WNI atau WNA wajib melampirkan surat negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, e-HAC Internasional Indonesia, dan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap.
Selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat yang berlangsung sejak 3-20 Juli 2021, pemerintah mewajibkan setiap warga negara asing (WNA) maupun warga negara Indonesia (WNI) yang masuk ke pintu masuk imigrasi Indonesia menunjukkan hasil tes swab reverse transcriptase polymerase chain reaction (RT-PCR) negatif dan bukti sudah divaksinasi.
Masa karantina juga diperpanjang dari lima hari menjadi delapan hari. Hal itu untuk memastikan keamanan setiap penumpang dalam bepergian serta menekan laju penyebaran virus Covid-19.
Hal tersebut disampaikan Ketua Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Ganip Warsito, terkait Addendum Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 nomor 8 tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional dalam Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Peraturan yang ditandatangani pada 4 Juli itu mulai berlaku efektif mulai 6 Juli 2021.
Latar belakang penerbitan adalah terjadinya peningkatan persebaran virus SARS COV-2 dan SARS COV-2 varian baru (Alpha, Beta, Delta, dan Gamma) di berbagai negara di dunia, termasuk Indonesia. Oleh karenanya, perlu respons cepat pemerintah untuk menambahkan ketentuan khusus bagi pelaku perjalanan internasional yang masuk ke wilayah Indonesia untuk memproteksi WNI dari imported case.
"WNI (warga negara Indonesia) atau WNA (warga negara asing) wajib melampirkan surat negatif PCR maksimal 3x24 jam sebelum keberangkatan, e-HAC Internasional Indonesia, dan sertifikat vaksin Covid-19 dosis lengkap," ujar Ganip, dalam keterangan persnya di Jakarta, Minggu (4/7/2021) secara virtual.
Lebih lanjut, Ganip Warsito menjelaskan, WNA atau WNI ini akan menjalani tes usap RT-PCR ulang pada saat kedatangan. Jika negatif, maka akan langsung dibawa ke tempat karantina. Sedangkan apabila positif, maka akan langsung dirujuk ke rumah sakit.
Mengacu pada Surat Edaran yang baru, waktu karantina yang ditetapkan adalah 8x24 jam. Di aturan sebelumnya, karantina adalah lima hari. Bagi WNI yakni pekerja migran, pelajar, mahasiswa atau pegawai pemerintah, biaya karantina akan ditanggung pemerintah.
Sedangkan untuk WNA, di luar kepala perwakilan asing dan keluarga, akan menjalani karantina di tempat yang sudah mendapat sertifikasi dari Kementerian Kesehatan. Namun, untuk biaya, ditanggung oleh masing-masing individu. Sementara itu, untuk kepala perwakilan asing dan keluarga yang bertugas di Indonesia, diperbolehkan untuk menjalani karantina di kediaman dinas.
Adapun, ketika di hari ke-7 karantina, baik WNA maupun WNI akan kembali menjalani tes usap RT-PCR yang kedua. "Jika menunjukkan hasil negatif, WNI dan WNA dapat dinyatakan selesai karantina. Selanjutnya, diperkenankan melanjutkan perjalanan dan dianjurkan untuk melakukan karantina selama 14 hari serta menerapkan protokol kesehatan," ucap Ganip.
Ketika hasil positif, jika WNI, maka biaya perawatan akan ditanggung pemerintah. Sedangkan untuk WNA, biayanya ditanggung sendiri.
Mengenai persyaratan vaksin, WNA wajib menunjukkan kartu atau sertifikat (fisik maupun digital) telah menerima vaksin Covid-19 dosis lengkap sebagai persyaratan memasuki Indonesia;
Di samping itu, WNA yang sudah berada di Indonesia dan akan melakukan perjalanan, baik domestik maupun internasional, diwajibkan untuk melakukan vaksinasi melalui skema program atau Gotong Royong sesuai peraturan perundang-undangan; dan
Wakil Menteri Luar Negeri Mahendra Siregar mengatakan, Adendum SE Satgas Covid-19 nomor 8/2021 ini sudah disosialisasikan ke perwakilan Indonesia di luar negeri maupun perwakilan negara asing serta organisasi internasional yang berada di Indonesia, untuk dapat diantisipasi dan diterapkan sejak 6 Juli 2021.
Wajib Sertifikat Vaksin Penerbangan Jakarta-Bali
Menindaklajuti PPKM darurat, pemerintah bekerja sama dengan Angkasa Pura II akan melakukan uji coba penerapan pemeriksaan sertifikat vaksinasi dan hasil tes PCR secara digital. Pilot project kebijakan ini akan diterapkan untuk penerbangan dari Jakarta ke Bali dan sebaliknya.
"Datanya kebetulan ada di Kementerian Kesehatan, data itu kita buka dan kami hubungkan dengan Angkasa Pura II, sehingga setiap orang yang check in di Angkasa Pura II bisa menunjukkan QR code dari aplikasi PeduliLindungi atau dia bisa memasukkan NIK-nya," ujar Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin.
Melalui aplikasi PeduliLindungi ini akan divalidasi apakah calon penumpang telah divaksinasi dan memiliki hasil negatif tes PCR. Menkes memaparkan, pemeriksaan secara digital ini selain untuk menyederhanakan proses pemeriksaan juga untuk menghindari pemalsuan dokumen. "Diharapkan prosesnya bisa menjadi lebih efisien, dan juga lebih cepat, dan lebih aman, terhindar dari pemalsuan," ujarnya.
Menkominfo Johnny G Plate menambahkan, aplikasi PeduliLindungi akan mengintegrasikan data rapid test antigen dan tes PCR yang dilakukan oleh laboratorium serta fasilitas layanan kesehatan milik pemerintah dan swasta dengan aplikasi e-HAC." Agar mudah divalidasi oleh petugas bandar udara di counter check in bagi penumpang transportasi udara," kata Menteri Johnny.
Direktur Operasi Angkasa Pura II Wendo Asrul Rose mengatakan, untuk kepentingan tracking dan tracing kasus corona, pihaknya sudah menyiapkan alat pemindai QR Code di Bandara Ngurah Rai, Denpasar, Bali dan Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, agar memudahkan para penumpang bisa melakukan proses pemindaian (scanning) aplikasi Pedulilindungi. Penumpang tidak perlu lagi melampirkan formulir kertas lagi kepada petugas bandara.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari