Testing dan tracing secara masif menjadi prioritas di tujuh wilayah aglomerasi Jawa-Bali untuk menekan laju penularan Covid-19 di masa PPKM Level 4 dan 3 seminggu ke depan.
Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dari Istana Merdeka, Minggu (25/7/2021) malam, akhirnya mengumumkan untuk melanjutkan penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4, mulai 26 Juli hingga 2 Agustus 2021. Kebijakan tersebut diambil setelah Presiden Jokowi dan jajarannya mempertimbangkan sejumlah hal, baik aspek kesehatan, aspek ekonomi, hingga dinamika sosial di masyarakat.
Adapun, Presiden Jokowi menjelaskan sejumlah penyesuaian yang dilakukan oleh pemerintah dalam penerapan PPKM kali ini. Penyesuaian tersebut diprioritaskan pada beberapa kegiatan dan aktivitas ekonomi masyarakat menengah ke bawah. Namun demikian, kebijakan ini dijalankan secara bertahap dan ekstra hati-hati sesuai kondisi di masyarakat.
Seperti, antara lain, membuka kembali pasar rakyat yang menjual sembako sehari-hari dengan protokol kesehatan yang ketat. Bagi pasar rakyat yang menjual, selain kebutuhan pokok sehari-hari bisa buka dengan kapasitas maksimal 50 persen sampai dengan pukul 15.00, di mana pengaturan lebih lanjut dilakukan oleh pemerintah daerah.
Sedangkan, warung makan, pedagang kaki lima, lapak jajanan, dan sejenisnya yang memiliki tempat usaha di ruang terbuka diizinkan buka dengan protokol kesehatan yang ketat sampai pukul 20.00 dan maksimal waktu makan untuk setiap pengunjung 20 menit.
Meski demikian, menurut Presiden Jokowi, saat ini memang sudah terjadi tren perbaikan dalam pengendalian pandemi Covid-19. Laju penambahan kasus, tingkat keterisian tempat tidur di rumah sakit atau bed occupancy rate (BOR), dan positivity rate mulai menunjukkan tren penurunan seperti yang terjadi di beberapa provinsi di Jawa. Akan tetapi, Kepala Negara mengimbau masyarakat untuk tetap berhati-hati dalam menyikapi tren perbaikan ini dan tetap waspada menghadapi varian Delta yang sangat menular.
Untuk mengurangi beban masyarakat akibat pandemi Covid-19, pemerintah juga meningkatkan pemberian bantuan sosial untuk masyarakat yang paling terdampak dan bantuan untuk usaha mikro dan kecil maupun dukungan obat-obatan dan konsultasi kesehatan gratis.
Pengetesan dan Penelusuran
Satu hal, Kepala Negara memerintahkan agar pengetesan (testing) dan penelusuran (tracing) bisa ditingkatkan lebih tinggi, diikuti dengan perawatan yang cepat untuk menekan laju penularan dan meningkatkan angka kesembuhan.
Koordinator Pelaksana PPKM Menko Marves Luhut Binsar Pandjaitan menambahkan kegiatan testing dan tracing akan ditingkatkan secara massif khususnya 7 wilayah aglomerasi di Jawa dan Provinsi Bali. Wilayah tersebut adalah Jabodetabek, Bandung Raya, Semarang Raya, Solo Raya, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Surabaya-Malang Raya dan Bali. Kegiatan tracing ini akan dikoordinir oleh TNI bekerja sama dengan Polri, dan puskesmas-puskesmas di masing-masing wilayah. Sedangkan, untuk testing tetap dilakukan oleh tenaga kesehatan.
Dari evaluasi sejak PPKM Darurat diberlakukan 3 Juli sampai 25 Juli 2021, ada tren laju penurunan kasus terkonfirmasi di sejumlah daerah Jawa-Bali kecuali di Jawa Tengah dan Bali. Sementara itu, tingkat fatality rate (kematian) juga rata-rata masih tinggi di atas 1.000 kasus dalam seminggu terakhir.
Pengetesan perlu ditingkatkan sesuai dengan positivity rate mingguan. Jika positivity rate mingguan suatu daerah sama atau di bawah 5 persen, maka jumlah tes per 1.000 penduduk per minggu adalah satu, di atas 5 persen--sampai dengan 15 persen jumlah tes adalah lima, di atas 15 persen sampai dengan 25 persen adalah 10, dan di atas 25 persen adalah 15.
Angka positivity rate nasional sampai minggu ketiga Juli mencapai 28,27 persen. Oleh karena itu, kontak erat yang harus ditelusuri dari satu kasus terkonfirmasi Covid-19 adalah 15 orang.
Testing tersebut perlu terus ditingkatkan dengan target positivity rate di bawah 10 persen; testing perlu ditingkatkan terhadap suspek, yaitu mereka yang bergejala, dan juga kontak erat. Target orang dites per hari untuk setiap kabupaten/kota dalam PPKM Level 4 ini telah ditetapkan dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri terbaru.
Kemenkes juga akan menguatkan penanganan kontak erat. Seluruh kontak erat dari kasus terkonfirmasi harus dikarantina sampai hasil tes menyatakan negatif agar tidak menjadi sumber penularan di tengah masyarakat.
Selain mengidentifikasi seluruh orang yang memiliki riwayat interaksi langsung dengan kasus positif, pelacakan kontak erat juga akan diidentifikasi dari orang-orang yang satu perjalanan, satu kegiatan keagamaan/sosial (seperti takziah, pengajian, kebaktian, pernikahan), dan riwayat makan bersama.
Jika dalam proses pelacakan ditemukan kasus terkonfirmasi positif Covid-19, maka pasien dengan gejala ringan dan tidak bergejala akan langsung diisolasi di tempat isolasi terpusat yang telah disediakan. Sementara itu, pasien gejala sedang dan berat akan dibawa ke fasilitas layanan kesehatan untuk mendapatkan perawatan lebih lanjut. Pemerintah sendiri sudah menyediakan sekira 40.000 tempat isolasi mandiri terpusat di seluruh tanah air.
Sebanyak 63.000 prajurit TNI akan dikerahkan menjadi tenaga penelusur (tracer) orang-orang yang kontak erat dengan pasien Covid-19. Mereka akan dibantu oleh 7.000 tracer dari BNPB.
Panglima Tentara Nasional Indonesia Marsekal Hadi Tjahjanto menyampaikan hal itu di Jakarta, Senin (26/7/2021). Setidaknya ada dua cara pelacakan yang akan ditempuh prajurit TNI dalam melacak mereka yang kontak erat dengan pasien Covid-19, yaitu cara memanfaatkan aplikasi digital sebagai data awal. Cara kedua, apabila tidak ada di data dinas kesehatan, aparat langsung mendatangi rumah warga yang dicurigai kontak erat dengan orang terpapar corona.
Penulis: Kristantyo Wisnubroto
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari