Hibah pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap bertujuan mendorong masyarakat memasang PLTS di rumah atau tempat usahanya.
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) dengan United Nations Development Programme (UNDP) Indonesia meluncurkan hibah sustainable energy fund (SEF) untuk insentif Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap.
Hibah SEF ini bertujuan mendorong masyarakat memasang PLTS Atap, khususnya pelanggan PLN pada kategori rumah tangga, bisnis dan industri skala kecil-menengah/UMKM, serta sosial (sekolah/bangunan pendidikan, rumah sakit, rumah ibadah).
Insentif PLTS Atap ini menggunakan alokasi dana hibah SEF dari Global Environment Facility (GEF) dan akan dikelola maupun didistribusikan oleh Badan Pengelola Dana Lingkungan Hidup (BPDLH).
Kedua lembaga berkolaborasi dalam satu proyek yang bernama market transformation for renewable energy and energy efficiency through design and implementation of appropriate mitigation actions in energy sector (MTRE3).
Sedangkan BPDLH merupakan salah satu Badan Layanan Umum (BLU) di bawah Kementerian Keuangan untuk mengelola dana dan pembiayaan terkait lingkungan, termasuk energi.
Program ini diharapkan dapat mempercepat implementasi program PLTS Atap secara masif dan berkontribusi terhadap capaian target energi baru terbarukan pada bauran energi nasional.
Hibah ini merupakan model pembiayaan guna mendesain dan implentasi aksi mitigasi perubahan iklim yang tepat di sektor energi. SEF diharapkan bisa menjawab kebutuhan proyek pembangkit EBT offgrid maupun proyek EBT skala kecil dan menengah. Dukungan pembiayaan ini berupa penjaminan pinjaman, pembiayaan proyek, maupun validity fund.
Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan, adanya inovasi pembiayaan akan meningkatkan minat investor dan masyarakat terhadap pemanfaatan energi surya. "Adanya insentif ini diharapkan dapat mencapai nilai keekonomian PLTS Atap sehingga investasinya menjadi lebih menarik dan dapat mendorong pemasangan PLTS Atap secara masif dan berkontribusi pada pencapaian target EBT maupun penurunan emisi GRK," jelasnya.
Keberadaan insetif untuk PLTS Atap diharapkan mampu memicu lahirnya inovasi pendanaan-pendanaan baru baik dari sektor perbankan, lembaga pembiayaan, lembaga kerja sama maupun donor. "Semoga memudahkan masyarakat yang akan berinvestasi. Terima kasih khususnya kepada UNDP, yang secara kontinyu mendukung implementasi EBT di Indonesia," kata Arifin.
Sebelumnya, pemerintah berupaya menarik minat masyarakat terhadap PLTS Atap dengan melakukan perubahan regulasi PLTS Atap. Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri ESDM nomor 26 tahun 2021 tentang PLTS Atap yang Terhubung pada Jaringan Tenaga Listrik Pemegang IUPTL untuk Kepentingan Umum.
Beberapa perubahan dalam regulasi tersebut adalah ketentuan ekspor KWh listrik ditingkatkan dari 65% menjadi 100%, jangka waktu permohonan PLTS Atap menjadi lebih singkat, menyediakan pusat pengaduan PLTS Atap, serta dibukanya peluang perdagangan karbon dari PLTS Atap.
Menurut Arifin, pengembangan PLTS Atap akan mampu memberikan dampak positif bagi masyarakat, di antaranya adanya penyerapan tenaga kerja lebih dari 120 ribu orang, peningkatan investasi sekitar Rp50 triliun, mendorong tumbuh dan berkembangnya industri pendukung PLTS domestik, mendorong green product sektor jasa dan green industry untuk menghindari carbon border tax di tingkat global dan mengurangi emisi karbon sebesar 4,5 juta CO2.
Dalam kesempatan yang sama Kepala Perwakilan UNDP Indonesia Norimasa Shimomura menyampaikan apresiasi kepada pihak pemerintah atas kepercayaan yang diberikan kepada pihak UNDP dalam mencapai SDGs, terutama pada energi bersih dan perubahan iklim.
"Program insentif ini merupakan contoh strategi pemulihan hijau karena berfokus pada usaha kecil menengah, rumah menengah, dan sektor sosial. Dukungan insentif diberikan untuk mendorong investasi hijau, yang akan mendorong kegiatan ekonomi, menciptakan lapangan kerja, mengurangi biaya listrik, dan mengurangi emisi gas rumah kaca," kata Shimomura.
Hibah SEF untuk insentif PLTS Atap akan diberikan berdasarkan mekanisme performance-based payment dengan menggunakan e-voucher, di mana pemohon harus lolos tahap verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan dan kriteria yang telah ditentukan. Apabila permohonan disetujui, pembayaran insentif dilakukan satu kali secara penuh sesuai nilai e-voucher melalui bank transfer ke nomor rekening pemohon.
Adapun tiga persyaratan permohonan insentif yang harus dipenuhi adalah pertama, pemohon merupakan pelanggan PLN yang akan/sedang dalam proses pemasangan PLTS Atap dan belum beroperasi (belum memasang net-metering) per 1 Desember 2021.
Kemudian, pemohon harus menyertakan informasi terkait nomor induk kependudukan (NIK) atau nomor induk berusaha (NIB), di mana satu NIK/NIB hanya dapat mengajukan satu kali permohonan pada setiap kategori pelanggan penerima insentif PLTS Atap. Ketiga, insentif tidak berlaku pada PLTS Atap yang dibiayai dari sumber dana pemerintah (APBN/APBD) ataupun bantuan/donor.
Kriteria yang harus dipenuhi pemohon untuk mendapatkan insentif, yaitu kontrak dengan badan usaha/EPC PLTS Atap harus terdaftar pada kategori 'berizin berusaha' di Kementerian ESDM. Daftar usaha ini dapat dilihat melalui https://siujang.esdm.go.id/Dokumen/Daftar-Badan-Usaha-Detail.
Pemohon juga harus menunjukkan bukti persetujuan PLN, informasi NIK/NIB, nomor rekening bank pelanggan PLTS Atap, surat laik operasi atau dokumen dari pabrikan, surat pernyataan penyelesaian pemasangan dan pembayaran yang dikeluarkan oleh badan usaha/EPC dan foto PLTS Atap terpasang dengan informasi koordinat GPS. Untuk pembelian PLTS Atap melalui skema cicilan, maka harus menyertakan bukti transfer kepada pemberi pinjaman.
Penulis: Eri Sutrisno
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari