Indonesia.go.id - Kemenag Buka Bantuan Perpustakaan Masjid, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Kemenag Buka Bantuan Perpustakaan Masjid, Begini Syarat dan Cara Daftarnya

  • Administrator
  • Selasa, 9 September 2025 | 11:52 WIB
PERPUSTAAKN MASJID
  Perpustakaan Masjid Agung Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat di Solo, Solo, Jawa Tengah. Perpustakaan yang berisi koleksi naskah kuno, kitab kuning dan buku-buku bertema Islam tersebut menjadi salah satu daya tarik pengunjung di Masjid Agung Keraton Kasunanan Surakarta Hadiningrat saat Bulan Ramadhan. (Foto: RRI)
Bantuan yang diberikan berbentuk dana tunai. Dana tersebut bisa dimanfaatkan pengurus masjid untuk melengkapi kebutuhan perpustakaan, mulai dari koleksi buku, komputer, meubeuler, fasilitas internet, hingga pendingin ruangan.

Kementerian Agama (Kemenag) membuka pendaftaran program Bantuan Operasional Perpustakaan Masjid 2025 mulai 2 hingga 30 September 2025. Program ini diharapkan dapat memperkuat fungsi masjid bukan hanya sebagai tempat ibadah, melainkan juga pusat literasi dan pembelajaran masyarakat.

Direktur Urusan Agama Islam dan Bina Syariah Kemenag, Arsad Hidayat, menekankan pentingnya keberadaan perpustakaan masjid dalam membangun ekosistem literasi umat. “Perpustakaan masjid adalah jantung pembelajaran di lingkungan masjid. Dengan bantuan ini, kami ingin memperkuat fungsi masjid sebagai pusat informasi dan edukasi keagamaan yang dapat meningkatkan kualitas umat,” ujar Arsad Hidayat, Senin (8/9/2025).

Bantuan yang diberikan berbentuk dana tunai. Dana tersebut bisa dimanfaatkan pengurus masjid untuk melengkapi kebutuhan perpustakaan, mulai dari koleksi buku, komputer, meubeuler, fasilitas internet, hingga pendingin ruangan. Dengan begitu, perpustakaan masjid dapat lebih nyaman dan menarik minat jamaah dari berbagai kalangan, termasuk generasi muda.

Program ini menggunakan sistem daring. Pengurus masjid yang ingin mengajukan cukup mendaftar melalui platform Elektronik Literasi Pustaka Keagamaan Islam (ELIPSKI). Platform ini sekaligus menjadi basis data yang mengintegrasikan keberadaan perpustakaan masjid dengan Sistem Informasi Masjid (SIMAS).

Syarat Pengajuan 

Berikut syarat ajukan bantuan:

  1. Memiliki kepengurusan perpustakaan yang resmi ditetapkan ketua pengurus masjid/takmir;
  2.  ruangan perpustakaan yang aktif;
  3. layanan yang berjalan;
  4.  rekening bank aktif atas nama perpustakaan masjid;
  5.  tidak mendapat bantuan dengan jenis yang sama dari Kementerian Agama selama dua tahun terakhir; serta
  6.  terdaftar di aplikasi ELIPSKI dan memiliki ID masjid di Sistem Informasi Masjid (SIMAS) Kemenag.

Pemohon juga harus menyiapkan proposal lengkap yang terdiri atas:

  1. Surat permohonan kepada Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam;
  2. Surat rekomendasi dari Kantor Wilayah atau Kantor Kemenag Kabupaten/Kota;
  3. Surat Keputusan Pengurus Perpustakaan Masjid yang ditandatangani ketua pengurus masjid/takmir;
  4. Rencana anggaran biaya; foto ruangan perpustakaan masjid; serta
  5. Buku rekening aktif atas nama perpustakaan masjid;
  6. Tidak semua masjid bisa langsung mengajukan bantuan. Ada sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Pertama, masjid harus memiliki kepengurusan perpustakaan resmi yang ditetapkan oleh pengurus masjid atau takmir. Kedua, memiliki ruangan perpustakaan yang aktif dan layanan yang berjalan.

Selain itu, masjid juga harus memiliki rekening bank aktif atas nama perpustakaan masjid, belum pernah menerima bantuan sejenis dari Kemenag selama dua tahun terakhir, serta terdaftar di aplikasi ELIPSKI dan memiliki ID resmi di SIMAS.

