Program pengampunan itu menawarkan keringanan denda bagi Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) yang bersedia pulang secara sukarela.
Duta Besar RI untuk Malaysia Hermono secara resmi mengimbau Warga Negara Indonesia (WNI) tanpa izin tinggal di Malaysia segera memanfaatkan Program Repatriasi Migran 2.0 yang berlaku mulai 19 Mei 2025 hingga 30 Mei 2026.
Program pengampunan itu menawarkan keringanan denda bagi Pendatang Asing Tanpa Izin (PATI) yang bersedia pulang secara sukarela.
"Kami sangat menyarankan WNI yang berstatus 'kosongan' segera mendaftar program ini. Jangan tunggu sampai ditangkap dan menghadapi konsekuensi hukum lebih berat," tegas Hermono dalam keterangan resmi, Minggu (18/5/2025).
Ia menekankan, program ini merupakan kesempatan emas dengan denda yang jauh lebih ringan – hanya RM500 (Rp1,8 juta) untuk pelanggaran dokumen keimigrasian, dibandingkan sanksi normal yang bisa mencapai ribuan ringgit.
Detail Program dan Syarat
Menteri Dalam Negeri Malaysia Saifuddin Nasution Ismail sebelumnya menjelaskan mekanisme program yakni berlaku untuk PATI di Semenanjung Malaysia dan Labuan, tidak termasuk peserta program 2024 yang gagal pulang, pengecualian denda bagi anak di bawah 18 tahun (hanya bayar pas RM20/Rp56 ribu), serta wajib memiliki pas khusus repatriasi sebesar RM20.
Hermono mengingatkan, program itu tidak berlaku bagi WNI yang masuk daftar hitam imigrasi atau memiliki surat penangkapan. "Bagi yang memenuhi syarat, segera daftar melalui kantor imigrasi setempat sebelum akhir Mei 2026," pesannya.
Menurutnya, KBRI Kuala Lumpur telah menyiapkan tim khusus untuk memberikan pendampingan hukum gratis, memfasilitasi pembuatan dokumen perjalanan serta mengkoordinasikan kepulangan massal melalui jalur darat/laut.
"Kami bekerja sama dengan Kemenaker dan Pemda untuk memastikan reintegrasi ekonomi bagi yang pulang," tambah Hermono, seraya mencontohkan program pelatihan wirausaha dari Kementerian Koperasi dan UKM.
Statistik dan Ancaman
Data KBRI mencatat sekitar 12.000 WNI berstatus ilegal di Malaysia per April 2025. Hermono memperingatkan, setelah program berakhir, pemerintah Malaysia akan melakukan operasi penertiban besar-besaran dengan sanksi maksimal: denda RM10.000 (Rp36 juta), penjara 5 tahun, dan cambuk bagi pelanggar berat.
"Lebih baik pulang dengan hormat sekarang daripada menghadapi malu dan hukuman nanti," tandas Dubes yang juga mengingatkan pentingnya mematuhi aturan keimigrasian baik di Malaysia maupun negara lain.
Penulis: Eko Budiono
Redaktur: Untung S
Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/nasional-politik-hukum/920013/dubes-ri-serukan-wni-ilegal-di-malaysia-manfaatkan-program-repatriasi-migran-2-0