Ketika seorang pengemudi terkena tilang maka surat-surat kelengkapan yang harus dibawa saat mengemudi kendaraan akan diambil Polisi. Sebagai jaminan sementara pengemudi yang terkena sanksi tilang membayar sejumlah uang untuk menebusnya.
Pengemudi roda dua dan empat yang terkena sanksi tilang, diwajibkan membayar sejumlah uang sesuai dengan pelanggarannya. Setelah mendapatkan surat tilang yang berasal dari petugas kepolisian yang mencantumkan kesalahan dan jumlah uang harus dibayarkan pengemudi.
Dilansir dari poster MPP Kota Bekasi, pada Rabu (26/12/2018) menjelaskan, bagi pengemudi yang terkena tilang pemerintah telah memudahkan untuk membayar tilang dengan tiga cara antara lain transfer melalui bank, melalui anjungan tunai mandiri (ATM), dan transfer antar bank.
Cara membayar tilang:
Pertama, membayar tilang dengan transfer bank, pengemudi dapat datang ke bank yang ditunjuk oleh Polres terkait. Menuliskan nomor rekening yakni 01.39.01.000794.30.7 ke slip pembayaran di kasir bank beserta nilai nominal yang tertera dalam surat tilang. Setelah mendapatkan validasi oleh kasir, struk itu dapat di serahkan ke polres terkait untuk mengambil barang sitaan.
Kedua, membayar melalui ATM bank yang ditunjuk oleh polres terkait. Pilih menu transfer, kemudian ketik nomor rekening 01.39.01.000794.30.7 lalu transfer sejumlah uang sesuai dengan nilai yang tertera disurat tilang. Pada nomor referensi masukkan kode tilang yang terdapat di pojok kanan atas surat tilang. Setelah selesai bawa struk tersebut ke polres terkait.
Ketiga, cara transfer antar bank melalui ATM dari bank selain yang ditunjukkan oleh Polres. Pilih kode bank yang ditunjuk diikuti oleh masukkan nomor rekening 01.39.01.000794.30.7, setelah berhasil kemudian struk dapat diberikan pada polres terkait untuk mengambil barang sitaan.
https://indonesia.go.id/assets/img/assets/1547176604_2.jpeg" style="height:1280px; width:1024px" />