Pajak yang dibayarkan masyarakat sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini.
Kewajiban warga negara salah satunya adalah membayar pajak. Warga negara sebagai wajib pajak (WP) pun setiap tahun juga memiliki kewajiban untuk melaporkan surat pemberitahuan tahunan (SPT) pajak penghasilan sebelum batas waktu yang ditentukan, yakni 31 Maret 2021.
Bahkan, orang nomor satu di republik ini, Presiden Joko Widodo rela memberikan contoh sebagai WP perorangan yang baik dengan menyampaikan laporan surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan (SPT Tahunan PPh) lebih awal.
Kepala negara sudah melaporkan SPT Tahunan tersebut melalui aplikasi daring e-filing di Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (3/3/2021). “Hari ini saya telah melaporkan SPT Tahunan secara online melalui e-filing. Sudah lima tahun ini saya lapor pajak tanpa perlu datang ke kantor pajak. Sangat mudah,” ujarnya seperti dilansir Setkab, Kamis (4/3/2021).
Setelah Presiden Jokowi memberikan contoh, berikutnya Wapres Ma’ruf Amin pun melakukan hal yang sama. Bahkan lebih atraktif lagi adalah Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati yang juga melakukan pelaporan SPT Tahunan. Tidak seperti biasanya, dia tidak melakukannya sendirian, namun bersama-sama jajarannya.
Kali ini, orang nomor satu yang bertanggung jawab masalah perpajakan itu mengajak seluruh pimpinan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaksanakan kewajiban penyampaian SPT Tahunan pajak PPh orang pribadi.
Sama seperti mayoritas WP, Menteri Keuangan dan jajaran juga menyampaikan SPT melalui saluran elektronik yaitu e-filing. Pada kegiatan yang digelar di Gedung Djuanda I Kompleks Kemenkeu ini, Menteri Keuangan mengimbau agar masyarakat segera melaporkan SPT sebelum batas akhir penyampaian yaitu 31 Maret 2021 untuk wajib pajak orang pribadi dan 30 April 2021 untuk wajib pajak badan.
“Sukseskan untuk penyampaian SPT tahun 2020 bagi Anda semuanya, terutama para pembayar pajak individu. Jangan lupa untuk melakukannya kalau bisa minggu-minggu ini, jangan menunggu sampai 31 Maret 2021 nanti, dan untuk pajak korporasi masih sampai dengan bulan April, dan tentu saja bisa juga dilakukan secara lebih segera,” ujar Menteri Keuangan.
Aktivitas pelaporan mulai dari Presiden Jokowi hingga Menkeu Sri Mulyani merupakan tindakan yang terpuji dan sudah sewajarnya dilakukan pejabat negara untuk memberikan contoh yang baik bagi rakyatnya. Apalagi bila dilihat tanggung jawab mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia itu untuk menggenjot penerimaan negara cukup berat, termasuk dari penerimaan pajak.
Target Pajak
Tahun ini di tengah masih berlangsungnya wabah Covid-19, Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 mematok target penerimaan pajak sebesar Rp1.229,6 triliun. Angka tersebut naik Rp159,6 triliun dari realiasi sepanjang tahun lalu, yakni Rp1.070 triliun.
Sebagai gambaran, realisasi penerimaan pajak 2020 senilai Rp1.070,0 triliun itu hanya mencapai 89,3 persen dari target APBN 2020 yang sudah diubah melalui Perpres 72/2020 senilai Rp1.198,8 triliun. Realisasi pajak itu mengalami kontraksi 19,7 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Performa pada 2020 membuat target penerimaan pajak pada 2021 secara otomatis naik. Awalnya, jika target 2020 yang telah diturunkan dengan Perpres 72/2020 tercapai, target tahun ini Rp1.229,6 triliun hanya tumbuh 2,6 persen. Namun karena realisasinya hanya 89,3 persen, target tahun itu tumbuh 14,9 persen.
Berkaitan dengan performa kinerja sektor perpajakan, Menkeu Sri Mulyani pun menjelaskan penyebab tak tercapainya target penerimaan sesuai bunyi di APBN 2020, yang kemudian direvisi sesuai dengan Perpres 72/2020. Menurutnya, kinerja tersebut dipengaruhi dua faktor.
Faktor pertama, aktivitas ekonomi yang melemah. Kedua, pemerintah memberikan insentif perpajakan yang sangat luas. Beberapa insentif yang dimaksud adalah PPh Pasal 21 DTP, diskon angsuran PPh Pasal 25, dan potongan tarif PPh badan. “Penurunan [penerimaan] pajak karena adanya penurunan kegiatan ekonomi dan banyaknya [pemberian] insentif,” ujar Sri Mulyani.
Oleh karena itu, kita sebagai warga negara sudah selayaknya membantu pemerintah untuk taat membayar pajak, dan salah satu wujudnya adalah dengan patuh penyampaian pelaporan SPT tahun 2020 tersebut. Penjelasan Presiden Jokowi cukup jelas dan gamblang. “Pajak yang dibayarkan masyarakat akan sangat berarti bagi negara untuk mendukung segenap program pemulihan dan bantuan sosial di tengah pandemi saat ini.”
Bagaimana respons masyarakat terhadap pelaporan SPT Tahunan? Hingga Rabu (17/3/2021), menurut data Direktorat Jenderal Pajak (DJP), sebanyak 6,79 juta WP pribadi dan badan sudah melaporkan SPT Tahunan 2020 per 16 Maret 2021. DJP merinci lebih jauh lagi sebanyak 6,79 juta WP tersebut meliputi 6,57 juta juta WP orang pribadi dan 222 ribu WP badan. Dari total data yang masuk itu, sebanyak 96 persen disampaikan melalui e-filing.
Sebagai gambaran, penyampaian SPT tahunan pada 2020 mencapai 13 juta WP, atau mengalami peningkatan dari 12,8 juta pada 2019. Harapannya, WP yang menyampaikan pelaporan SPT pajaknya tahun ini lebih besar lagi. Khusus berkaitan dengan porsi pelaporan melalui e-filing yang cukup besar merupakan bukti bahwa imbauan pemerintah dan Ditjen Pajak agar masyarakat melakukan pelaporannya secara online (e-filing) direspons dengan baik. Apalagi tujuannya cukup jelas, demi mencegah penyebaran virus SARS COV-2 penyebab Covid-19.
Ingat, seperti disampaikan Menkeu Sri Mulyani, dengan pelaporan SPT yang dilakukan lebih awal, WP akan mendapat kenyamanan karena tidak terkena denda akibat terlambat lapor SPT. Jadi segeralah laporkan SPT Tahunan PPh Anda. Berdasarkan laman resmi pajak.go.id, penyampaian SPT tahunan PPh WP orang pribadi dengan tahun pajak 2020 akan berakhir pada 31 Maret 2021 ini, sedangkan WP badan pada 30 April 2021.
Penulis: Firman Hidranto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari