Indonesia.go.id - Revisi UU KIP Disiapkan, Kemkomdigi Tekankan Kewajiban Akses Informasi Publik

Revisi UU KIP Disiapkan, Kemkomdigi Tekankan Kewajiban Akses Informasi Publik

  • Administrator
  • Kamis, 26 Juni 2025 | 11:12 WIB
INFORMASI PUBLIK
  InfoPublik.id/ Triantoro
Dalam upaya memperkuat landasan hukum terkait keterbukaan informasi, Kementerian Komdigi tengah menyusun revisi atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) menegaskan bahwa keterbukaan informasi dalam pengadaan barang dan jasa menjadi instrumen penting dalam mendorong tata kelola pemerintahan yang akuntabel dan partisipatif.

Penegasan tersebut disampaikan oleh Direktur Informasi Publik Direktorat Jenderal Komunikasi dan Media (KPM) Kemkomdigi, Nursodik Gunarjo, saat memberikan sambutannya secara daring dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengelolaan Informasi Pengadaan Barang dan Jasa bagi PPID/Pelaksana PPID di Wilayah Indonesia Barat yang diselenggarakan di Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat, Selasa (24/6/2025).

Dalam upaya memperkuat landasan hukum terkait keterbukaan informasi, Kementerian Komdigi tengah menyusun revisi atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP). Revisi ini merupakan hasil evaluasi implementasi UU KIP selama lebih dari 15 tahun sejak diberlakukan.

“Beberapa isu yang berhasil diidentifikasi dalam pelaksanaan UU KIP antara lain ruang lingkup Badan Publik yang masih terbatas, ketiadaan tolok ukur yang jelas dalam proses uji konsekuensi, serta meningkatnya permintaan informasi yang tidak dilandasi itikad baik (vexatious request),” ujar Nursodik.

Ia menambahkan bahwa revisi UU KIP bertujuan menciptakan keterbukaan informasi publik yang mendukung transparansi dan partisipasi masyarakat secara bermakna.

Selain itu, langkah ini diharapkan mampu memperkuat prinsip-prinsip pemerintahan yang demokratis dan akuntabel.

Dalam konteks pengadaan barang dan jasa, Nursodik mengimbau Badan Publik untuk tidak menjadikan keberadaan informasi yang dikecualikan sebagai dasar untuk menutup akses terhadap keseluruhan dokumen. "Kecuali jika informasi yang dimaksud telah melalui uji konsekuensi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan," tambahnya.

 

Penulis: Tri Antoro
Redaktur: Untung S

Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/nasional-politik-hukum/925942/revisi-uu-kip-disiapkan-kemkomdigi-tekankan-kewajiban-akses-informasi-publik