Indonesia.go.id - Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP)

Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP)

  • Administrator
  • Kamis, 27 Juni 2019 | 05:00 WIB
LAYANAN SIPP
  Layanan SIPP. Foto: Dok. SIPP

Satu dari beberapa bagian penting dalam penerapan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), seperti dikutip dari situs resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokasi (Kementerian PANRB), adalah penyediaan big data sebagai sumber segala informasi, terutama mengenai pelayanan publik.

Kementerian PANRB melalui Kedeputian bidang Pelayanan Publik terus mendorong setiap instansi pemerintah agar menginput informasi pelayanan publik ke dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP).

Kebijakan PermenPANRB No.13 Tahun 2017 tentang SIPP menjelaskan, SIPP adalah media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat.

Dasar hukum dari SIPP adalah UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan PermenPANRB Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Sistem Informasi Pelayanan Publik.

Penyediaan informasi pelayanan publik adalah untuk memberikan aksesibilitas kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh informasi pelayanan publik dan menjamin keakuratan informasi pelayanan publik.

Penyediaan Informasi Pelayanan Publik Profil Penyelenggara yang terdiri dari:

  1. nama penyelenggara;
  2. jenis penyelenggara
  3. jenis layanan
  4. alamat penyelenggara:
  5. nomor telepon;
  6. email; dan
  7. jumlah pelaksana.

Penyediaan Informasi Pelayanan Publik profil Pelaksana terdiri dari :

  1. nama pejabat;
  2. jabatan;
  3. kompetensi pelaksana;
  4. nomor telepon; dan
  5. foto.

Penyediaan Informasi Pelayanan Publik Standar Pelayanan yang terdiri dari

  1. produk layanan;
  2. persyaratan;
  3. mekanisme atau prosedur;
  4. waktu pelayanan;
  5. biaya; dan
  6. pengelolaan pengaduan.

SIPP adalah sistem informasi satu pintu yang memuat informasi pelayanan publik, Index Pelayanan Publik (IPP), Survei Kepuasan Masyarakat (SKM), dan Survei Rormasi Birokrasi (SRB) seluruh instansi pemerintah.

Tujuan SIPP

  • Terwujudnya pengawasan dan partisipasi masyarakat yang efektif
  • Terwujudnya keterpaduan informasi pelayanan publik
  • Tercegahnya terjadinya penyalahgunaan kewenangan dalam penyelanggaraan pelayanan publik

Halaman Frontend/Publik di sipp.menpan.go.id

Ini merupakan halaman yang berisi informasi layanan publik di seluruh Indonesia. Halaman ini bebas diakses publik. Berisi informasi yang berkaitan dengan layanan publik di seluruh Indonesia.

Melakukan Pencarian Melalui Kotak Pencarian

  • Pilih salah satu wilayah pada kotak paling kiri untuk memperkecil pencarian jenis layanan menjadi per wilayah tertentu,
  • Ketikkan nama jenis layanan di kotak sebelah kanan,
  •  Klik tombol ‘Cari’ untuk memproses searching data.

Melakukan Pencarian Berdasarkan Peta

  • Klik ‘Cari Berdasarkan Peta’, maka akan muncul pop up berisi peta indonesia, ada warna yang mungkin berbeda di antara provinsi lainnya; semakin merah maka jumlah layanan pada wilayah itu semakin banyak, dan semakin hijau maka semakin sedikit.
  • Klik salah satu provinsi untuk membuka profil intansi provinsi yang dipilih.

Hasil Pencarian

  • Berikut adalah data yang tampil dari hasil pencarian melalui kotak pencarian
  • Klik salah satu judul layanan untuk melihat detail informasi jenis layanan tersebut.

Halaman Informasi Publik

Di halaman ini berisi tentang informasi suatu layanan publik, di antaranya:

  • Persyaratan layanan
  • Sistem, mekanisme dan prosedur layanan
  • Waktu penyelesaian layanan
  • Biaya/tarif layanan
  • Produk dari layanan
  • Informasi pengaduan layanan

Pemberian Rating Layanan

Pengunjung website dapat memberikan rating dari suatu layanan dengan memilih emoticon di section ‘Berikan Rating’, pada halaman detail informasi layanan publik di sebelah kanan.

Keterangan rating:

  • Emoticon paling kiri berarti tidak puas,
  • Emoticon di tengah berarti biasa saja,
  • Emoticon paling kanan berarti puas.

Pelaporan Ketidakpuasan Layanan

Pengunjung website juga dapat melaporkan suatu layanan publik yang dianggap tidak sesuai.

  • Klik tombol bertuliskan LAPOR! di sebelah kanan halaman detail informasi layanan publik,
  • Isikan data data diri serta laporan keluhan,
  • Verifikasi captcha
  • Kirimkan laporan dengan mengklik ‘LAPORKAN’

Halaman Instansi Pemerintah

Halaman ini berisi tentang informasi suatu instansi pemerintah, di antaranya:

  • Profil instansi
  • Unit kerja/OPD/ bawahan instansi
  • Jenis layanan instansi
  • Berita terkait instansi

Kontak

Pengunjung dapat mengkontak admin SIPP jika ada yang ingin ditanyakan, atau sekadar ingin mengirimkan kritik atau saran.

  • Isikan data data diri serta konten yang ingin disampaikan,
  • Verifikasi captcha,
  • Klik tombol ‘KIRIM’