Indonesia.go.id - Kewajiban Kepala Daerah selama PPKM Darurat

Kewajiban Kepala Daerah selama PPKM Darurat

  • Administrator
  • Selasa, 6 Juli 2021 | 07:45 WIB
COVID-19
  Petugas kepolisian meletakkan papan informasi saat Operasi Yustisi PPKM Darurat di gerbang keluar Tol Soreang, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Minggu (4/7/2021). Antara foto/ Raisan Al Farisi
PPKM Darurat Jawa-Bali adalah program strategis nasional. Kepala daerah yang menolak dapat ditegur, diberhentikan sementara, bahkan diberhentikan secara permanen.

Keputusan Pemerintah  tentang Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat bermuara ke Kementerian Dalam Negeri. Untuk membingkai kebijakan itu dengan landasan hukum yang sesuai, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali, yang berlaku sejak 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021.

Inmendagri yang ditandatangani Tito 2 Juli 2021 itu menindaklanjuti arahan Presiden RI Joko Widodo yang menginstruksikan agar pelaksanakan PPKM Darurat  Jawa dan Bali itu sesuai dengan kriteria level situasi pandemi berdasarkan asesmen per kabupaten dan kota. Peraturan itu juga untuk melengkapi Inmendagri sebelumnya tentang PPKM Berbasis Mikro serta Mengoptimalkan Posko Penanganan Covid-19 di Tingkat Desa dan Kelurahan untuk Pengendalian Penyebaran Covid-19.

Ketentuan yang tertuang dalam instruksi ini khususnya ditujukan kepada para gubernur se-Jawa dan Bali serta bupati dan wali kota dengan asesmen situasi pandemi level 3 dan 4 di Pulau Jawa dan Bali. “Penetapan level wilayah  berpedoman kepada Indikator Penyesuaian Upaya Kesehatan Masyarakat dan Pembatasan Sosial dalam Penanggulangan Pandemi  yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan,” ujar Tito mengenai peraturan barunya itu.

Selain pembatasan kegiatan masyarakat, dalam inmendagri itu dituangkan pula ketentuan tentang penguatan testing, tracing, treatment (3T) pada setiap daerah serta percepatan vaksinasi. Mendagri menegaskan, gubernur berwenang mengalihkan alokasi vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.

“Upaya percepatan vaksinasi harus terus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan upaya ini dilakukan untuk menurunkan laju penularan dengan mengutamakan keselamatan mereka yang rentan (seperti lansia, orang dengan komorbid) mengingat kapasitas kesehatan yang terbatas dan dampak jangka panjang dari infeksi Covid-19,” begitu  salah satu pesan dalam Inmendagri itu.

Mendagri pun menginstruksikan kepala daerah mempercepat proses penyaluran bantuan sosial dan jaring pengaman sosial yang bersumber dari APBD. Inmendagri juga mengingatkan adanya sanksi yang dapat dikenakan jika para kepala daerah tidak melaksanakan ketentuan yang tertuang dalam peraturan ini.

“Dalam hal gubernur, bupati, dan wali kota tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam instruksi menteri ini, dikenakan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara,’’ kata Tito, seraya merujuk  ke Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang- Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Bagi daerah kabupaten dan kota yang tak termasuk ke dalam cakupan PPKM Darurat, tetap diminta memberlakukan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 di tingkat desa dan kelurahan, sebagaimana diatur oleh inmendagri sebelumnya.

Keberhasilan PPKM Darurat ini memang akan banyak ditentukan oleh gubernur, wali kota, dan bupati, yang secara langsung memiliki kewenangan melakukan pengelolaan wilayah, dengan dukungan para apatur di bawahnya. Secara teknis PPKM Darurat terkait kegiatan, antara lain, penutupan (untuk sementara) mal, pusat perdagangan, tempat ibadah, kantor-kantor dan  industri nonesensial, penyekatan mobilitas penduduk ban banyak lainnya. Adapun subyek pengaturan ialah 119 (93 persen) dari 128 kabupaten-kota yang ada di Jawa dan Bali.

Kondisi Jawa dan Bali memang hampir seluruhnya merah. Terkait PPKM Darurat itu, zona merah itu disebut sebagai pandemi dengan level 3 dan 4, yang dicirikan, antara lain, oleh  penularan yang masif, yang ditandai dengan tingginya kasus positif aktif Covid-19 dan kasus baru harian, keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR) yang besar, dan  kondisi fasilitas pelayanan  kesehatan lainnya yang relatif sudah mencapai batas maksimalnya. Yang level 4 lebih buruk dari level 3.

Gubernur, bupati dan wali kota diharapkan bisa bekerja sama dengan pemerintah pusat mengerem transmisi  virus corona yang kini sudah banyak didominasi oleh varian baru yang lebih menular dan ganas, utamanya varian Delta B-1617.2 asal India, varian Inggris B-117, dan baru terungkap varian Kappa B-1617.1 (India).

Atas nama urgensi pengendalian transmisi virus itu, menurut Mendagri Tito Karnavian, PPKM Darurat tergolong sebagai program strategis nasional, sebagaimana dimaksud UU nomor 23 tahun 2014 tentang Otonomi Daerah. Dalam konteks itulah, mengacu pada Pasal 67 Huruf (f), dan Pasal 68 Ayat (1), maka pemerintah pusat bisa memberikan surat teguran kepada kepala daerah.

‘’Kalau surat teguran itu dua kali berturut-turut diabaikan, pemerintah bisa memberhentikan sementara waktu, selama tiga bulan,’’ ujar Menko Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Panjaitan, yang ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk memimpin pelaksanaan PPKM Darurat Jawa-Bali itu, dalam konferensi pers 1 Juli lalu.

Bahkan, bila selesai menjalani pemberhentian sementara tiga bulan, dan tetap menolak melaksanakan program nasional itu, menurut Menko Luhut, kepala daerah yang bersangkutan bisa  diberhentikan secara permanen. Namun tampaknya, Mendagri Tito Karnavian tak perlu menyiapkan surat teguran apapun.

“Semua kepala daerah, mulai gubernur, bupati, dan wali kota di Jawa Tengah melaksanakan PPKM Darurat secara sungguh-sungguh,’’ kata Ganjar Pranowo.

Di Jawa Barat norma PPKM Darurat serentak dilaksanakan. Mal-mal, pusat perdagangan, sektor-sektor nonesensial, seperti pariwisata tutup sementara. Pergerakan warga di semua daerah Jawa dan Bali praktis melambat. Titik kritisnya ada di sebagian area pemukiman.

 

 

Penulis: Putut Trihusodo
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari