https://izinbelajar.ristekdikti.go.id/.

\r\n"> https://izinbelajar.ristekdikti.go.id/.

\r\n"> Indonesia.go.id - Mengurus Izin Belajar bagi Mahasiswa Asing

Mengurus Izin Belajar bagi Mahasiswa Asing

  • Administrator
  • Senin, 21 Januari 2019 | 04:33 WIB
Izin Belajar Mahasiswa Asing
  Ilustrasi. Sumber foto: Istimewa

Proses izin belajar orang asing ke perguruan tinggi-perguruan tinggi di Indonesia semakin dipermudah melalui integrasi dan pengembangan aplikasi penerbitan izin belajar dan student visa berbasis online melalui situs https://izinbelajar.ristekdikti.go.id/.

Persyaratan:
Untuk mengurus penerbitan izin belajar bagi mahasiswa asing, persyaratannya sebagai berikut:

  1. Hasil pindaian surat permohonan izin belajar bagi mahasiswa asing dari perguruan tinggi ditujukan kepada Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi.
  2. Informasi terkait program studi dan data pribadi
  3. Hasil pindaian surat diterima di perguruan tinggi
  4. Hasil pindaian ijazah atau transkrip akademik.
  5. Hasil pindaian paspor
  6. Hasil pindaian surat pernyataan untuk tidak akan bekerja selama belajar di Indonesia.
  7. Tidak berpartisipasi di dalam aktivitas politik
  8. Mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
  9. Hasil pindaian surat pernyataan dari penjamin atau penanggung jawab selama belajar.
  10. Hasil pindaian surat keterangan jaminan biaya.
  11. Hasil pindaian surat keterangan sehat
  12. Hasil pindaian foto berwarna ukuran paspor
  13. Hasil pindaian KITAS dan STM/SKLD
  14. Hasil pindaian transkrip akademik.

Persyaratan Berdasarkan Jenis Permohonan :

  1. Izin Baru : Nomor 1 -10
  2. Perpanjang izin : Nomor 1 -12

Prosedur permohonan:

  1. Mahasiswa Asing mempersiapkan persyaratan perguruan izin belajar dan menyampaikan kepada perguruan tinggi
  2. Perguruan tinggi melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan mengajukan permohonan izin belajar kepada Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi cq. Subdit Kerjasama Perguruan Tinggi (KPT) melalui aplikasi Izin Belajar Mahasiswa Asing
  3. Subdit KPT menerima dan memproses permohonan izin belajar.
  4. Subdit KPT mempersiapkan proses clearing house untuk melakukan evaluasi dan pengawasan mahasiswa asing.
  5. Subdit KPT menyampaikan surat izin belajar hasil clearing house kepada perguruan tinggi
  6. Perguruan tinggi menyampaikan surat izin belajar kepada mahasiswa asing.

Jangka Waktu Penyelesaian: Waktu Pengurusan tujuh hari  kerja sejak permohonan disampaikan melalui aplikasi.

Biaya: Tidak dipungut biaya

Pengaduan dan Saran:

Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi Gedung D Lantai 6, Jelan Jenderal Sudirman, Pintu 1 Senayan Jakarta - 10270 atau via Telepon : 021-57946063, Faks : 021 – 57946062, email :suibditkal@dikti.go.id.  Sumber: Kemenristekdikti.go.id