Setelah melakukan beragam kajian dan pertimbangan, Pemerintah Republik Indonesia akhirnya memutuskan untuk melarang aktivitas mudik yang selama ini telah menjadi tradisi bagi mayoritas umat Islam.
Mudik atau pulang ke kampung halaman itu kerap dilakukan dalam kurun sepekan hingga H-1 jelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Larangan mudik tersebut disampaikan langsung Presiden Joko Widodo, pada Selasa (21/4/2020). Dalam pernyataannya itu, Presiden menjelaskan bahwa keputusan itu didasari oleh hasil dari kajian-kajian dan pendalaman situasi di lapangan. Selain juga, katanya, merujuk hasil survei yang dilakukan Kementerian Perhubungan.
“Disampaikan bahwa yang tidak mudik adalah 68 persen, yang tetap bersikeras mudik 24 persen. Sedangkan yang sudah mudik 7 persen. Artinya, masih ada angka yang sangat besar yaitu 24 persen tadi,” ujar Presiden.
Pertimbangan lainnnya, menurut Presiden, adalah berkaitan dengan pemberian bantuan sosial (bansos). Disampaikan Presiden, bansos sudah mulai dilaksanakan sejak kemarin, Senin (20/4/2020).
“(Bentuknya berupa) Pembagian sembako untuk Jabodetabek. Kemudian Kartu Prakerja sudah berjalan. Minggu ini juga bansos tunai juga sudah dikerjakan,” tuturnya.
Bertolak dari kondisi itulah, Presiden memutuskan untuk melarang seluruh aktivitas mudik lebaran. “Dari sinilah kemudian saya ingin mengambil sebuah keputusan, setelah larangan mudik bagi ASN, TNI, Polri, dan pegawai BUMN, yang sudah kita lakukan pada minggu yang lalu. Pada rapat hari ini saya ingin menyampaikan juga bahwa mudik semuanya akan kita larang,” tegasnya, seraya meminta jajarannya menyiapkan segala sesuatunya.
Diketahui, Kementerian Keuangan telah melaporkan bahwa sampai 15 April 2020, pemerintah telah mencairkan hampir separuh dari anggaran untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Kartu Sembako. Total anggaran yang sudah dicairkan di tengah pandemi wabah virus corona ini mencapai Rp16,4 triliun atau 43,8 persen dari total pagu Rp37,4 triliun.
Percepatan pencairan anggaran bantuan sosial itu dilakukan pemerintah dalam rangka menghadapi pandemi Covid-19. Data penyaluran tersebut, sudah termasuk di dalamnya tambahan target Keluarga Penerima Manfaat (KPM) sebanyak 800.000 KPM pada masa darurat virus corona.
Untuk Program Sembako, nominal penyaluran mencapai Rp14 triliun yang akan mencakup hingga periode penyaluran Mei 2020. Data ini juga termasuk perluasan target KPM pada masa darurat Covid-19.
Terkait Program Kartu Prakerja, Kementerian Keuangan sudah mengalokasikan sebesar Rp20 triliun, dengan target sebanyak 5,6 juta peserta. Pendaftaran peserta telah dibuka mulai 11 April melalui website www.prakerja.go.id, di mana hingga 14 April, calon peserta yang telah terdaftar sebanyak 4,3 juta orang. Pemerintah juga memiliki beberapa kegiatan padat karya tunai di beberapa kementerian.
Di Kementerian Pertanian, misalnya, dengan total anggaran sebesar Rp1,6 miliar ada target pelaksanaan kegiatan pada April hingga Agustus 2020. Yang salah satunya berupa pemberian fasilitas bantuan ayam, kambing, domba untuk penanganan dampak penyebaran Covid-19 dan mendukung ketersediaan pangan.
Dengan semangat yang sama, pemerintah juga telah mempercepat realisasi Program Indonesia Pindah (PIP) Kuliah atau Bidikmisi di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.
Program ini memiliki pagu sebesar Rp15,76 triliun. Tercatat hingga 8 April, pemerintah telah mencairkan Bantuan PIP Sekolah Menengah Pertama sebesar Rp12,25 miliar yang diperuntukkan bagi 16.300 siswa dan Bidikmisi sebesar Rp61 miliar yang diperuntukkan bagi 10.100 mahasiswa.
Sementara itu, untuk realisasi Program PIP di Kementerian Agama, pemerintah telah mencairkan bantuan PIP Madrasah Tahap I (MI, MTs,& MA) pada 13 April sebesar Rp182,28 miliar bagi 530.591 siswa.
