Indonesia.go.id - Holding BUMN Menebar Nilai Tambah Ekonomi dan Lingkungan

Holding BUMN Menebar Nilai Tambah Ekonomi dan Lingkungan

  • Administrator
  • Senin, 14 Maret 2022 | 06:50 WIB
BUMN
  Holding BUMN Pertambangan MIND ID akan mereklamasi lahan pascatambang. Kementerian BUMN
Holding BUMN pertambangan MIND ID atau Mining Industry Indonesia berkomitmen memberikan nilai tambah peningkatan ekonomi masyarakat pada konsep reklamasi perusahaan. Di PT Bukit Asam Tbk, sebagian lahan bekas tambang di Tambang Air Laya dialokasikan menjadi areal tambak ikan untuk mendukung ketahanan pangan.

Holding BUMN pertambangan MIND ID atau Mining Industry Indonesia telah melakukan realisasi kewajiban reklamasi seluas 931,25 hektare di sepanjang 2021. Sedangkan total reklamasi sampai dengan 2021, tercatat total area reklamasi seluas 5.814 hektare.

Direktur Hubungan Kelembagaan MIND ID Dany Amrul Ichdan memaparkan reklamasi MIND ID merupakan wujud komitmen pelaksanaan tata kelola dan praktik operasional perusahaan yang baik. “Reklamasi yang dilakukan adalah bagian dari siklus operasional penambangan Grup MIND ID dan akan terus dilakukan di sepanjang kegiatan operasional,” katanya pada 1 Maret 2022.

MIND ID adalah holding BUMN Industri Pertambangan yang beranggotakan di antaranya PT Aneka Tambang Tbk, PT Bukit Asam Tbk, PT Freeport Indonesia, PT Inalum (Persero), dan PT Timah. Sebagai perusahaan pengelola sumber daya alam, Grup MIND ID menyadari adanya perubahan bentang alam pada aktivitas pertambangan dan pengolahan mineral.

Oleh karena itu, reklamasi dan keanekaragaman hayati merupakan aspek material yang menjadi perhatian Grup MIND ID. Prinsip kehati-hatian diterapkan di setiap kegiatan untuk meminimalisasi dampak operasional.

Menurut Dany, MIND ID berkomitmen melaksanakan kewajiban reklamasi dan pascatambang dengan tingkat keberhasilan 100%. Perusahaan juga patuh untuk menempatkan dana jaminan reklamasi dan/atau pascatambang sesuai ketentuan yang berlaku. Total dana jaminan reklamasi dan/atau pascatambang Grup MIND ID tercatat sebesar Rp799,33 miliar.

Perlu diketahui, dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 78 tahun 2010 tentang Reklamasi dan Pascatambang dijelaskan bahwa pelaku usaha harus menyerahkan dana jaminan reklamasi tambang paling lambat 30 hari sejak rencana reklamasi disetujui menteri, gubernur, atau bupati/wali kota.

Menurut data yang diperoleh, pada 2016, saat kewenangan jaminan reklamasi berada di kabupaten (bupati) adalah sebesar Rp109,5 miliar dan USD565. Ditambah jumlah dana jaminan pascatambang sebesar Rp7,69 miliar.

Pada 2018, setelah kewenangan bidang ESDM ini gubernur, jumlah dana jaminan reklamasi yang berhasil dikumpulkan naik hingga Rp402 miliar dan USD2,2 juta. Sedangkan dana jaminan pascatambang juga meningkat menjadi Rp13 miliar dan USD333.

Begitu juga dalam UU nomor 3/2020 tentang Perubahan atas UU nomor 4/2009 tentang Minerba di mana aturan mengenai sanksi lebih ketat. Perusahaan tambang yang tidak memberikan dana jaminan reklamasi bakal dipidana lima tahun dan denda Rp100 miliar.

Selain kewajiban reklamasi yang dilaksanakan setiap tahun, Grup MIND ID juga memberikan nilai tambah peningkatan ekonomi masyarakat pada konsep reklamasi perusahaan. Di PT Bukit Asam Tbk, sebagian lahan bekas tambang di Tambang Air Laya dialokasikan menjadi areal tambak ikan untuk mendukung ketahanan pangan.

Kini luas lahan tambak yang diusahakan oleh 25 binaan mencapai 2,5 ha. Pada 2021, hasil produksi ikan dari tambak ini berupa benih Ikan lele, nila, gurame, patin, dan baung dengan total penjualan sebesar Rp582 juta.

