Indonesia.go.id - Srikandi di Misi Damai PBB

Srikandi di Misi Damai PBB

  • Administrator
  • Selasa, 8 September 2020 | 00:31 WIB
DIPLOMASI
  Briptu Hikmah Nursyaa bersama sejawatnya di Markas Misi Kemanusiaan PBB di Bangui, Afrika Tengah. Foto: Instagram/Hikmah Nursyaa

Dewan Keamanan Persatuan Bangsa-Bangsa (PBB) mengesahkan resolusi mengenai pelibatan perempuan dalam misi perdamaian. Resolusi ini merupakan gebrakan Indonesia.

Indonesia mencetak sejarah sebagai anggota Dewan Keamanan Tidak Tetap PBB yang berhasil mendorong pengesahan secara konsensus Resolusi 2538 (2020) di Markas PBB, New York, Amerika Serikat. Resolusi 2538 merupakan gebrakan Indonesia mengenai diplomasi melibatkan perempuan dalam misi perdamaian dunia melalui PBB.

“Resolusi 2538 (2020) ini merupakan resolusi pertama dalam sejarah diplomasi Indonesia di DK PBB. Hal ini sekaligus merupakan wujud sumbangsih Indonesia dalam meningkatkan peran perempuan sebagai agen perdamaian, khususnya dalam misi pemeliharaan perdamaian PBB,” demikian disampaikan Menteri Luar Negeri Retno Marsudi.

Hal tersebut merupakan suatu terobosan penting, karena untuk pertama kalinya Dewan Keamanan PBB meloloskan resolusi yang secara khusus mengangkat peran personel perempuan penjaga perdamaian dunia. Resolusi ini juga tergolong langka karena disponsori bersama oleh seluruh anggota DK PBB. Resolusi yang digagas Indonesia ini disponsori oleh 97 negara PBB, termasuk seluruh anggota DK PBB.

Dukungan yang luar biasa dari negara-negara PBB tidak lepas dari konsistensi Indonesia dalam memperjuangkan diplomasi perdamaian dan pemberdayaan peran perempuan dalam perdamaian sejak awal keanggotaannya di DK PBB tahun 2019. Hal ini sekaligus merupakan bukti peran aktif Indonesia sebagai “bridge builder”, yang tidak hanya berhasil jembatani perbedaan posisi, tetapi juga mempersatukan anggota DK PBB.

Beberapa elemen utama yang termuat dalam resolusi itu, antara lain, perlunya peningkatan jumlah personel perempuan dalam misi PBB, kerja sama pelatihan dan pengembangan kapasitas, pembentukan jejaring dan database personel perempuan, peningkatan keselamatan dan keamanan, penyediaan sarana dan fasilitas khusus bagi personel perempuan, serta kerja sama PBB dengan organisasi kawasan.  

“Dukungan atas inisiatif Indonesia ini tidak terlepas dari diplomasi, kredibilitas, dan rekam jejak Indonesia dalam misi perdamaian PBB, termasuk kiprah personel perempuan Indonesia di berbagai misi PBB," demikian ditegaskan oleh Menlu RI. 

Pasukan perdamaian perempuan Indonesia selama ini diakui perannya dalam mendekatkan diri dengan masyarakat setempat di wilayah konflik, khususnya dalam perlindungan perempuan dan anak. Saat ini, personel perempuan penjaga perdamaian PBB berjumlah 5.327 atau 6.4% dari total 82.245 personel. 

Indonesia merupakan salah satu kontributor personel perempuan terbesar dengan 158 personel yang bertugas di tujuh misi PBB, yaitu di Lebanon, Republik Demokratik Kongo, Republik Afrika Tengah, Sudan Selatan, Darfur, Mali, dan Sahara Barat. Sejak 1999, Indonesia telah mengirim lebih dari 570 personel perempuan ke berbagai misi pemeliharaan perdamaian PBB.

Pertemuan DK PBB di bawah kepemimpinan Indonesia pada 28 Agustus juga mengesahkan resolusi Dewan Keamanan PBB mengenai perpanjangan mandat pasukan perdamaian di Lebanon (UNIFIL) dan resolusi mengenai misi PBB di Somalia (UNSOM). 

Peacekeeping operation (PKO), atau dikenal sebagai operasi perdamaian, merupakan suatu instrumen yang digunakan PBB untuk membantu negara yang terkena konflik. Operasi perdamaian dimaksudkan sebagai langkah penengah bagi pihak-pihak yang berkonflik dan memastikan aksi kekerasan tidak lagi digunakan dalam proses menuju perdamaian.

