Izin Belajar Mahasiswa Asing
Persyaratan:
Untuk mengurus penerbitan izin belajar bagi mahasiswa asing, persyaratannya sebagai berikut:
- Hasil pindaian surat permohonan izin belajar bagi mahasiswa asing dari perguruan tinggi ditujukan kepada Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi.
- Informasi terkait program studi dan data pribadi
- Hasil pindaian surat diterima di perguruan tinggi
- Hasil pindaian ijazah atau transkrip akademik.
- Hasil pindaian paspor
- Hasil pindaian surat pernyataan untuk tidak akan bekerja selama belajar di Indonesia.
- Tidak berpartisipasi di dalam aktivitas politik
- Mematuhi peraturan perundang-undangan yang ada di Indonesia.
- Hasil pindaian surat pernyataan dari penjamin atau penanggung jawab selama belajar.
- Hasil pindaian surat keterangan jaminan biaya.
- Hasil pindaian surat keterangan sehat
- Hasil pindaian foto berwarna ukuran paspor
- Hasil pindaian KITAS dan STM/SKLD
- Hasil pindaian transkrip akademik.
Persyaratan Berdasarkan Jenis Permohonan :
- Izin Baru : Nomor 1 -10
- Perpanjang izin : Nomor 1 -12
Prosedur permohonan:
- Mahasiswa Asing mempersiapkan persyaratan perguruan izin belajar dan menyampaikan kepada perguruan tinggi
- Perguruan tinggi melengkapi dokumen yang dipersyaratkan dan mengajukan permohonan izin belajar kepada Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi cq. Subdit Kerjasama Perguruan Tinggi (KPT) melalui aplikasi Izin Belajar Mahasiswa Asing
- Subdit KPT menerima dan memproses permohonan izin belajar.
- Subdit KPT mempersiapkan proses clearing house untuk melakukan evaluasi dan pengawasan mahasiswa asing.
- Subdit KPT menyampaikan surat izin belajar hasil clearing house kepada perguruan tinggi
- Perguruan tinggi menyampaikan surat izin belajar kepada mahasiswa asing.
Jangka Waktu Penyelesaian: Waktu Pengurusan tujuh hari kerja sejak permohonan disampaikan melalui aplikasi.
Biaya: Tidak dipungut biaya
Pengaduan dan Saran:
Pengaduan, saran dan masukan dapat disampaikan secara tertulis melalui surat yang ditujukan kepada Direktur Pembinaan Kelembagaan Perguruan Tinggi Gedung D Lantai 6, Jelan Jenderal Sudirman, Pintu 1 Senayan Jakarta - 10270 atau via Telepon : 021-57946063, Faks : 021 – 57946062, email :suibditkal@dikti.go.id. Sumber: Kemenristekdikti.go.id