Indonesia.go.id - Susi Tidak Hanya Bicara

Susi Tidak Hanya Bicara

  • Administrator
  • Rabu, 1 Agustus 2018 | 02:48 WIB
REGULASI
  Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Sumber foto: Antara Foto

Sekitar 10.000 unit kapal pencuri ikan sudah dipaksa keluar dari Perairan Indonesia. Bertahun-tahun mereka telah menjarah kekayaan laut Indonesia.

Tindakan tegas tanpa kompromi yang ditunjukkan aparatur negara yang membuat para durjana itu jera. Sejak 2015 hingga akhir 2017, sebanyak 363 unit kapal penjarah ikan telah ditangkap dan ditenggelamkan.

‘’Kalau tidak diambil tindakan keras macam itu nggak ada efek jera,’’ ujar Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti, di sela-sela acara wisata laut di Tanjung Pandan Belitong Barat, akhir Juli lalu.

Setelah kapal-kapal penjarah ikan itu tersingkir, menurut Susi, stok ikan di laut Nusantara meningkat. Pada akhir 2017 diperkirakan stoknya telah mencapai 12,5 juta ton.

"Naik hampir dua kali lipat dari sebelumnya yang sekitar 6,5 juta ton," dia menambahkan.

Namun, Menteri Susi mewanti-wanti, menghalau kapal pencuri adalah satu aspek saja. Masih banyak aspek lain yang terkait dengan pelestarian sumberdaya hayati laut Indonesia.  

Dalam berbagai kesempatan, Susi tak bosan-bosan menyampaikan norma-norma untuk mendukung kelestarian potensi perairan Nusantara. Yang sering dia tekankan, antara lain, adalah menjaga kualitas ekosistem perairan termasuk terumbu karang dan hutan bakaunya, tinggalkan bom dan racun untuk menangkap ikan, jauhkan jaring tangkap yang menguras biota laut tanpa mengindahkan kelanjutan dinamika populasinya, stop tata kelola laut yang mengundang praktek illegal fishing.

Tidak hanya bicara, Susi juga bertindak. Dia menuangkannya dalam kebijakan resmi berupa sejumlah Peraturan Menteri (Permen). Ada Permen tentang moratorium ijin tangkap bagi kapal asing, Permen pelarangan alih muatan di tengah laut untuk pengiriman keluar negeri, Permen pelarangan menangkap lobster, kepiting, atau rajungan ukuran tertentu, serta Permen pelarangan penggunaan pukat hela dan pukat tarik (lihat infografis 1).

Tentu bukan pekerjaan sepele untuk melaksanakan semua peraturan itu. Ada perlawanan dari sana sini. Pelarangan penggunaan jaring cantrang (pukat tarik), misalnya, ditentang sebagian nelayan. Moratorium kapal asing dan penangkapan kapal-kapal ilegal berdampak pada merosotnya ekspor industri perikanan pada 2015 dan 2016, serta menyusutnya penerimaan negara bukan panak (PNBP) 2015.

Namun sesudahnya, industri perikanan berkembang lebih cepat. Produksi perikanan tangkap pada 2016 tercatat 6,54 juta ton (setara Rp121 triliun) dan meningkat menjadi 7,67 juta ton (setara Rp168 triliun). Angka ekspor menguat dan PNBP meningkat. Dari sisi perlindungan ekosistem laut juga terjadi perbaikan, dengan meningkatnya kawasan konservasi dari 16,4 juta hektarmenjadi 19,14 juta hektar,

Dengan perkembangan baru ini, industri perikanan laut Indonesia tampak semakin menjanjikan. Ada kecenderungan konsumsi ikan per kapita yang terus meningkat dari 38,14 kg per tahun (2014) menjadi 46,49 kg per tahun (2017), yang berarti pasar domestik terus menguat.

Daya saing industri perikanan Indonesia juga terus menguat, yang ditandai dengan tingginya angka pertumbuhan ekspor produk perikanan nasional. Tak heran bila Menteri Susi Pudjiastuti melangkah makin optimistis. Untuk 2018, Kementerian Kelautan dan Perikanan menargetkan pertumbuhan produk domestik bruto (PDB) sektor perikanan naik ke angka 11%, produksi perikanan laut mencapai 9,45 juta ton dan nilai ekspor menembus angka USD 5 miliar. Jaminan Susi: indeks nilai tukar nelayan juga akan meningkat ke angka 112.