Ditjen Imigrasi membuka saluran siaga atau hotline bagi masyarakat yang ingin melaporkan aktivitas mencurigakan maupun status legalitas warga negara asing (WNA).
Indonesia masih menjadi salah satu tujuan persinggahan warga negara asing (WNA) untuk berbagai keperluan seperti berwisata, berbisnis, bekerja, atau lainnya. Menurut data Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), sepanjang tahun 2023 saja tercatat sebanyak 41.666.999 orang melintas di Indonesia. Jumlah tersebut naik dua kali lipat dibandingkan pada 2022 atau sebanyak 19.439.983 orang.
Sedangkan dari jumlah 41.666.999 orang yang melintas di Indonesia sepanjang 2023, sebanyak 20.476.073 orang atau 49,1 persen merupakan warga negara Indonesia (WNI) dan 21.190.926 orang lainnya adalah WNA atau sekitar 50,9 persen.
Berdasarkan asal negara, WNA terbanyak yang melintas di Indonesia dari Australia yang mencapai 2.969.598 orang. Diikuti oleh Singapura (2.725.137 orang) dan Malaysia (2.329.240 orang). Bandar Udara (Bandara) Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten menjadi pintu paling ramai dilintasi yaitu mencapai 13.840.645 orang disusul Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Denpasar, Bali (11.547.781 orang) dan Bandara Internasional Juanda, Surabaya, Jawa Timur (2.169.333 orang).
Kendati demikian, tidak semua WNA yang masuk wilayah Indonesia mampu beradaptasi dengan budaya dan kearifan lokal masyarakat setempat. Tak sedikit di antara para WNA tadi yang justru meresahkan warga karena tindakannya yang tidak sejalan dengan norma dan budaya sekitar. Karena itu Ditjen Imigrasi membuka saluran siaga atau hotline bagi masyarakat yang ingin melaporkan aktivitas mencurigakan maupun status legalitas warga negara asing (WNA).
Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Kemenkumham Saffar Muhammad Godam menyatakan bahwa saluran siaga tersebut berada di bawah layanan informasi dan pengaduan kegiatan pengawasan dan penindakan keimigrasian. Nomor pelaporan yang disiapkan pihak Saffar adalah memakai platform Whatsapp di (+62) 81399679966. “Layanan hotline pengawasan dan penindakan keimigrasian ini merupakan sarana bagi masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terhadap WNA yang diduga melanggar aturan keimigrasian," kata Saffar dalam keterangannya di Jakarta seperti dikutip dari Antara, Kamis (25/4/2024).
Ia mengatakan beberapa contoh pelanggaran yang dimaksud, misalnya izin tinggal tidak sesuai dengan aktivitas, masa berlaku izin tinggal WNA sudah habis (overstay), hingga kecurigaan terkait tindak kriminal. Layanan saluran siaga pengawasan dan penindakan keimigrasian Ditjen Imigrasi beroperasi pada Senin-Jumat (hari kerja) pukul 08.00-16.00 WIB. Nantinya, kata dia, aduan yang disampaikan akan diverifikasi oleh petugas untuk ditindaklanjuti.
Godam mengungkapkan, ada beberapa hal penting yang perlu diperhatikan masyarakat sewaktu melaporkan aktivitas mencurigakan dari para WNA. Yaitu meliputi lokasi dugaan pelanggaran beserta alamat, foto-foto pendukung, serta kronologis kejadian.
Dirinya berharap sinergi antara Ditjen Imigrasi dengan masyarakat melalui layanan tersebut dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi pergerakan petugas dalam menindak pelanggaran yang terjadi. "Kami tegaskan agar masyarakat tidak ragu dan proaktif memberikan informasi jika memang ada dugaan pelanggaran WNA," ujarnya.
Kolaborasi yang baik antara petugas imigrasi dan masyarakat bisa membawa dampak besar terhadap keamanan dan kedaulatan negara.
Penulis: Anton Setiawan
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari