Indonesia.go.id - Pengelolaan Utang untuk Kesejahteraan

Pengelolaan Utang untuk Kesejahteraan

  • Administrator
  • Kamis, 23 Agustus 2018 | 12:29 WIB
KEUANGAN NEGARA

Utang adalah persoalan yang biasa dalam pengelolaan keuangan negara. Persoalannya adalah bagaimana utang itu dikelola. Jika utang itu mewujud menjadi proyek strategis dan produktif, maka bukanlah menjadi beban. Dalam jangka panjang berdampak positif bagi masyarakat. Sebab utang diubah menjadi pemicu pertumbuhan ekonomi yang lebih tinggi.

Penting untuk mengatur soal batasan utang dalam aturan perundanga. Misalnya, jumlah utang tidak boleh lebih dari 3% PDB. Sampai saat ini jumlah tersebut tidak pernah dilampaui pemerintah. Artinya, dalam proses pengelolaan keuangan negara, persoalan utang pemerintah masih ada dalam koridor.

Dalam penyusunan RAPBN, pemerintah dan DPR sepakat menganut sistem defisit anggaran. Artinya jumlah anggaran belanja yang ditargetkan lebih besar ketimbang jumlah pendapatan. Nah, jika semua asumsi itu sesuai target, mau tidak mau, ada gap antara pendapatan dan pengeluaran. Gap itulah yang salah satunya ditutup dengan utang.

Inilah yang dikenal dengan istilah keseimbangan primer, yaitu jumlah pendapatan dikurangi belanja negara di luar pembayaran bunga utang. Pemerintah berusaha agar keseimbangan primer terus menurun dari tahun ke tahun. Dengan demikian, jumlah utang pemerintah juga bisa ditekan.

Presiden sendiri menegaskan bahwa APBN 2019 masih bersifat ekspansif namun lebih diselingi dengan kehati-hatian dalam pengelolaan. “Hal ini ditunjukkan dengan defisit APBN yang semakin kecil dari 2,59% terhadap PDB (Product Domestic Bruto) pada 2015 menjadi 2,12% di 2018, dan pada 2019 akan diturunkan menjadi 1,84%,” ungkap Presiden Jokowi.

Dia menjelaskan, arah kebijakan APBN yang terkendali membuktikan bahwa pemerintah selalu mengelola fiskal dengan hati-hati dan bertanggung jawab, serta mengarahkan untuk memperbaiki kesejahteraan rakyat yang berkeadilan dan merata.

Perbaikan kebijakan fiskal, lanjut Presiden, juga ditunjukkan dengan defisit keseimbangan primer yang pada 2015 mencapai Rp142,5 triliun, turun menjadi hanya Rp64,8 triliun pada 2018, dan terus diarahkan lebih rendah lagi menuju defisit Rp21,7 triliun pada 2019.

“Dengan arah kebijakan fiskal itu, kita berharap akan dapat mencapai kondisi keseimbangan primer yang seimbang atau surplus dalam waktu dekat,” ujar Presiden.

Selain penurunan defisit anggaran, untuk mengendalikan tambahan utang, pemerintah juga melakukan pengurangan pembiayaan anggaran pada 2019, sebesar 5,4%. Langkah pengendalian ini, menurut Presiden, konsisten dengan yang dilakukan di 2018, yang juga mengurangi pembiayaan sekitar 14,3%.

Diakui Presiden, pada tahun-tahun sebelumnya, kita masih mengalami kenaikan pembiayaan akibat ekspansi fiskal untuk stabilisasi dan memperkecil dampak merosotnya harga komoditas waktu itu.

Namun dengan defisit APBN serta defisit keseimbangan primer yang semakin kecil, dengan peningkatan pendapatan yang realistis, dengan belanja yang makin berkualitas dan tepat sasaran, serta pembiayaan yang prudent dan produktif, Presiden mengharapkan, APBN akan semakin sehat, adil, dan mandiri.

Sedangkan untuk pembayaran utang, menurut Menkeu Sri Mulyani, pada 2019 memang bisa dikatakan cukup berat karena utang lama banyak yang jatuh tempo pada tahun ini. Sri Mulyani sendiri menganggarkan sampai Rp390 triliun untuk membayar cicilan utang dan bunganya pada 2019 ini. “Sebagian besar adalah utang yang dibuat pemerintah sebelumnya,” ujar Sri.

Sebetulnya yang paling penting adalah melihat arah ke mana hasil utang itu dialokasikan. Ambisi Presiden Jokowi untuk mengejar ketertingalan infrastruktur memberikan hasil bahwa utang saat ini telah berubah menjadi berbagai fasilitas dasar yang menunjang pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam jangka panjang.

Pilihan fokus pada pembangunan infrastruktur memang bukan perkara mudah. Sebab, hasil dari infrastruktur baru dapat dirasakan dampak positifnya dalam jangka panjang. Namun demikian, jika saja pilihan ini tidak cepat diambil, maka justru sangat beresiko terhadap masa depan bangsa. Sektor perekonomian tidak bisa didorong tumbuh maksimal hanya karena tidak ada infrastruktur memadai.

Investasi strategis itu juga dimaksudkan untuk meningkatkan secara signifikan pendapatan dan surplus keuangan negara yang besar di masa-masa mendatang. Dengan begitu, negara akan memiliki posisi keuangan yang kokoh dalam membayar utang, membiayai belanja rutin, dan berinvestasi membangun bangsa.

Hal itu, misalnya, tecermin dari kenaikan investasi jangka panjang. Dalam LKPP 2008-2017 terjadi kenaikan signifikan investasi jangka panjang dari Rp1.309,92 triliun pada 2014 (naik 10,69 persen) menjadi Rp2.223,8 triliun pada 2015 (naik 69,77 persen) dan menjadi Rp1.411,82 triliun pada 2016 (naik 8,5 persen) dan Rp2.640.04 triliun (naik 8 persen).

Nilai aset tetap dan aset lain-lain juga terus naik signifikan. Pada 2018-2019, kenaikan investasi strategis tersebut akan semakin besar lagi karena anggaran investasi infrastruktur dan proyek-proyek strategis lainnya dalam APBN 2018-2019 terus naik.