Indonesia.go.id - Lebaran Jangan Jadi Celah untuk Lengah

Lebaran Jangan Jadi Celah untuk Lengah

  • Administrator
  • Senin, 29 Maret 2021 | 20:29 WIB
ARUS MUDIK
  Himbauan untuk tidak mudik di Jakarta. ANTARA FOTO/Rifki N
Pemerintah mengeluarkan larangan untuk mudik lebaran. Bukan hanya ASN, TNI-Polri dan pegawai BUMN, karyawan swasta dan pekerja mandiri pun akan dibatasi mobilitasnya.

Dilarang mudik. Aktivitas warga untuk melakukan perjalanan antarkota dan antarprovinsi akan dibatasi sepanjang 6 –17 Mei 2021. Begitulah keputusan pemerintah tentang mudik Lebaran 2021, yang ditelurkan dalam rapat koordinasi yang dipimpin Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy, dan diikuti sejumlah menteri dan pimpinan lembaga di kantor Kemenko PMK, Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Seusai rapat, Muhadjir menyebutkan, larangan mudik lebaran 6--17 Mei 2021 itu bertujuan untuk menghindarkan risiko terjadinya lonjakan kasus Covid-19 seperti yang terjadi sebelumnya, yakni pada beberapa kali masa libur panjang, termasuk Lebaran 2020 serta  libur Natal dan Tahun Baru 2021. Lonjakan Covid-19 pascaliburan panjang akan dicegah.

“Sesuai arahan Bapak Presiden Joko Widodo, dan hasil keputusan rapat koordinasi tingkat menteri, maka ditetapkan bahwa mudik 2021 ditiadakan,” ujar Muhadjir dalam sesi  konferensi pers usai rakor melalui media daring.

Muhadjir menekankan, larangan mudik lebaran itu tidak hanya berlaku bagi aparatur sipil negara (ASN), pegawai badan usaha milik negara (BUMN), maupun TNI/Polri, melainkan juga pegawai swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat. Hal tersebut juga dimaksudkan untuk memaksimalkan manfaat dari pelaksanaan program vaksinasi Covid-19,  yang telah digelar sejak 13 Januari lalu.

Menko Muhadjir juga menegaskan, cuti bersama menyambut Hari Raya Idulfitri 1442 H, yang jatuh 12 Mei 2021, akan tetap diberlakukan. Namun, pemerintah meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas lebaran seperti biasanya, dengan jalan mengurangi pergerakan (mobilitas) masing-masing. Silaturahmi Idulfitri diharapkan dilakukan secara virtual, agar tidak terjadi kontak yang memicu transmisi Covid-19.

Ketentuan teknis mengenai pengaturan mobilitas masyarakat ini, menurut Muhadjir, akan dikeluarkan oleh menteri-menteri terkait. Hal ihwal pelaksanaan ibadah Ramadan, seperti salat tarawih, pembagian zakat fitrah, atau salat Idulfitri, akan diatur dengan Keputusan Menteri Agama.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Tjahyo Kumolo termasuk yang cepat bertindak menerbitkan surat edaran (SE) terkait larangan mudik itu. Sesuai kewenangannya, SE Menpan RB itu membatasi perjalanan seluruh ASN, termasuk anggota TNI-Polri. “Semua tak diizinkan melakukan perjalanan keluar kota, kecuali untuk perjalanan dinas,” katanya.

Yang melakukan perjalanan dinas pun harus dibekali surat tugas yang ditandatangani atasannya, yang setidaknya pejabat eselon dua. Menpan RB ini tak mau bicara soal sanksi bagi para pelanggar, atau akal-akalan yang mungkin terjadi di lapangan. “Yang ingin saya tegaskan di sini, hendaknya para ASN, termasuk anggota TNI-Polri, dapat menjadi teladan bagi warga masyarakat yang lain,” katanya.