Proposal dan Pendampingan 

Pengurus masjid yang berminat wajib menyiapkan proposal pengajuan. Dokumen tersebut meliputi surat permohonan kepada Dirjen Bimas Islam, surat rekomendasi dari Kantor Wilayah atau Kemenag Kabupaten/Kota, serta Surat Keputusan pengurus perpustakaan masjid.

Tak hanya itu, proposal juga harus dilengkapi rencana anggaran biaya, foto ruangan perpustakaan, serta fotokopi buku rekening bank atas nama perpustakaan masjid. Seluruh dokumen akan diverifikasi oleh operator ELIPSKI yang bertugas di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Operator ini berperan mendampingi pengurus masjid, sehingga proses pengajuan lebih mudah dan sesuai aturan. “Kami ingin memastikan tidak ada masjid yang kesulitan hanya karena faktor teknis. Pendampingan menjadi bagian penting dalam program ini,” jelas Arsad.

Selama ini, banyak masjid yang memiliki perpustakaan, tetapi belum dimanfaatkan secara optimal. Sebagian koleksi buku terbatas, fasilitasnya sederhana, dan tidak jarang ruangan perpustakaan hanya difungsikan sebagai gudang.

Melalui program bantuan ini, Kemenag berharap perpustakaan masjid dapat kembali hidup sebagai ruang belajar publik. Jamaah yang selesai salat bisa meluangkan waktu membaca. Anak-anak dan remaja bisa mengakses bacaan islami maupun pengetahuan umum. Bahkan, masyarakat sekitar bisa menjadikan perpustakaan masjid sebagai ruang diskusi produktif.

Arsad menambahkan, perhatian besar juga diberikan kepada masjid di daerah 3T (tertinggal, terdepan, terluar). Bantuan diharapkan bisa menjangkau masjid yang selama ini kesulitan mendapatkan akses bacaan. Dengan dukungan fasilitas internet, perpustakaan masjid di pelosok juga bisa terhubung dengan sumber pengetahuan digital yang lebih luas. “Literasi tidak boleh berhenti di kota besar. Kita ingin anak-anak di pelosok juga punya kesempatan yang sama untuk belajar, membaca, dan berkembang lewat perpustakaan masjid,” kata Arsad.

Program bantuan perpustakaan masjid ini sejalan dengan agenda nasional menuju Indonesia Emas 2045. Dalam Asta Cita pemerintahan, salah satu fokus adalah peningkatan kualitas sumber daya manusia. Pendidikan berbasis literasi di masjid diyakini dapat memperkuat pondasi intelektual dan spiritual masyarakat.

Dengan masjid yang aktif menggerakkan literasi, generasi muda tidak hanya tumbuh dengan karakter religius, tetapi juga berwawasan luas, kritis, dan siap menghadapi tantangan zaman.

Untuk memudahkan pengurus masjid, Kemenag telah menyediakan tautan khusus pendaftaran daring. Melalui ELIPSKI, pengurus bisa mengunggah proposal, memantau status pengajuan, hingga menerima informasi terbaru mengenai bantuan.

Bagi pengurus yang mengalami kendala, Kemenag menyediakan jalur pendampingan langsung melalui kantor wilayah dan kabupaten/kota. Dengan sistem ini, birokrasi yang rumit bisa dipangkas sehingga masjid lebih cepat menerima manfaat program.

Arsad menutup keterangannya dengan ajakan kepada seluruh pengurus masjid agar memanfaatkan program ini. “Jangan lewatkan kesempatan. Bantuan ini bukan hanya soal dana, tetapi soal komitmen bersama untuk menjadikan masjid sebagai pusat pembelajaran umat,” tegasnya.

Dengan sinergi antara pemerintah, pengurus masjid, dan masyarakat, perpustakaan masjid diharapkan bisa kembali bergairah. Dari ruang kecil di sudut masjid, literasi bisa tumbuh dan menjadi cahaya pengetahuan yang menerangi kehidupan umat.

 

Penulis: Wandi
Redaktur: Kristantyo Wisnubroto

Berita ini sudah terbit di infopublik.id: https://infopublik.id/kategori/layanan-publik/936689/kemenag-buka-bantuan-perpustakaan-masjid-begini-syarat-dan-cara-daftarnya

-->