Setelah perdamaian tercapai, operasi perdamaian diharapkan tetap terlibat dalam proses bina-damai sehingga konflik tidak akan terulang. Pada awalnya, peran lelaki masih sangat dominan dalam setiap operasi perdamaian. Meski begitu, kini peran wanita dalam operasi perdamaian semakin meningkat.

 

https://indonesia.go.id/assets/img/assets/1599483027_diplo_2.jpeg " />

Salah seorang Polisi Wanita Indonesia yang tegabung dalam Misi Kemanusiaan di Bangui, Afrika Tengah, Briptu Hikmah Nursyaa menggendong warga Lokal di sela-sela Tugasnya. Foto: Instagram/Hikmah Nursyaa

 

 

Fungsi DK PBB

Dewan Keamanan PBB memiliki beberapa tugas dan kewenangan yang diatur dalam Piagam PBB. Berikut kewenangan Dewan Keamanan PBB:

1.Memelihara perdamaian dan keamanan internasional (Pasal 24 Piagam PBB).

2.Menyampaikan rekomendasi calon negara anggota baru PBB kepada majelis umum (Pasal 4 (2)).

3.Menyampaikan pemberhentian atau pembekuan keanggotaan suatu negara kepada majelis umum (Pasal 5 dan Pasal 6).

4.Menyampaikan rekomendasi calon Sekjen PBB (Pasal 97).

5.Memilih calon hakim Mahkamah Internasional (Pasal 40 dan 61).

6.Dewan Keamanan PBB memiliki fungsi untuk memelihara perdamaian dan keamanan internasional.

Poin penting dijabarkan dalam Bab VI dan Bab VIII Piagam PBB

Bab VI tentang penyelesaian sengketa secara damai. Sekiranya terdapat situasi yang berpotensi membahayakan perdamaian dan keamanan internasional, maka Dewan Keamanan PBB dapat:

1.Meminta para pihak menyelesaikan sengeketa secara damai dengan melalui negosiasi, pemeriksaan, mediasi, konsiliasi, arbitrase, penyelesaian hukum, dan cara-cara lain (Pasal 33).

2.Melakukan investigasi (Pasal 34). Merekomendasikan prosedur dan metode penanganan sengketa (Pasal 36-38).

 

Bab VIII mengenai ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran kondisi damai, atau tindak agresi. Langkah-langkah yang dilakukan Dewan Keamanan PBB, yakni:

1.Menentukan keberadaan ancaman terhadap perdamaian, pelanggaran terhadap perdamaian, atau tindakan agresi.

2.Mengajukan rekomendasi (Pasal 39), yang dapat berupa tanpa menggunakan kekuatan bersenjata, seperti embargo (Pasal 41).

3.Menggunakan kekuatan bersenjata (Pasal 42).

Lima anggota tetap Dewan Keamanan PBB dan memiliki hak veto, yakni:

1.Tiongkok (masuk 24 Oktober 1945)

2.Prancis (masuk 24 Oktober 1945)

3.Rusia (masuk 24 Oktober 1945)

4.Inggris (masuk 24 Oktober 1945)

5.Amerika Serikat (masuk 24 Oktober 1945)

 

Anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB dipilih berdasarkan kawasan geografi atau regional, dengan masa jabatan dua tahun:

1.Grup Afrika (tiga kursi)

2.Grup Asia Pasifik (dua kursi)

3.Grup Eropa Timur (satu kursi)

4.Amerika Latin (dua kursi)

5.Eropa Barat dan lainnya (dua kursi)

 

Berikut ini 10 anggota tidak tetap Dewan Keamanan PBB, yakni:

1.Pantai Gading (Afrika) masa jabatan 2018-2019

2.Guinea Khatulistiwa (Afrika) masa jabatan 2018-2019

3.Afrika Selatan (Afrika) masa jabatan 2019-2020

4.Republik Dominika (Amerika Latin dan Karibia) masa jabatan 2019-2020

5.Peru (Amerika Latik dan Karibia) masa jabatan 2018-2019 

6.Indonesia (Asia Pasific) masa jabatan 2019-2020

7.Kuwait (Asia Pasific) masa jabatan 2018-2019

8.Jerman (Eropa Barat dan lainnya) masa jabatan 2019-2020

9.Polandia (Eropa Timur) masa jabatan 2018-2019

10.Belgia (Eropa Barat dan lainnya) masa jabatan 2019-2020

 

 

 

Penulis: Eri Sutrisno
Editor: Putut Tri Husodo/Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini

Berita Populer