Untuk pegawai BUMN, Menteri BUMN yang akan menerbitkan ketentuan teknisnya. Adapun untuk para pekerja sektor swasta formal maupun informal, serta pekerja mandiri, Menteri Tenaga Kerja (Menaker) Ida Fauziyah yang akan memberikan ketentuannya. Secara prinsip, menurut Menaker Ida Fauziyah, seluruh pekerja baik informal dan formal diharapkan dapat membatasi mobilitas, dan tak bepergian keluar kota. “Secara teknis, kami masih menunggu arahan dari Gugus Tugas Penanggulangan Covid-19,” kata Menaker.

Di luar lingkungan yang bisa dijangkau Menpan-RB dan Menaker, urusan pengendalian mobilitas penduduk akan ditangani Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. Dengan mengacu ke status Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM), yang bersandar ke UU nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Dengan itu, Mendagri mempunyai kewenangan membatasi mobilitas warga atas nama penanggulangan pandemi.

Dalam situasi lebaran di tengah pandemi, posisi Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi tidak mudah. Ia tetap harus melayani arus transportasi manusia dan barang. Meski ada larangan mudik, akan ada mobilitas manusia yang masih dapat diizinkan oleh ketentuan yang ada, baik melalui moda udara, laut, jalan raya, atau kereta api.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya akan mempersiapkan aturan pengendalian transportasi lebaran 2021 dengan mengacu pada perangkat aturan larangan mudik yang dikeluarkan oleh kementerian atau lembaga pemerintah yang lain. Aturan itu akan berkaitan dengan pengaturan transportasi umum dan syarat perjalanan.

‘’Kemenhub akan mengawasinya secara ketat, dengan mengerahkan segala sumber daya, agar protokol diterapkan dengan disiplin dan konsisten, baik dari operator transportasi maupun calon penumpang. Kemenhub akan berkoordinasi intens dengan jajaran Polri,” begitu penjelasan Adita Irawati yang disampaikan kepada pers, Jumat (26/3/2021).

Pada saatnya nanti, Kemenhub akan menerbitkan surat edaran (SE) protokol kesehatan perjalanan hingga kedatangan. Aturan ini berlaku baik pada transportasi pribadi maupun umum. Selanjutnya, kata Adita, Kemenhub akan menyiapkan langkah untuk memastikan kelancaran angkutan barang, dalam rangka ketersediaan logistik.

Segala pembatasan itu tak terhindarkan. Pandemi masih berkecamuk. Meski selama tiga bulan berturut-turut indikator pandemi di Indonesia sudah membaik, yang ditunjukkan oleh jumlah kasus positif yang terus menyusut, tingkat kematian berkurang, angka kesembuhan meningkat, bed occupancy rate (BOR) di rumah sakit telah jauh menurun. Positivity rate di Indonesia per 26 Maret 2021 masih mencapai 11,48 persen, padahal batas yang cukup aman menurut WHO adalah 5 persen.

Dunia internasional juga sedang dikejutkan dengan apa yang disebut gelombang ketiga dari serangan Covid-19. Dalam empat minggu terakhir, secara global kasus Covid-19 meningkat, terutama lonjakan kasus antara lain di Brazil, Italia, Prancis, Polandia, Yordania, Iran, India, Filipina, dan Jepang. Lonjakan kasus positif di negara-negara tersebut cukup tinggi.

Laman resmi WHO mewanti-wanti, lonjakan itu kemungkinan berhubungan dengan varian baru hasil mutasi virus, yang disebut variants of concern (VOC), yakni varian B.1.1.7 asal Inggris, varian 501-Y (B-1.351) asal Afrika Selatan, dan B-1.128.1 (P1) asal Brazil. Ketiga varian itu cukup ganas dan punya potensi penularan yang tinggi.

Situasi dalam negeri, di tengah kondisi regional dan global yang rawan, membuat Indonesia harus waspada. Lebaran jangan menjadi celah untuk lengah.

 

 

Penulis: Putut Trihusodo
Redaksi: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari