Fungsi Marka Jalan Ternyata Berbeda-beda
Marka jalan, berupa garis-garis yang berada di badan jalan itu ternyata memiliki fungsi yang berbeda-beda guna mengarahkan arus lalu lintas dan membatasi antara jalur satu dan lainnya.
Ketentuan mengenai fungsi marka jalan tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2014.
Sumber: @indonesiabaik.id