Indonesia.go.id - Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas Penyertaan Modal Negara

Menjaga Transparansi dan Akuntabilitas Penyertaan Modal Negara

  • Administrator
  • Sabtu, 5 Maret 2022 | 16:17 WIB
AKUNTABILITAS
  Menteri Keuangan Sri Mulyani menyampaikan keterangan pers realisasi pelaksanaan APBN 2021 di kantor Kemenkeu, Jakarta, Senin (3/1/2022). ANTARA FOTO
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau lembaga penerima penyertaan modal negara (PMN) kini diwajibkan menandatangani Key Performance Indicators (KPI) demi menciptakan tradisi penggunaan dana PMN yang lebih transparan dan akuntabel.

Pada pertengahan Januari lalu, pemerintah kembali memberikan penyertaan modal negara (PMN) kepada tujuh BUMN yang mendapatkan penugasan pemerintah pada 2022. PMN tahun ini akan difokuskan untuk melanjutkan pembangunan infrastruktur transportasi dan ketenagalistrikan, mendukung pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah, dan mendukung penjaminan proyek infrastruktur.

PT Hutama Karya (Persero) menerima tambahan PMN 2021 yang bakal digunakan untuk kelanjutan pembangunan jalan tol Trans Sumatera (JTTS), terutama empat tol ruas Medan-Binjai, Pekanbaru-Dumai, Kuala Tanjung-Parapat, dan Binjai-Langsa. Penambahan untuk 2022 sejumlah Rp23,85 triliun akan digunakan untuk pembangunan delapan JJTS.

Tambahan PMN yang diterima PT Waskita Karya (Persero) Rp3 triliun untuk penyelesaian ruas tol Kayu Agung-Palembang-Betung dan Bogor-Ciawi-Sukabumi. PMN PT Kereta Api Indonesia (Persero) untuk kelanjutan LRT Jabodetabek.

Badan Bank Tanah dan Lembaga Pengelola Indonesia/Indonesia Invesment Authority (INA) menerima tambahan PMN di 2021 untuk pemenuhan kebutuhan modal awal secara bertahap. Kemudian, tambahan PMN PT PLN (Persero) sebesar Rp5 triliun akan digunakan untuk pembangunan proyek-proyek ketenagalistrikan, transmisi, gardu, mendukung pembangunan Danau Toba, Labuan Bajo, Borobudur, dan Likupang (DPSP).

PT Adhi Karya (persero) akan menerima tambahan PMN di 2022 sebesar Rp1,976 triliun akan digunakan untuk investasi pada jalan tol Solo-Yogyakarta-Kulonprogo, Yogyakarta-Bawen, dan SPAM Regional Karian-Serpong.

Sedangkan Perum Perumnas mendapatkan Rp1,568 triliun untuk peningkatan kapasitas usaha dalam melanjutkan program pemerintah pengadaan satu juta rumah serta mendukung persediaan perumahan rakyat untuk masyarakat berpenghasilan rendah. PT Sarana Multigriya Finansial (Persero) akan menerima tambahan PMN di 2022 sebesar Rp2 triliun untuk dukungan pembiayaan perumahan bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dengan target 200.000 unit atau 25% porsi.

PT Penjaminan Infrastruktur Indonesia (Persero) akan menerima tambahan PMN di 2022 Rp1,085 triliun sebagai dukungan penjaminan untuk 19 proyek infrastruktur. Sedangkan Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) menerimaRp28,84 triliun untuk pengadaan lahan infrastruktur proyek strategis nasional (PSN).

Yang dimaksud PMN adalah proses pemisahan aset negara menjadi modal di perusahaan baik BUMN, BUMS, perusahaan asing, ataupun perusahaan milik lembaga internasional. PMN dapat berupa tunai atau hak negara yang dinilai dengan uang.

Pemberian PMN untuk BUMN bukanlah hal baru. Hal tersebut juga pernah dilakukan tahun-tahun sebelumnya. Hanya saja,  mulai tahun ini Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melakukan langkah-langkah bersama dengan Kementerian BUMN untuk meyakinkan bahwa seluruh anggaran APBN dalam bentuk PMN yang telah diberikan kepada BUMN-BUMN harus disertai dengan kontrak kinerja. Hal itu dilakukan agar akuntabilitas dari setiap dana yang dimasukkan dalam PMN menjadi lebih jelas dan dihubungkan dengan prioritas nasional.

Untuk membuktikan kesungguhannya, penandatanganan Letter of Commitment (LoC) diselenggarakan di Tol Binjai–Stabat yang merupakan salah satu ruas JTTS yang dibangun menggunakan dana PMN Tahun Anggaran 2021. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Utama Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN), Direktur Utama PT Hutama Karya (Persero), dan Direktur Utama PT Waskita Karya (Persero), Tbk. Ketiganya adalah Badan Layanan Umum (BLU) dan BUMN penerima PMN sebagai bagian dari APBN yang disalurkan Kementerian Keuangan.

 “Penandatangan  LoC ini diharapkan dapat menjadi testimoni dan komitmen dari jajaran direksi yang menerima PMN tersebut untuk menjalankan tugas negara dan menggunakan uang negara dengan seefisien mungkin dan uang APBN yang berasal dari penerimaan pajak, penerimaan APBN, penerimaan bea cukai yang berasal dari masyarakat dapat kembali dirasakan oleh masyarakat,” kata Menkeu.

Dalam kesempatan tersebut, Menkeu menekankan, pemanfaatan APBN menjunjung tinggi tata kelola dan integritas, sehingga APBN dapat menjadi instrumen untuk menggerakkan roda perekonomian, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat.

Sri Mulyani Indrawati kini mewajibkan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) atau lembaga penerima Penyertaan Modal negara (PMN) menandatangani key performance indicators (KPI) atau kunci indikator kinerja khusus untuk pengelolaan PMN yang akuntabel dan transparan.

KPI dituangkan pada kontrak kinerja antara penerima PMN dan kementerian terkait yang menaunginya sebagai bentuk pertanggungjawaban pengelolaan PMN yang ditujukan bagi kemakmuran rakyat. "Saya ingin menciptakan tradisi baru yang lebih transparan dan akuntabel dengan tata kelola baik, sehingga KPI menjadi kontrak di depan para menteri yang ikut mengawasi akuntabilitas penggunaan dana itu, seperti yang disampaikan oleh Presiden,” kata Sri Mulyani, dalam keterangan resmi, 31 Desember 2021.

KPI khusus PMN meliputi dua hal utama, yaitu output dan outcome yang jelas, serta memiliki sasaran yang bisa langsung dirasakan manfaatnya oleh semua pemangku kebijakan, baik itu BUMN/lembaga penerima PMN, maupun yang lebih penting lagi adalah masyarakat. Sehingga, KPI perlu untuk dikawal terus.

Sri Mulyani juga meminta agar BUMN/lembaga penerima PMN untuk terus melakukan transformasi dan melakukan pembenahan di dalam lembaga masing-masing setelah menerima PMN melalui APBN. PMN diharapkan dapat mendorong kemajuan bisnis BUMN yang bersangkutan, mendorong lebih cepat kemajuan perekonomian Indonesia, dan pada akhirnya bisa memberikan manfaat sosial dan ekonomi yang sebesar-besarnya bagi masyarakat dalam bentuk penciptaan lapangan kerja, pengungkit bagi sektor UMKM, dan manfaat lainnya.

 

Penulis: Eri Sutrisno
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari