Indonesia.go.id - Rujukan Pemulasaraan Aman, Cepat, dan Bermartabat

Rujukan Pemulasaraan Aman, Cepat, dan Bermartabat

  • Administrator
  • Senin, 2 Agustus 2021 | 15:45 WIB
COVID-19
  Tim Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Jawa Tengah memberikan pelatihan pemulasaran jenazah pasien COVID-19 kepada relawan di kawasan Stadion Manahan, Solo, Jawa Tengah, Selasa (6/7/2021). ANTARA FOTO/ Maulana Surya
Virus bisa bertahan 36 jam di tenggorokan jenazah. Pada stainless steel, virus bisa hidup seminggu.

Jutaan kata pemulasaraan bisa ditemukan di google. Sebagian besar muncul dalam rangkaian kata pemulasaraan jenazah. Ia berasal dari kata pulasara (sanskerta) yang masih hidup dalam kosa kata bahasa Sunda halus. Artinya, merawat atau memelihara. Dalam bahasa Jawa, arti polosoro malah sudah bergeser jauh. Di-polosoro artinya ‘di-bully’ atau ‘dianiaya’.

Pemulasaraan jenazah ialah penghalusan dari istilah pengurusan jenazah dengan prosedur tertentu. Kata padanannya adalah death care atau care the body of deceased person. Pemulasaraan jenazah berarti mengurus  jenazah sesuai dengan norma agama, sosial, dan kesehatan hingga sampai ke prosesi pemakaman.

Prodesur pemulasaraan jenazah korban Covid-19 itu dibangun berdasarkan asas kehati-hatian. Ada pandangan bahwa jasad tersebut masih membawa virus dan berpotensi menjadi sumber penularan yang dasyat. Karenanya, jasad harus secepatnya dimakamkan dengan cara yang aman, yakni dengan diselimuti lembaran plastik kuat lalu dimasukkan ke dalam peti.

Cara-cara seperti itu memang direkomendasikan oleh banyak institusi kesehatan, organisasi dokter, bahkan organisasi kesehatan dunia. Bukan kali ini saja standar itu diberlakukan. Prosedur yang sama juga dilakukan atas jenazah korban penyakit infeksi virus ganas dan menular, yang ada sebelumnya, seperti Ebola, Mers, AIDS, dan Flu Burung.

Mencari Bukti Penularan

Namun, dunia sains terus mencari kebenaran empiriknya sendiri. Benarkah dapat terjadi penularan dari jenazah korban Covid-19? Untuk mencari jawaban atas pertanyaan itu, seorang ahli kesehatan lingkungan dari Skotlandia, Dr Juliette O’Keeffe, melakukan review atas 77 publikasi ilmiah (jurnal) dari berbagai negara, yang melaporkan ihwal penularan Covid-19. Jurnal yang dipantau itu terbitan antara 1 Mei hingga 31 Desember 2020.    

‘’Tidak ada konfirmasi terjadi penularan akibat kontak dengan jasad yang meninggal,” begitu tulis Dr Juliette O’Keeffe dalam review-nya. Maksudnya, dari jurnal-jurnal yang disisirnya itu tidak satu pun yang secara tegas menunjukkan bukti bahwa ada korban penularan akibat kontaknya dengan tubuh jenazah. Yang banyak diteliti umumnya sebatas potensi penularan.

Dr Juliette O’Keeffe hanya menyebut ada dua kasus “kemungkinan” terjadi penularan dari tubuh jenazah. Pertama, seorang tenaga kesehatan di Thailand yang terjangkiti Covid-19 tak lama seusai  dia ikut tim yang mengautopsi jenazah untuk tujuan forensik. Kebetulan, jenazah itu ialah pasien Covid-19. Namun, klaim tertular dari jenazah itu juga mengundang keraguan besar, karena hanya satu dari 12 anggota tim yang terjangkiti virus corona.

Kasus kedua di Atlanta, Amerika Serikat. Seorang pekerja di rumah duka (funeral home) mengaku terjangkiti Covid-19, dan harus menjalani perawatan selama 17 hari, karena tertular dari jenazah yang dia tangani. Ia memandikan, mengenakan busana terakhir di tubuhnya, dan memasukkan ke dalam peti, lalu membawanya dengan mobil ke pemakaman.

Tapi, klaim ini diragukan, karena banyak pekerja funeral home melakukan hal yang sama kepada jenazah pasien Covid-19, dan dengan tata cara yang sama pula, dengan protokol kesehatan yang ketat, mengapa hanya dia yang tertular. Penularan ke pekerja funeral home pun dianggap bukan gejala umum, sementara yang bersangkutan menjalani kehidupan sosial seperti biasa. Maka, tak ada kesimpulan pasti tentang kasus ini.  

Mengutip ketentuan dari Komite Palang Merah Internasional, risiko dalam pemulasaraan itu ada tiga tingkatan, yakni tinggi, sedang, dan rendah. Risiko rendah dihadapi oleh petugas pemakaman yang hanya memeriksa identitas, menyerahterimakan peti jenazah, dan yang menurunkannya ke dalam liang lahat menimbunnya dengan tanah. Mereka tak ada kontak langsung pada jenazah.