Tren Penularan
Covid-19 memang sudah sangat layak dianggap sebagai musuh bersama. Pasalnya sejak kasus positif pertama diumumkan Presiden Jokowi, pada 2 Maret 2020, tren kejangkitan di tanah air masih terus menunjukkan peningkatan. Itulah sebabnya, setelah genap 47 hari berperang melawan penularan Covid-19, pelarangan mudik bagaikan menjadi sebuah keniscayaan.
Data yang dimiliki Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19, sebagaimana disampaikan Juru Bicara Resmi Pemerintah Achmad Yurianto, menunjukkan bahwa persebaran virus berbahaya itu sudah terjadi di seluruh provinsi di Indonesia. Termasuk pula di dalamnya, menurut Yurianto, sebanyak 257 kabupaten/kota telah terdampak.
Dalam kondisi itu pulalah, Yurianto membeberkan, terjadi penambahan konfirmasi positif sebanyak 375 kasus menjadi total 7.135 orang dan 26 korban akibat virus dengan angka total 616 meninggal. Data itu dihimpun Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 hingga 21 April 2020 pukul 12.00 WIB.
Selain fokus mengatasi penularan penyakit Covid-19 dengan memutus mata rantai, Yurianto penjelaskan, pemerintah berupaya mengatasi serangan virus SARS COV-2 dengan menemukan sumber penularan.
“Untuk menemukan sumber penularan, yang dapat dilakukan adalah memantau orang yang punya riwayat bepergian dari daerah episenter. Baik itu daerah episenter di dalam negeri maupun di luar negeri. Meski tidak ada keluhan sakit, semua harus sadar adanya potensi membawa virus, sehingga tetap harus mengisolasi diri selama 14 hari,” katanya.
Bukan hanya itu, Yurianto menjelaskan, upaya kedua untuk menemukan sumber penularan adalah dengan melakukan penelusuran kontak dari pasien yang terkonfirmasi positif. Baik terhadap pasien yang telah berada di RS, sambung dia, maupun yang pasien yang tengah menjalani isolasi mandiri.
“Jadi, segera temukan sumber penularan untuk diobati dan diisolasi. Sembari terus melakukan perlindungan terhadap yang sehat dan rentan tertular dengan meminta agar tetap tinggal di rumah,” katanya.
Sejauh ini pula, Yurianto mengatakan, data akumulatif mencatat ada sebanyak 186.330 orang dalam pemantauan (ODP), termasuk yang sudah selesai dipantau. Selain itu, dia menambahkan, data dari seluruh dinas kesehatan di Indonesia juga menunjukkan adanya 16.763 pasien dalam pengawasan (PDP).
Dengan jumlah penduduk sekitar 267,7 juta yang tersebar di gugus kepulauan Nusantara, ancaman dampak penularan di tanah air memang menjadi hal yang serius.
Berdasarkan data per Minggu (19/4/2020), jumlah penderita Covid di Indonesia (6.575 orang) telah berada di peringkat kedua tertinggi di Asean, setelah Singapura (6.588). Sedangkan angka kematian di Indonesia menjadi yang paling banyak di Asean dengan jumlah 582 korban.
Menghadapi wabah, pemerintah sejak akhir Maret telah menerbitkan sejumlah aturan. Pada, Selasa (31/3/2020), Presiden Joko Widodo bahkan mengeluarkan tiga aturan sekaligus untuk menangani pandemi Covid-19 di Indonesia.
Ketiga aturan itu adalah Perppu Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan. Dalam perppu yang diundangkan Kemenkumham RI ini dibahas soal kebijakan keuangan negara dalam menghadapi krisis akibat corona.
Aturan lain berupa PP bernomor 21 Tahun 2020, yang menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19. Pembatasan Sosial ini meliputi peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, serta pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Selain itu, juga diterbitkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat terkait Covid-19. Dengan penetapan Darurat Kesehatan itu, Presiden mengeluarkan sejumlah kebijakan tarif listrik gratis hingga penambahan jumlah penerima dan besaran dana bantuan sosial untuk masyarakat.
Sejumlah kementerian juga menerbitkan aturan dalam bentuk surat keputusan menteri demi mendukung penanganan dan perlawanan terhadap serangan corona.
Penulis: Ratna Nuraini
Editor: Firman Hidranto/Elvira