Laman Resmi Republik Indonesia • Portal Informasi Indonesia

3 Detik Selamatkan Nyawa Saat Berkendara

Baik untuk sepeda motor atau mobil, dalam keadaan macet maupun ramai lancar, bahkan dalam kondisi jalan lenggang, menjaga jarak aman dalam berkendara jadi kewajiban. Dijelaskan Kemenhub, jarak aman berkendara adalah 3 detik dari kendaraan yang ada di depan maju sampai kita memajukan kendaraan. Jarak waktu tersebut dapat memberikan ruang gerak bagi pengendara untuk berhenti, berpindah jalur, atau berhenti secara tiba-tiba. Sumber: @indonesiabaik.id

Infografis Lainnya