Risiko sedang (medium) dihadapi oleh petugas yang menangani langsung jenazah, mulai dari yang menggotong ke kamar jenazah, menyentuh tubuhnya, memandikan, mengkafani atau mengenakan pakaian ke jenazah, merias dan memasukkannya ke dalam peti. Mereka menghadapi risiko adanya percikan cairan saat jenazah terguncang atau tertekan.

Tahap risiko paling tinggi dihadapi petugas pembalseman yang memompakan cairan formaldehid  ke arteri jenazah. Tindakan invasif ini dinilai membawa potensi penularan lebih besar. Palang Merah Internasional pun meminta otoritas kesehatan masyarakat menyiapkan standard operating procedure (SOP), agar pemulasaraan jenazah Covid-19 berjalan dengan cara paling aman.

Respons yang muncul secara umum adalah SOP pemulasaraan seperti yang sering terlihat, yakni jenazah dibungkus plastik, dimasukkan ke dalam peti, dan dimakamkan segera mungkin. SOP-nya tak beda dengan pemulasaraan pada jenazah penderita Ebola, MERS, SARS, atau Flu Burung.

Para dokter memetakan penularan dalam dua cara. Yang pertama penularan primer, yang terjadi akibat kontak langsung dengan pengidap Covid-19 yang hidup. Transmisinya terjadi lewat droplet atau aerosol, yang terlontar lewat hidung atau mulut ketika bicara, bernafas, batuk, dan bersin.

Yang kedua penularan sekunder, yaitu lewat benda yang terkontamisasi virus akibat kontak fisik dengan penyandang Covid-19. Benda-benda itu bisa berupa bantal, selimut, seprai, sendok, gelas, pakaian, hendel pintu, dan banyak lainnya. Jenazah korban Covid-19 tak bisa lagi secara aktif mengeluarkan droplet atau aerosol. Namun, mereka dianggap berpotensi menularkan lewat benda-benda yang pernah disentuhnya, atau bila virus yang menempel dan terkandung dalam tubuhnya berpindah ke tubuh lain yang hidup.

Virus di Atas Bantal

Beberapa penelitian, seperti dicatat oleh Dr Juliette O’Keeffe membuktikan bahwa virus Covid-19 bisa bertahan selama sampai seminggu di luar tubuh inang. Pada benda dengan permukaan halus dan padat seperti pada gagang sendok stainless steel, handel pintu, gelas kaca, keramik, virus bisa tahan dua hari sampai seminggu. Pada benda berpori, seperti kain dan kertas, hanya beberapa jam, paling lama dua hari.

Toh, catatan Dr Juliette mengatakan bahwa penelitian itu digelar dengan spesimen virus yang sengaja diletakkan di atas benda-benda tadi. Jumlahnya tak merepresentasikan kenyataan di lapangan. Maka, diperlukan survei yang lebih menggambarkan kondisi bahaya yang sesungguhnya.

Penelitian yang lain mengatakan bahwa pada kulit buatan, yang sering dipakai untuk transplantasi, virus bisa bertahan 14 hari di bawah suhu 4 derajat Celsius dan 8 jam pada suhu 37 derajat Celsius.  Pada kulit asli, virus bertahan rata-rata 9 jam pada suhu 25 derajat Celsius. Namun, lagi-lagi Juliette memberi catatan, dosis virus (jumlah koloni) yang digunakan pada eksperimen tak menggambarkan dosis sesungguhnya yang ada pada kulit penderita Covid-19.

Beberapa penelitian pun menunjukkan, material genetik RNA virus masih dijumpai sampai beberapa hari postmortem. RNA itu ditemui pada organ paru, saluran pernafasan, tenggorokan, mulut, hidung, dan cairan yang ada di situ. Namun, Dr Juliette mengingatkan bahwa keberadaan RNA itu tak serta-merta menunjukkan adanya virus aktif yang siap menular. Yang pasti, ia menekankan bahwa koloni virus itu makin berkurang seiring berjalannya waktu.

Satu hal yang diberi garis bawah oleh Dr Juliette adalah penelitian yang menunjukkan bahva virus masih bertahan 36 jam pada tenggorokan postmortem. Virus masih aktif dan bisa mengakibatkan adanya penularan. Tentu, perpindahan virus hanya terjadi bila dilakukan tindakan invasif terhadap jenazah, atau hentakan fisik yang membuat ada sekresi cairan dari rongga hidung atau mulut.

Review oleh Dr Juliette yang diposting sejak Februari lalu di laman NCCEH, sebuah NGO tentang kesehatan lingkungan yang berpusat di Vancoever, Kanada, mendapat sambutan dari banyak kalangan. Update informasi dari sederet journal itu dapat dijadikan rujukan untuk evaluasi dan pengembangan pelaksanaan pemulasaraan jenazah Covid-19.

Pemulasaraan jenazah Covid-19, ternyata tidak cukup hanya memberikan aspek aman dan cepat. Pemakaman semestinya juga menjunjung tinggi martabat kemanusiaan.

 

 

Penulis: Putut Trihusodo
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari