fasilitas penyimpanan untuk barang yang akan digadaikan. Juru taksirnya tidak bersertifikasi yang diterbitkan oleh Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).
Selanjutnya, ciri lain dari jasa pergadaian gelap adalah suku bunga yang ditetapkan nilainya sangat tinggi dan tidak menganut prinsip 2L yaitu Legal dan Logis. Barang yang digadaikan tidak diasuransikan oleh jasa pergadaian ilegal tadi sehingga berpotensi merugikan nasabah jika terjadi sesuatu hal yang tidak diinginkan selama digadaikan. Seperti kehilangan, kerusakan, ataupun karena adanya bencana alam (banjir dan tsunami, gempa bumi, tanah longsor, letusan gunung berapi, kebakaran).
OJK sejak 2017 hingga Oktober 2024 telah menghentikan operasional 251 usaha gadai ilegal di Indonesia. Jika ingin mengetahui perusahaan-perusahaan pergadaian nasional yang tercatat secara resmi di OJK per September 2024, kita dapat melihatnya secara lengkap dengan mengunduh utas di alamat https://ojk.go.id/id/kanal/iknb/data-dan-statistik/direktori/lembaga-keuangan-khusus/Documents/Direktori Perusahaan Pergadaian - September 2024.pdf.
Penulis: Anton Setiawan
Redaktur: Ratna Nuraini/Taofiq Rauf