Di PT Timah Tbk, lahan bekas tambang seluas 17,7 hektare sedang dipersiapkan sebagai lokasi agrowisata bernama Kampong Reklamasi Selinsing. Kawasan wisata yang akan dikelola profesional oleh Badan Usaha Milik Desa ini memiliki berbagai fasilitas yang dapat menarik wisatawan. Kawasan wisata ini disokong oleh Pemangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) berkapasitas 10 kwp untuk mendukung operasional kawasan.

Grup MIND ID juga akan melakukan pengukuran serapan karbon dari aktivitas reklamasi yang dilakukan sebagai wujud komitmen dekarbonisasi. Di luar kewajiban reklamasi, Grup MIND ID juga berpartisipasi kepada program-program penanaman pohon lainnya.

Di PT Inalum (Persero), tahun 2015–2021 telah dilakukan penanaman pohon sebanyak 590.413 pohon di area seluas 1,056 hektare yang terletak di tujuh kabupaten di sekitar wilayah Danau Toba. Kegiatan in melibatkan Dinas Kehutanan, KPH, LSM, Kelompok Masyarakat, Kelompok Tani Hutan, TNI/Polri.

Tahun 2022 Inalum merencanakan penanaman pohon sebanyak 308.148 pohon yang terdiri atas 130.000 pohon (260 Ha) merupakan Program Inalum Konservasi DTA Danau Toba dan 178.148 pohon (445,37 Ha) adalah Program Jasa Pengelolaan SDA bekerja sama dengan PJT1.

“Perusahaan konsisten menjalankan upaya ini dengan kerja keras sesuai dengan regulasi yang berlaku baik KLHK dan KESDM. Grup MIND ID juga berupaya memenuhi standar International Council on Mining and Metals (ICMM) sebagai wujud komitmen tata kelola operasional yang sesuai dengan standar kelas dunia,” sambungnya.

Sebelumnya, MIND ID bersama Perkebunan Nusantara Holding, Pupuk Indonesia Holding Company, Pertamina, PLN, Semen Indonesia, dan Biro Klasifikasi Indonesia menandatangani nota kesepahaman (MoU) tentang Dekarbonisasi pada Rabu, 2 Februari di Jakarta.

“Grup MIND ID berkomitmen mencapai target penurunan emisi dari sektor energi dan Industrial Process and Product Uses (IPPU) sebesar 15, 8% pada 2030 dan mendukung aspirasi net zero emission Pemerintah Indonesia tahun 2060. Dengan MoU Dekarbonisasi BUMN, upaya penurunan emisi Grup MIND ID akan lebih kuat dan terukur ke depannya,” katanya, Selasa (15/2/2022).

Grup MIND ID mencatat, emisi yang dihasilkan perusahaan berasal dari dua cakupan. Pada baseline 2019, rona cakupan 1 berasal dari penggunaan bahan bakar fosil seperti batu bara dan marine fuel oil untuk proses pengolahan dan bahan bakar diesel untuk kendaraan proyek dan alat berat.

Sementara itu, untuk rona cakupan 2, penggunaan listrik bersumber dari grid PLN untuk kegiatan operasi dan produksi. Di tahun 2021, Grup MIND ID menghasilkan emisi dari scope I dan II sebesar 3,335 juta ton CO2e yang bersumber dari Business as Usual (BAU) kegiatan produksi dan operasional pertambangan.

“Untuk mengurangi emisi gas rumah kaca (GRK) tahun 2021, Grup MIND ID menjalankan beberapa inisiatif dekarbonisasi Scope I dan II dan berhasil mencatat pengurangan emisi sebesar 71 ribu ton CO2e atau sebesar 2,13 persen dari emisi BAU kegiatan produksi dan operasional pertambangan,” ungkapnya.

Selain program dekarbonisasi, Grup MIND ID berupaya menghadirkan energi ramah lingkungan di masyarakat sekaligus bertujuan untuk meningkatkan perekonomian sesuai dengan tujuan SDGs 08, yaitu Peningkatan Ekonomi, dan SDGs 13, yaitu Penanganan Perubahan Iklim dengan membangun PLTS untuk pertanian masyarakat di Bukit Asam dan Bangka Belitung.

 

Penulis: Eri Sutrisno
Redaktur: Ratna Nuraini/Elvira Inda Sari