Kabar gembira untuk para mahasiswa dan juga orang tuanya. Kemendikbud meluncurkan tiga kebijakan untuk mendukung mahasiswa dan satuan pendidikan yang terdampak pandemi Covid-19. Kebijakan diatur dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 25 Tahun 2020 tentang Standar Satuan Biaya Operasional Pendidikan Tinggi pada Perguruan Tinggi Negeri di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Kebijakan ini tidak hanya untuk mahasiswa yang kuliah di perguruan tinggi negeri (PTN) tapi juga mahasiswa di perguruan tinggi swasta (PTS).
"Ini adalah jawaban Kemendikbud dari aspirasi masyarakat yang mengalami berbagai macam kesulitan di perguruan tinggi untuk membayar Uang Kuliah Tunggal (UKT)-nya," kata Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim, Jumat (19/6/2020).
Menurut Nadiem, regulasi itu dibuat untuk memastikan keringanan dan fleksibilitas UKT bisa terjadi di semua perguruan tinggi negeri. Ada dua hal yang berkait dengan agenda terkait UKT yang dipaparkan Nadiem, yakni ketentuan penyesuaian UKT bagi mahasiswa PTN dan dana bantuan UKT yang diutamakan untuk mahasiswa PTS di tahun 2020.
Permendikbud 25 Tahun 2020 itu bertujuan memberikan keringanan UKT bagi mahasiswa perguruan tinggi negeri yang menghadapi kendala finansial selama pandemi Covid-19. Terdapat empat arahan kebijakan baru yang diatur dalam Permendikbud tersebut yaitu:
1. UKT dapat disesuaikan untuk mahasiswa yang keluarganya mengalami kendala finansial akibat pandemi Covid-19;
2. Mahasiswa tidak wajib membayar UKT jika sedang cuti kuliah atau tidak mengambil satuan kredit semester (SKS) sama sekali, (misalnya: menunggu kelulusan);
3. Pemimpin perguruan tinggi dapat memberikan keringanan UKT dan/atau memberlakukan UKT baru terhadap mahasiswa.
4. Mahasiswa di masa akhir kuliah membayar paling tinggi 50% UKT jika mengambil =6 SKS:
– Semester 9 bagi mahasiswa program sarjana dan sarjana terapan (S1, D4)
– Semester 7 bagi mahasiswa program diploma tiga (D3)
Keringanan UKT bagi mahasiswa PTN terdampak ekonomi akibat Covid-19 terbagi menjadi lima skema, yakni:
1. Cicilan UKT
Mahasiswa dapat mengajukan cicilan UKT bebas bunga (0 persen) dengan jangka waktu pembayaran disesuaikan dengan kemampuan mahasiswa.
2. Penundaan UKT
Mahasiswa dapat menunda pembayaran UKT dengan tanggal pembayaran yang disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
3. Penurunan UKT
Mahasiswa tetap membayar UKT, tetapi mengajukan penurunan biaya. Jumlah UKT baru disesuaikan dengan kemampuan ekonomi mahasiswa.
4. Beasiswa
Semua mahasiswa berhak mengajukan diri untuk beasiswa Kartu Indonesia Pintar (KIP) Kuliah dan skema beasiswa lain yang disediakan perguruan tinggi. Kriteria penerimaan sesuai dengan ketentuan program beasiswa yang berlaku.
5. Bantuan infrastruktur
Semua mahasiswa dapat mengajukan bantuan dana untuk jaringan internet dan pulsa, ketentuan berdasarkan pertimbangan masing-masing PTN. Sebelum adanya kebijakan baru ini, kata Nadiem, belum ada arahan atau peta regulasi untuk melakukan relaksasi pembayaran, cicilan, dan penggratisan UKT.
Kebijakan Bantuan Pandemi
Menurut Nadiem, penambahan jumlah penerima bantuan akan diberikan kepada sebanyak 410.000 mahasiswa (terutama Perguruan Tinggi Swasta). Jumlah ini di luar 467.000 mahasiswa yang menerima Biaya Pendidikan Mahasiswa Miskin Berprestasi dan KIP Kuliah. Dana Bantuan Pandemi ini khusus untuk mahasiswa dengan kondisi keuangan yang terkena dampak pandemi.
Dana KIP Kuliah Reguler tahun 2020 tetap diberikan untuk 200.000 mahasiswa baru yang menjalankan semester 1 di tahun 2020. Adapun dana Bidikmisi tetap dilanjutkan bagi mahasiswa yang melanjutkan studi di tahun 2020 dan tetap menjalankan program Afirmasi Pendidikan Tinggi dengan sasaran 267.000 mahasiswa. Bidikmisi merupakan bantuan biaya pendidikan bagi calon mahasiswa tidak mampu secara ekonomi dan memiliki potensi akademik baik untuk menempuh pendidikan di perguruan tinggi pada program studi unggulan sampai lulus tepat waktu.
Kriteria mahasiswa yang dapat menerima dana bantuan pandemi, yakni:
1. Kendala finansial
Orang tua atau penanggung biaya kuliah mengalami kendala finansial dan tidak sanggup bayar UKT semester ganjil 2020;
2. Status beasiswa
Tidak sedang dibiayai program KIP Kuliah atau program beasiswa lainnya yang membiayai UKT secara penuh maupun sebagian;
3. Jenjang Kuliah
Mahasiswa PTS dan PTN yang sedang menjalankan perkuliahan semester ganjil tahun 2020.
Penulis: Fajar WH
Editor: Eri Sutrisno/Elvira Inda Sari
Redaktur Bahasa: Ratna Nuraini